AMP - Pemerintah Pidie bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan mengambil tindakan tegas terhadap para penambang ilegal yang masih beroperasi di daerah tersebut.
Tindakan ini akan diberlakukan apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah himbauan yang dikeluarkan pemangku kebijakan setempat tak diindahkan penambang.
Pemerintah Pidie bersama unsur forkopimda memang baru saja mengeluarkan himbauan larangan tambang ilegal di pengunungan Pidie, meliputi Kecamatan Tangse, Mane dan Geumpang.
Larangan tambang tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya kerusakan lingkungan dan hutan di kawasan pertambangan.
Dalam melakukan aktivitasnya, para penambang menggunakan markuri secara masif, bahkan belakangan para pemodal sampai mendatangkan alat berat untuk mengeruk material tambang.
Himbauan ini tak hanya menyasar pemilik modal, tapi juga masyarakat perorangan yang melakukan penambangan tanpa izin.
"Apabila dalam kurun waktu satu bulan sejak dikeluarkan himbauan ini masih ditemukan melakukan penambangan secara ilegal tanpa memiliki izin maka akan dilakukan upaya penegakan hukum sesuai perundangan yang berlaku," kata Roni Ahmad dalam himbauan yang juga ditandatangani Ketua DPRK Pidie Muhammad Ar, Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar, Dandim 0102/Pidie Letkol Donny Indiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Efendi, Ketua Pengadilan Negeri Sigli Bakhtiar, Sekda Pidie Amiruddin, Ketua Mahkamah Syariah Pidie Jakfar dan Ketua MPU Pidie Muhammad Nasir.(beritakini)
Tindakan ini akan diberlakukan apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah himbauan yang dikeluarkan pemangku kebijakan setempat tak diindahkan penambang.
Pemerintah Pidie bersama unsur forkopimda memang baru saja mengeluarkan himbauan larangan tambang ilegal di pengunungan Pidie, meliputi Kecamatan Tangse, Mane dan Geumpang.
Larangan tambang tersebut dikeluarkan menyusul terjadinya kerusakan lingkungan dan hutan di kawasan pertambangan.
Dalam melakukan aktivitasnya, para penambang menggunakan markuri secara masif, bahkan belakangan para pemodal sampai mendatangkan alat berat untuk mengeruk material tambang.
Himbauan ini tak hanya menyasar pemilik modal, tapi juga masyarakat perorangan yang melakukan penambangan tanpa izin.
"Apabila dalam kurun waktu satu bulan sejak dikeluarkan himbauan ini masih ditemukan melakukan penambangan secara ilegal tanpa memiliki izin maka akan dilakukan upaya penegakan hukum sesuai perundangan yang berlaku," kata Roni Ahmad dalam himbauan yang juga ditandatangani Ketua DPRK Pidie Muhammad Ar, Kapolres Pidie AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar, Dandim 0102/Pidie Letkol Donny Indiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Efendi, Ketua Pengadilan Negeri Sigli Bakhtiar, Sekda Pidie Amiruddin, Ketua Mahkamah Syariah Pidie Jakfar dan Ketua MPU Pidie Muhammad Nasir.(beritakini)
loading...
Post a Comment