AMP - Tim gabungan terdiri dari BNNK dan
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang menangkap dua pengedar
narkoba jenis pil ekstasi, Rabu (9/8) malam sekitar pukul 21.30 WIB di
Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Dua
tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi tersebut yakni, Yuni Putra
(31) wirawasta warga Desa Muka Sei Kuruk, Kecamatan Seruway dan Sari
Yunisa (35) PNS RSUD Aceh Tamiang, warga Desa Kesehatan Kecamatan Karang
Baru.
"Penangkapan dua tersangka
pengedar narkoba jenis pil ekstasi tersebut berdasarkan laporan dari
masyarakat yang selama ini mengaku resah dengan ulah tersangka," kata
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo melalui Kasat Narkoba Iptu
Wijaya Yudistira Putra kepada AJNN, Kamis (10/8).
Mendapat
laporan dari warga, kata Iptu Wijaya Yudistira, pihak BNNK langsung
berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba guna menindak lanjuti informasi
tersebut. Tidak buang waktu lama, tim langsung melakukan penyelidikan
dengan cara menggrebek rumah Sari Yunisa di Kampung Dalam.
"Alhasil
dua tersangka berhasil diamankan. Dalam penggerebekan tersebut tim
menemukan barang bukti satu bungkus pil ektasi dengan jumlah total tujuh
butir yang disampan didalam laci lemari pakaian milik Sari Yunisa,"
jelas Kasat Narkoba.
Akibat
perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112
ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
pidanan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(AJNN.Net)
loading...
Post a Comment