AMP - Sekitar Rp 80 miliar pajak PT Arun tahun 2016 tidak masuk dalam kas Pemko Lhokseumawe, hal ini diduga menjadi salah penyebab defisit anggaran Pemko Lhokseumawe selain karena pemotongan Dana Alokai Khusus (DAK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Lhokseumawe, Azwar melalui Kabid Pendataan Penetapan dan Pelayanan, Firdaus mengatakan hingga saat ini tunggakan pajak PT Arun pada tahun 2016 senilai Rp 80 miliar.
Dia mengaku pihaknya belum menerima informasi dari Kementerian Keuangan kapan dana itu dicairkan Kementerian.
"Kita masih menunggu, karena kita melakukan penagihan dengan surat secara resmi, tentu kita akan menunggu keputusan tersebut pula secara resmi," katanya.
Kata dia, informasi yang diterima dari Kementerian, realisasi pencairan yang akan masuk ke kas Pemko Lhokseumawe adalah tunggakan tahun 2014/2015 dengan nilai Rp 4,2 miliar.
“Untuk tunggakan pajak tahun 2014/2015 senilai Rp 4,2 miliar itupun tidak dibayar seluruhnya. Kementrian hannya mengakui dan menanggung Rp 1,9 miliar dulu, itu pun atas hak-hak Pemerintah,” kata Firdaus kepada AJNN, Senin (7/8) sore.
Firdaus menambahkan, Pemko Lhokseumawe juga tidak menerima resio dari BPKP hingga saat ini. Pajak tersebut bukan hanya punya PT Arun saja, itu satu paket dengan PT Badak dan PT Tangguh.[AJNN]
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Lhokseumawe, Azwar melalui Kabid Pendataan Penetapan dan Pelayanan, Firdaus mengatakan hingga saat ini tunggakan pajak PT Arun pada tahun 2016 senilai Rp 80 miliar.
Dia mengaku pihaknya belum menerima informasi dari Kementerian Keuangan kapan dana itu dicairkan Kementerian.
"Kita masih menunggu, karena kita melakukan penagihan dengan surat secara resmi, tentu kita akan menunggu keputusan tersebut pula secara resmi," katanya.
Kata dia, informasi yang diterima dari Kementerian, realisasi pencairan yang akan masuk ke kas Pemko Lhokseumawe adalah tunggakan tahun 2014/2015 dengan nilai Rp 4,2 miliar.
“Untuk tunggakan pajak tahun 2014/2015 senilai Rp 4,2 miliar itupun tidak dibayar seluruhnya. Kementrian hannya mengakui dan menanggung Rp 1,9 miliar dulu, itu pun atas hak-hak Pemerintah,” kata Firdaus kepada AJNN, Senin (7/8) sore.
Firdaus menambahkan, Pemko Lhokseumawe juga tidak menerima resio dari BPKP hingga saat ini. Pajak tersebut bukan hanya punya PT Arun saja, itu satu paket dengan PT Badak dan PT Tangguh.[AJNN]
loading...
Post a Comment