AMP - Ja (37) oknum anggota DPRA ditangkap polisi besama tiga temannya ketika mereka sedang memaki sabu-sabu di sebuah desa di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (9/8/2017).
Ternyata, saat digerebek, Ja disebut-sebut ingin menyogok anggota polisi yang menangkapnya.
Jumlah yang dijanjikan pun tidak tanggung-tanggung, berkisar Rp 500 juta. Harapannya mereka tidak diproses hukum.
Namun, upaya menyuap petugas gabungan dati Tim Melati Polresta dan personel BKO Brimob Polda Aceh itu tidak digubris.
"Dia mau nyuap kita Rp 500 juta pada saat digerebek di TKP dan kami bilang simpan saja uangnya," kata Kasat Narkoba Polresta, Kompol Syafran usai menggelar konferensi pers di Mapolresta, Kamis (10/8/2017).
Bukan hanya itu saja, pada saat oknum anggota DPRA itu ditangkap, tiga rekannya yakni HS (35), JH (30) dan Zul (36) juga sempat mengaku sebagai anggota dewan.
"Perlu kami tegaskan sekaligus menyampaikan amanat pak Kapolresta Banda Aceh bahwa dalam hal penyalahgunaan narkoba, kita tidak pernah pandang dia itu siapa. Mau itu pejabat atau oknum anggota polisi sekalipun tetap diproses hukum. Jadi, jangan coba-coba main dengan yang namanya narkoba," tegas Kompol Syafran.(Serambinews)
Ternyata, saat digerebek, Ja disebut-sebut ingin menyogok anggota polisi yang menangkapnya.
Jumlah yang dijanjikan pun tidak tanggung-tanggung, berkisar Rp 500 juta. Harapannya mereka tidak diproses hukum.
Namun, upaya menyuap petugas gabungan dati Tim Melati Polresta dan personel BKO Brimob Polda Aceh itu tidak digubris.
"Dia mau nyuap kita Rp 500 juta pada saat digerebek di TKP dan kami bilang simpan saja uangnya," kata Kasat Narkoba Polresta, Kompol Syafran usai menggelar konferensi pers di Mapolresta, Kamis (10/8/2017).
Bukan hanya itu saja, pada saat oknum anggota DPRA itu ditangkap, tiga rekannya yakni HS (35), JH (30) dan Zul (36) juga sempat mengaku sebagai anggota dewan.
"Perlu kami tegaskan sekaligus menyampaikan amanat pak Kapolresta Banda Aceh bahwa dalam hal penyalahgunaan narkoba, kita tidak pernah pandang dia itu siapa. Mau itu pejabat atau oknum anggota polisi sekalipun tetap diproses hukum. Jadi, jangan coba-coba main dengan yang namanya narkoba," tegas Kompol Syafran.(Serambinews)
loading...
Post a Comment