65 orang terjaring razia di Banda Aceh. (Agus/detikcom) |
Razia busana digelar di Simpang Mesra di Jalan Teuku Nyak Arif, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (24/8/2017). Puluhan polisi syariat (Wilayatul Hisbah) berdiri di jalan dan menyetop pengendara yang berpakaian melanggar syariat. Di lokasi razia, juga dipasang papan pengumuman bertuliskan 'razia penegakan syariat Islam'.
Perempuan berpakaian ketat dan lelaki bercelana pendek (di atas lutut) diberhentikan. Mereka kemudian diminta menghadap petugas untuk dicatat identitasnya. Setelah beberapa orang terkumpul, giliran seorang polisi syariat memberi nasihat untuk mereka. Para pelanggar ini selanjutnya dibolehkan melanjutkan perjalanan.
Plt Kepala Seksi Operasi dan Pengawasan Syariat Islam Nasrul Miadi mengatakan razia rutin ini digelar untuk menegakkan Qanun Nomor 11 tahun 2002 tentang syariat Islam bidang akidah, ibadah, dan syiar Islam. Tujuannya menyadarkan masyarakat agar berpakaian secara Islami.
"Kita gelar razia ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat tentang perlunya berpakaian secara Islami," kata Nasrul kepada wartawan.
Pada razia kali ini, para pelanggar tidak diberikan 'oleh-oleh' kain sarung. Mereka cuma dinasihati saja. Beberapa kali razia sebelumnya, para pelanggar diminta untuk mengenakan kain sarung yang diberikan baru kemudian dibolehkan melanjutkan perjalanan.
"Ke depan, kita akan berikan lagi kain sarung untuk pelanggar," jelas Nasrul. [detik.com]
loading...
Post a Comment