Halloween Costume ideas 2015
loading...

Edar Narkoba, Pegawai RSUD Aceh Tamiang Ditangkap Tim Gabungan

AMP - Tim gabungan terdiri dari BNNK dan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang menangkap dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi, Rabu (9/8) malam sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

Dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi tersebut yakni, Yuni Putra (31) wirawasta warga Desa Muka Sei Kuruk, Kecamatan Seruway dan Sari Yunisa (35) PNS RSUD Aceh Tamiang, warga Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru.

"Penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang selama ini mengaku resah dengan ulah tersangka," kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo melalui Kasat Narkoba Iptu Wijaya Yudistira Putra kepada AJNN, Kamis (10/8).

Mendapat laporan dari warga, kata Iptu Wijaya Yudistira, pihak BNNK langsung berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba guna menindak lanjuti informasi tersebut. Tidak buang waktu lama, tim langsung melakukan penyelidikan dengan cara menggrebek rumah Sari Yunisa di Kampung Dalam.
"Alhasil dua tersangka berhasil diamankan. Dalam penggerebekan tersebut tim menemukan barang bukti satu bungkus pil ektasi dengan jumlah total tujuh butir yang disampan didalam laci lemari pakaian milik Sari Yunisa," jelas Kasat Narkoba.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidanan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(AJNN.Net)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget