AMP - Aparat Polsek Banda Sakti menggerebek sebuah ruang karaoke di sebuah hotel di Lhokseumawe, Senin dini hari (14/8/2017). Hasilnya, petugas berhasil membekuk sembilan orang yang sedang berpesta narkoba pil ektasi hello kitty.
Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo, Selasa (15/8/2017) mengatakan, sembilan pelaku yang dibekuk antaranya tiga wanita dan enam pria.
Mereka masing-masing, SN warga Alue Majrun, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara; ZR mahasiswa warga Desa Tumpok Teungoh, Kota Lhokseumawe; JA, warga Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe; SW, warga Desa Posong Lama, Kota Lhokseumawe.
Selanjutnya, ZA, warga Desa Ujong Reuba, Aceh Utara; SB, Desa Alue Majron, Syamtalira Bayu, Aceh Utara; DM, warga Desa Keude Aceh, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe; Jp, warga Desa Ulee Meuria, Murah Mulia, Aceh Utara (berperan sebagai kurir); dan AJ, warga Desa Uteun Bayi, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, juga kurir.
Arief menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada pesta narkoba yang sedang berlangsung di hotel tersebut.
Informasi itu diterima pada Minggu 13 Agustus 2017 sekitar pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya, Kapolsek bersama kanit reskrim dan kanit intel serta kanit provos mendatangi lokasi langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan kesembilan orang pelaku yang sedang asik berjoget di room karaoke SGP Hotel tersebut.
Polisi menemukan sisa pil ekstasi jenis hello kitty sebanyak empat butir yang dibuang ke dalam lubang dinding lantai II hotel itu.
“Saat ini sedang dilakukan penyidikan terkait kepemilikan dan penggunaan pil ekstasi tersebut,” katanya.(beritakini.co)
Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo, Selasa (15/8/2017) mengatakan, sembilan pelaku yang dibekuk antaranya tiga wanita dan enam pria.
Mereka masing-masing, SN warga Alue Majrun, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara; ZR mahasiswa warga Desa Tumpok Teungoh, Kota Lhokseumawe; JA, warga Desa Cut Mamplam, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe; SW, warga Desa Posong Lama, Kota Lhokseumawe.
Selanjutnya, ZA, warga Desa Ujong Reuba, Aceh Utara; SB, Desa Alue Majron, Syamtalira Bayu, Aceh Utara; DM, warga Desa Keude Aceh, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe; Jp, warga Desa Ulee Meuria, Murah Mulia, Aceh Utara (berperan sebagai kurir); dan AJ, warga Desa Uteun Bayi, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, juga kurir.
Arief menjelaskan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa ada pesta narkoba yang sedang berlangsung di hotel tersebut.
Informasi itu diterima pada Minggu 13 Agustus 2017 sekitar pukul 23.00 WIB.
Selanjutnya, Kapolsek bersama kanit reskrim dan kanit intel serta kanit provos mendatangi lokasi langsung melakukan penggeledahan dan mengamankan kesembilan orang pelaku yang sedang asik berjoget di room karaoke SGP Hotel tersebut.
Polisi menemukan sisa pil ekstasi jenis hello kitty sebanyak empat butir yang dibuang ke dalam lubang dinding lantai II hotel itu.
“Saat ini sedang dilakukan penyidikan terkait kepemilikan dan penggunaan pil ekstasi tersebut,” katanya.(beritakini.co)
loading...
Post a Comment