Ilustrasi |
AMP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memeriksa kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan, Kecamatan Matangkuli, Jamaluddin Puteh dan Kepala SMPN 1 Matangkuli Kamaruddin. Pemeriksaan keduanya terkait dugaan pemotongan gaji 13 guru.
“Kita mau klarifikasi soal dugaan pemotongan gaji ke 13 guru yang heboh di media akhir-akhir ini. Kita akan dengarkan satu per satu keterangan mereka,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Aceh Utara, Muhammad Riza, kepada AJNN, Kamis (17/8).
Riza menambahkan, pihaknya juga akan memanggil kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di kecamatan lainnya.
“Ini masih kita mintai keterangan pihak yang bersangkutan. Nantinya kita mau lihat, benar atau tidak pemotongan itu,” ujar Riza.
Sementara Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, Rusmin menyebutkan pemeriksaan internal telah dilakukan terkait dugaan pemotongan dana itu.
“Hasil pemeriksaan internal, tidak ada pemotongan. Seperti di Matang Kuli itu kita sudah lihat bukti transfer gaji dari UPTD ke sekolah. Angkanya sesuai," sebutnya.
Untuk UPTD Nisam, sambung Rusmin, memang terjadi kekeurangan transfer gaji guru, dari yang seharusnya Rp 1,4 miliar lebih hanya ditranfers Rp 1,2 miliar.
“Kekurangan dana 200 juta lagi itu dibayar dalam bentuk tunai ke kepala sekolah, dan ada bukti penerimaannya,” pungkas Rusmin.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah guru di Kecamatan Nisam Antara, dan Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara mengeluhkan pemotongan gaji ke 13 dengan alasan yang tidak jelas. Angkanya bervariasi mulai dari Rp 35.000 hingga Rp 600.000 per guru.[AJNN]
“Kita mau klarifikasi soal dugaan pemotongan gaji ke 13 guru yang heboh di media akhir-akhir ini. Kita akan dengarkan satu per satu keterangan mereka,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Aceh Utara, Muhammad Riza, kepada AJNN, Kamis (17/8).
Riza menambahkan, pihaknya juga akan memanggil kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di kecamatan lainnya.
“Ini masih kita mintai keterangan pihak yang bersangkutan. Nantinya kita mau lihat, benar atau tidak pemotongan itu,” ujar Riza.
Sementara Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara, Rusmin menyebutkan pemeriksaan internal telah dilakukan terkait dugaan pemotongan dana itu.
“Hasil pemeriksaan internal, tidak ada pemotongan. Seperti di Matang Kuli itu kita sudah lihat bukti transfer gaji dari UPTD ke sekolah. Angkanya sesuai," sebutnya.
Untuk UPTD Nisam, sambung Rusmin, memang terjadi kekeurangan transfer gaji guru, dari yang seharusnya Rp 1,4 miliar lebih hanya ditranfers Rp 1,2 miliar.
“Kekurangan dana 200 juta lagi itu dibayar dalam bentuk tunai ke kepala sekolah, dan ada bukti penerimaannya,” pungkas Rusmin.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah guru di Kecamatan Nisam Antara, dan Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara mengeluhkan pemotongan gaji ke 13 dengan alasan yang tidak jelas. Angkanya bervariasi mulai dari Rp 35.000 hingga Rp 600.000 per guru.[AJNN]
loading...
Post a Comment