AMP - Selembar bendera Alam Peudeung terlihat berkibar di gapura atau pintu masuk ke gedung Idi Sport Center (ISC), Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Senin (31/7) pukul 06.30 WIB.
Bendera yang dikibarkan orang tak dikenal itu, Senin pagi pertama kali terlihat oleh Muh (36), pedagang warung kopi di sebelah gapura ISC.
Seperti biasa, setiap pagi Muh membuka warung kopinya. Namun, pagi kemarin ia melihat bendera itu berkibar di atas gapura yang bersebelahan dengan warung kopinya.
Bendera Alam Peudeung itu berwarna merah, bergambar bulan bintang di bagian atas dan pedang di bagian bawahnya. Bendera ini teridentifikasi sebagai bendera Kerajaan Aceh Darussalam. Tidak pernah digolongkan sebagai bendera separatis, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Meski Alam Peudeung itu tidak tergolong “bendera kontroversial”, tapi Muh tetap merasa perlu melaporkannya kepada polisi. Itulah sebab, ketika pukul 07.25 WIB Muh melihat dua anggota polisi melintas di depan warungnya hendak menuju Polres Aceh Timur, langsung ia panggil. Lalu ia laporkan tentang bendera di gapura gedung ISC tersebut.
Kemudian, bendera Alam Peudeung itu pun diturunkan. Selanjutnya dibawa oleh kedua polisi tadi ke Polres Aceh Timur, untuk diamankan.
Sebelumnya Senin, 23 Januari 2017 di kecamatan yang sama juga ditemukan dua lembar bendera Alam Peudeung berkibar di dua lokasi terpisah.
Satu bendera ditemukan berkibar di atas Gedung Kantor Setdakab Aceh Timur, satu lagi berkibar di atas tower air di belakang Kantor Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Idi Rayeuk.
Catatan Serambi, bendera Alam Peudeung merupakan bendera resmi Kerajaan Aceh. Bulan bintang di tengah bendera itu perlambang bahwa Kerajaan Aceh berlandaskan Alquran dan hadis. Sedangkan pedang merupakan lambang kedaulatan Aceh sekaligus menunjukkan sifat orang Aceh yang tegas dan ditakuti oleh lawan-lawannya.
Zakaria Saman, mantan menteri pertahanan GAM, termasuk tokoh yang menyetujui bendera Alam Peudeung ini sebagai bendera Aceh saat ini, setelah nasib Qanun Bendera dan Lambang Aceh bagai tak jelas juntrungannya sejak 2013.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla juga setuju Alam Peudeung itulah yang seharusnya disepakati sebagai bendera Aceh, karena corak dan komposisinya tidak bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky hingga akhir minggu lalu masih mempertanyakan nasib bendera Aceh yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Ia merasa heran mengapa begitu lama status bendera tersebut dipending melalui fase cooling down ke cooling down berikutnya.
Setelah empat tahun, kejelasan tentang bendera yang dianggap pusat kontroverial itu sudah seharusnya diperjelas. Pusat harus tegas: menolak atau menyetujuinya atau justru baru setuju jika bendera tersebut dimodifikasi. (Trb)
Bendera yang dikibarkan orang tak dikenal itu, Senin pagi pertama kali terlihat oleh Muh (36), pedagang warung kopi di sebelah gapura ISC.
Seperti biasa, setiap pagi Muh membuka warung kopinya. Namun, pagi kemarin ia melihat bendera itu berkibar di atas gapura yang bersebelahan dengan warung kopinya.
Bendera Alam Peudeung itu berwarna merah, bergambar bulan bintang di bagian atas dan pedang di bagian bawahnya. Bendera ini teridentifikasi sebagai bendera Kerajaan Aceh Darussalam. Tidak pernah digolongkan sebagai bendera separatis, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Meski Alam Peudeung itu tidak tergolong “bendera kontroversial”, tapi Muh tetap merasa perlu melaporkannya kepada polisi. Itulah sebab, ketika pukul 07.25 WIB Muh melihat dua anggota polisi melintas di depan warungnya hendak menuju Polres Aceh Timur, langsung ia panggil. Lalu ia laporkan tentang bendera di gapura gedung ISC tersebut.
Kemudian, bendera Alam Peudeung itu pun diturunkan. Selanjutnya dibawa oleh kedua polisi tadi ke Polres Aceh Timur, untuk diamankan.
Sebelumnya Senin, 23 Januari 2017 di kecamatan yang sama juga ditemukan dua lembar bendera Alam Peudeung berkibar di dua lokasi terpisah.
Satu bendera ditemukan berkibar di atas Gedung Kantor Setdakab Aceh Timur, satu lagi berkibar di atas tower air di belakang Kantor Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Idi Rayeuk.
Catatan Serambi, bendera Alam Peudeung merupakan bendera resmi Kerajaan Aceh. Bulan bintang di tengah bendera itu perlambang bahwa Kerajaan Aceh berlandaskan Alquran dan hadis. Sedangkan pedang merupakan lambang kedaulatan Aceh sekaligus menunjukkan sifat orang Aceh yang tegas dan ditakuti oleh lawan-lawannya.
Zakaria Saman, mantan menteri pertahanan GAM, termasuk tokoh yang menyetujui bendera Alam Peudeung ini sebagai bendera Aceh saat ini, setelah nasib Qanun Bendera dan Lambang Aceh bagai tak jelas juntrungannya sejak 2013.
Wakil Presiden, Jusuf Kalla juga setuju Alam Peudeung itulah yang seharusnya disepakati sebagai bendera Aceh, karena corak dan komposisinya tidak bertentangan dengan PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Di sisi lain, Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky hingga akhir minggu lalu masih mempertanyakan nasib bendera Aceh yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Ia merasa heran mengapa begitu lama status bendera tersebut dipending melalui fase cooling down ke cooling down berikutnya.
Setelah empat tahun, kejelasan tentang bendera yang dianggap pusat kontroverial itu sudah seharusnya diperjelas. Pusat harus tegas: menolak atau menyetujuinya atau justru baru setuju jika bendera tersebut dimodifikasi. (Trb)
loading...
Post a Comment