Berita Polhukam - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Komite Penegakan Pro Justitia (KPPJ) karena ikut dalam demo 4 November. KPPJ menanyakan tindaklanjut atas laporan yang disampaikan ke MKD pada pertengahan November.
KPPJ yang mendatangi MKD , menemukan adanya surat berisi pemberitahuan dari MKD yang memutuskan tidak menindaklanjuti aduan. Surat pemberitahuan MKD ini ditujukan kepada KPPJ namun tidak terkirim ke alamat kantor mereka.
"Mereka berdalih kesalahan kurir dan administrasi. Kami tegaskan, patut diduga, MKD terkesan melindungi dua pimpinan. Terkesan tidak objektif dan profesional," kata koordinator KPPJ, Finsen Mendrofa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2016).
Dalam surat bernomor PW/20009/ DPR RI/XI/2016 tertulis: Keputusan rapat intern Mahkamah Kehormatan Dewan tanggal 21 November 2016, memutuskan bahwa Mahkamah Kehormatan Dewan tidak dapat menindaklanjuti karena tidak memenuhi alat bukti yang kuat.
Keputusan MKD ini disesalkan KPPJ. Mereka menduga ada yang tidak beres dalam keputusan tersebut.
Sebab dalam aduannya, KPPJ mengaku telah menyertakan alat bukti video, kliping pemberitaan, dan foto. Alat bukti itu untuk mendukung dugaan pelanggaran kode etik oleh Fahri dan Fadli saat orasi pada demo 4 November yang dikenal dengan sebutan aksi 411.
Soal protes ini, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menegaskan adanya dasar kuat bagi MKD memutuskan untuk tidak menindaklanjuti aduan KPPJ. Dasco menyebut bukti yang diserahkan KPPJ kepada MKD hanya memenuhi bukti fisik, bukan bukti materiil.
"Sama seperti (kasus) Junimart cs yang dilaporkan ke MKD ketika dampingi Ahok. (Kasus itu) juga tidak memenuhi unsur," kata Dasco saat dihubungi detikcom.
Setelah bertemu pihak sekretariat MKD, KPPJ mengatakan barang bukti yang kurang bisa dilengkapi. Namun, Dasco mengatakan tidak bisa diperbaiki lagi.
"Kalau tidak memenuhi unsur serta sudah diputus, tidak bisa (diperbaiki) karena bukan kurang lengkap, tetapi meterilnya kurang memenuhi unsur," kata Dasco
Sumber: detik.com
loading...
Post a Comment