Perbandingan Patung Jenderal Perang Cina Kwan Sing Tee Koen dengan Patung Jenderal Sudirman. Ilustrasi: NUSANTARANEWS.CO (Foto: BPS) |
AMP - Baru-baru ini peresmian patung panglima perang Cina, Kwan Sing Tee Koen di Klenteng Kwan Sing Bio, Tuban terus menuai pro-kontra di masyarakat. Tak sedikit penolakan terhadap patung ini bermunculan.
Sementara itu, setelah dilakukan penulusuran ternyata keberadaan patung dengan 30,4 meter ini ternyata berstatus liar (ilegal). Dimana patung yang diinisiasi diinisiasi oleh Pemilik Klenteng, Alim Sugiantoro ini tidak memiliki izin resmi bangunan dari Pemkab Tuban.
Lantaran tak memiliki izin resmi bangunan, maka patung panglima kebanggaan orang-orang Tiongkok itu terancam dirobohkan. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua DPRD Tuban, H. Miyadi, Senin (31/7) kemarin.
“Sejauh ini pendirian patung itu tidak ada ijin dari Pemkab Tuban, sehingga masih ilegal,” ungkap dia.
Patung itu dibangun dengan biaya sekitar Rp 1,5 miliar dari salah satu donatur asal Surabaya. Sebelumnya, saat proses pendirian patung tersebut, Pemkab Tuban beberapa kali sempat melarang. Tetapi pengurus Klenteng tetap nekat meneruskan hingga ada peresmian.
Sementara itu, kekecewaan juga disampaikan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein. Ia mengaku pernah melarang proses pembangunan patung karena belum melengkapi dokumen pendirian.
“Dulu kita sempat melarang dan meminta proses bangunan itu dihentikan, tetapi masih diteruskan bangun oleh pengurus Klenteng. Kita akan memberikan sanksi tegas buat pengurus,” ujar Wabub Tuban dikutip halopantura.
Karena dinilai telah sengaja tak mengindahkan teguran pemkab Tuban, dalam waktu dekat ini anggota komisi A DPRD Tuban akan melakukan kunjungan kerja di Klenteng Tuban. Hal itu untuk memastikan dokumen pendirian patung dewa itu.
“Kita telah mengagendakan untuk Komisi A meninjau lokasi, karena sejauh ini ijin mendirikan patung belum ada,” kata Ketua DPRD Tuban.
Lebih lanjut, setelah nanti dilakukan kunjungan, hasil kunjungan kerja dewan akan disampaikan kepada eksekutif. Terkait sanksi atas bangunan itu menunggu kebijakan dari pihak eksekutif.
“Sanksi rekomendasi terkait berdirinya bangunan itu menunggu sikap dari Bupati, apakah nanti bangunan di robohkan atau yang lainnya. Itu menunggu kebijakan eksekutif,” tegasnya.(nusantaranews.co)
Sementara itu, setelah dilakukan penulusuran ternyata keberadaan patung dengan 30,4 meter ini ternyata berstatus liar (ilegal). Dimana patung yang diinisiasi diinisiasi oleh Pemilik Klenteng, Alim Sugiantoro ini tidak memiliki izin resmi bangunan dari Pemkab Tuban.
Lantaran tak memiliki izin resmi bangunan, maka patung panglima kebanggaan orang-orang Tiongkok itu terancam dirobohkan. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua DPRD Tuban, H. Miyadi, Senin (31/7) kemarin.
“Sejauh ini pendirian patung itu tidak ada ijin dari Pemkab Tuban, sehingga masih ilegal,” ungkap dia.
Patung itu dibangun dengan biaya sekitar Rp 1,5 miliar dari salah satu donatur asal Surabaya. Sebelumnya, saat proses pendirian patung tersebut, Pemkab Tuban beberapa kali sempat melarang. Tetapi pengurus Klenteng tetap nekat meneruskan hingga ada peresmian.
Sementara itu, kekecewaan juga disampaikan Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein. Ia mengaku pernah melarang proses pembangunan patung karena belum melengkapi dokumen pendirian.
“Dulu kita sempat melarang dan meminta proses bangunan itu dihentikan, tetapi masih diteruskan bangun oleh pengurus Klenteng. Kita akan memberikan sanksi tegas buat pengurus,” ujar Wabub Tuban dikutip halopantura.
Karena dinilai telah sengaja tak mengindahkan teguran pemkab Tuban, dalam waktu dekat ini anggota komisi A DPRD Tuban akan melakukan kunjungan kerja di Klenteng Tuban. Hal itu untuk memastikan dokumen pendirian patung dewa itu.
“Kita telah mengagendakan untuk Komisi A meninjau lokasi, karena sejauh ini ijin mendirikan patung belum ada,” kata Ketua DPRD Tuban.
Lebih lanjut, setelah nanti dilakukan kunjungan, hasil kunjungan kerja dewan akan disampaikan kepada eksekutif. Terkait sanksi atas bangunan itu menunggu kebijakan dari pihak eksekutif.
“Sanksi rekomendasi terkait berdirinya bangunan itu menunggu sikap dari Bupati, apakah nanti bangunan di robohkan atau yang lainnya. Itu menunggu kebijakan eksekutif,” tegasnya.(nusantaranews.co)
loading...
Post a Comment