AMP - Sejumlah warga gampong Meunye Cut (MC) Bahagia di kecamatan Kuta Makmur kabupaten Aceh Utara mengeluhkan kepemimpinan geuchik desa setempat. Warga menuding, selama dibawah kepemimpinan geuchik yang dilantik sejak tahun 2014 itu, sejumlah indikasi dugaan korupsi diduga dilakukan.
Warga mempertanyakan realisasi kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan rencana kerja hingga tumpang tindihnya proyek dilokasi yang sama. Belum lagi, proses pelelangan kegiatan disinyalir tidak transparan dan sarat kolusi serta pembuatan laporan keuangan yang asal jadi.
Setelah beberapa kali menggelar musyawarah yang berakhir tanpa titik temu, akhirnya sebahagian masyarakat MC Bahagia memberikan kuasa kepada ketua pemuda untuk melaporkaan dugaan korupsi dari Anggaran Dana Desa (ADD) ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe.
Berdasarkan Tanda Bukti Lapor dengan nomor : TBL/376/VIII/2017/Aceh/Res Lsmw yang salinannya diberikan kepada RUBERNEWS.COM, perkara yang mengarah ketindakan korupsi tersebut dilaporkan oleh Karimuddin (29) dengan terlapor Geuchik Thaleb Abdon (50) pada Rabu, 2/8/2017.
BACA JUGA : Dilaporkan Ke Polisi, Geuchik MC Bahagia Sebut Bermuatan Politis
Dalam laporannya, pelapor menduga geuchik Thaleb melanggar pasal 372 dan 378 KUHP yaitu penggelapan dan penipuan. Sedangkan objek yang dilaporkan adalah pembangunan fisik dari sumber ADD dan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dengan dugaan kerugian mencapai 200 juta rupiah.
Kepada media ini, pelapor menuturkan dasar ia melaporkan karena desakan masyarakat yang merasa dirugikan. Ia menuturkan, pada 5 Desember 2016 masyarakat menggelar musyawarah gampong untuk mempertanyakan kinerja geuchik. Pada rapat itu, sejumlah masyarakat mempertanyakan realisasi dan pertanggung-jawaban kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Pada malam itu, geuchik tidak dapat menjawab pertanyaan masyarakat, sehingga seluruh warga yang ikut rapat malam itu, sepakat meneken surat mosi tidak percaya atas kinerja geuchik. Termasuk ketua tuha peut juga meneken surat itu” ungkap Karimuddin sembari memperlihatkan surat dimaksud.
Namun, Karimuddin dan warga lainnya merasa kecewa karena setelah surat mosi tidak percaya tersebut ditanda-tangani tidak ada jua titik temu atau penyelesaian masalah.
Secara gamblang pelapor kemudian menceritakan dugaan kuat penyelewengan yang dilakukan Geuchik Thaleb. “Dana aspirasi dewan pernah dibangun jalan gampong disitu. Tahun 2015 dibangun disitu lagi dan tahun 2016 juga dilokasi yang sama sehingga tumpang tindih ”jelasnya.
Selain pembangunan jalan, pemasangan pipa distribusi air bersih belum menyentuh seluruh warga desa yang berjumlah 99 Kepala Keluarga. Padahal, lanjutnya, air bersih itu kebutuhan mendasar masyarakat sehingga dengan adanya dana desa masyarakat tidak lagi mandi dan nyuci di sungai.
Demikian pula dengan dana sosial dan kepemudaan dan bantuan kelompok masyarakat lainnya yang banyak tidak disalurkan.
“Laporan kegiatan dibuat asal jadi, banyak kwitansi tanpa materai. Lebih parah lagi, bendahara desa ditunjuk anak kandungnya sendiri” terang Karimuddin.
Hal berikutnya yang dilaporkan adalah tidak adanya kejelasan keberadaaan dana BUMG yang disebut mencapai Rp. 39 juta. “Sejak diserahkan oleh geuchik yang lalu pada saat serah terima jabatan waktu itu, hingga kini dana BUMG tidak pernah dilaporkan. Geuchik selalu jawab uang itu ada, tapi kami tidak pernah lihat buku rekeningnya” tuturnya lagi.
Akumulasi dari kekecewaan masyarakat, kata Karimuddin, sejumlah warga menandatangani surat kuasa bermaterai 6000 kepada Karimuddin untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke pihak berwajib.
“Ditingkat muspika juga pernah kami sampaikan keluhan ini, tapi keluhan kami diabaikan” tutup Karimuddin kecewa.[rubernews.com]
Warga mempertanyakan realisasi kegiatan fisik yang tidak sesuai dengan rencana kerja hingga tumpang tindihnya proyek dilokasi yang sama. Belum lagi, proses pelelangan kegiatan disinyalir tidak transparan dan sarat kolusi serta pembuatan laporan keuangan yang asal jadi.
Setelah beberapa kali menggelar musyawarah yang berakhir tanpa titik temu, akhirnya sebahagian masyarakat MC Bahagia memberikan kuasa kepada ketua pemuda untuk melaporkaan dugaan korupsi dari Anggaran Dana Desa (ADD) ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe.
Berdasarkan Tanda Bukti Lapor dengan nomor : TBL/376/VIII/2017/Aceh/Res Lsmw yang salinannya diberikan kepada RUBERNEWS.COM, perkara yang mengarah ketindakan korupsi tersebut dilaporkan oleh Karimuddin (29) dengan terlapor Geuchik Thaleb Abdon (50) pada Rabu, 2/8/2017.
BACA JUGA : Dilaporkan Ke Polisi, Geuchik MC Bahagia Sebut Bermuatan Politis
Dalam laporannya, pelapor menduga geuchik Thaleb melanggar pasal 372 dan 378 KUHP yaitu penggelapan dan penipuan. Sedangkan objek yang dilaporkan adalah pembangunan fisik dari sumber ADD dan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dengan dugaan kerugian mencapai 200 juta rupiah.
Kepada media ini, pelapor menuturkan dasar ia melaporkan karena desakan masyarakat yang merasa dirugikan. Ia menuturkan, pada 5 Desember 2016 masyarakat menggelar musyawarah gampong untuk mempertanyakan kinerja geuchik. Pada rapat itu, sejumlah masyarakat mempertanyakan realisasi dan pertanggung-jawaban kegiatan yang telah dilaksanakan.
“Pada malam itu, geuchik tidak dapat menjawab pertanyaan masyarakat, sehingga seluruh warga yang ikut rapat malam itu, sepakat meneken surat mosi tidak percaya atas kinerja geuchik. Termasuk ketua tuha peut juga meneken surat itu” ungkap Karimuddin sembari memperlihatkan surat dimaksud.
Namun, Karimuddin dan warga lainnya merasa kecewa karena setelah surat mosi tidak percaya tersebut ditanda-tangani tidak ada jua titik temu atau penyelesaian masalah.
Secara gamblang pelapor kemudian menceritakan dugaan kuat penyelewengan yang dilakukan Geuchik Thaleb. “Dana aspirasi dewan pernah dibangun jalan gampong disitu. Tahun 2015 dibangun disitu lagi dan tahun 2016 juga dilokasi yang sama sehingga tumpang tindih ”jelasnya.
Selain pembangunan jalan, pemasangan pipa distribusi air bersih belum menyentuh seluruh warga desa yang berjumlah 99 Kepala Keluarga. Padahal, lanjutnya, air bersih itu kebutuhan mendasar masyarakat sehingga dengan adanya dana desa masyarakat tidak lagi mandi dan nyuci di sungai.
Demikian pula dengan dana sosial dan kepemudaan dan bantuan kelompok masyarakat lainnya yang banyak tidak disalurkan.
“Laporan kegiatan dibuat asal jadi, banyak kwitansi tanpa materai. Lebih parah lagi, bendahara desa ditunjuk anak kandungnya sendiri” terang Karimuddin.
Hal berikutnya yang dilaporkan adalah tidak adanya kejelasan keberadaaan dana BUMG yang disebut mencapai Rp. 39 juta. “Sejak diserahkan oleh geuchik yang lalu pada saat serah terima jabatan waktu itu, hingga kini dana BUMG tidak pernah dilaporkan. Geuchik selalu jawab uang itu ada, tapi kami tidak pernah lihat buku rekeningnya” tuturnya lagi.
Akumulasi dari kekecewaan masyarakat, kata Karimuddin, sejumlah warga menandatangani surat kuasa bermaterai 6000 kepada Karimuddin untuk melaporkan dugaan penyelewengan dana desa ke pihak berwajib.
“Ditingkat muspika juga pernah kami sampaikan keluhan ini, tapi keluhan kami diabaikan” tutup Karimuddin kecewa.[rubernews.com]
loading...
Post a Comment