Ilustrasi |
AMP - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, terus melakukan gerak cepat untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana gampong yang meilibatkan oknum Keuchik Gampong Mesjid, Kecamatan Muara Tiga, Pidie, M.Daud.
Rencananya, tim penyidik Kejari Pidie akan melakukan penahanan terhadap M.Daud, pada Kais (24/8) besok. Penahanan dilakukan menyusul atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp 200 juta.
“Atas tindakannya itu, kami rencananya Kamis akan menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Benteng, Sigli,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pidie, Zulfikar kepada pikiranmerdeka.co, Rabu (23/8).
Dikatakan, keuchik Gampong Mesjid M.Daud telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan gampong. Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melanggar sehingga telah merugikan uang negara sebesar Rp 200 juta.
Menurut Zulfikar, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a ,b ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu RI nomor 31 tahun 1999 tentabg pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka bisa dihukum serendah-rendahnya 4 tahun dan setinggi-tingginya 25 tahun penjara,” papar Zulfikar.(pikiranmerdeka.co)
Rencananya, tim penyidik Kejari Pidie akan melakukan penahanan terhadap M.Daud, pada Kais (24/8) besok. Penahanan dilakukan menyusul atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara Rp 200 juta.
“Atas tindakannya itu, kami rencananya Kamis akan menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Benteng, Sigli,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pidie, Zulfikar kepada pikiranmerdeka.co, Rabu (23/8).
Dikatakan, keuchik Gampong Mesjid M.Daud telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan gampong. Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melanggar sehingga telah merugikan uang negara sebesar Rp 200 juta.
Menurut Zulfikar, tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a ,b ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas uu RI nomor 31 tahun 1999 tentabg pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka bisa dihukum serendah-rendahnya 4 tahun dan setinggi-tingginya 25 tahun penjara,” papar Zulfikar.(pikiranmerdeka.co)
loading...
Post a Comment