Langsa
- Seorang siswi salah satu sekolah SMA di Kota Langsa diperkosa oleh 2
pria. Kejadian naas itu terjadi, pada Jumat (9/12/2016), sekitar pukul
22.00 WIB, di saat korban bersama kekasihnya sedang asik pacaran di
kebun sawit Gampong Pondok Pabrik Kecamatan Langsa Lama.
"Siswi yang diperkosa itu berinisial IP (16), warga Kecamatan Langsa Lama, dan kekasihnya, EP (17), warga Aceh Timur. Sedangkan pelaku pemerkosa itu adalah, F (36) dan ZA (33), keduanya warga Kecamatan Langsa Lama ," sebut Kepala Dinas Syariat Islam, Ibrahim Latif, kepada GoAceh, Minggu (11/12/2016).
Ia menjelaskan, kejadian itu bermula di saat korban bersama pacarnya sedang berduaan di kebun sawit, tiba-tiba didatangi oleh 4 pria. Saat itu, 2 dari 4 pria itu langsung menarik korban serta menyeretnya ke semak-semak kebun sawit dan langsung memperkosa secara bergilir.
Untuk memperlancar aksi bejat itu, dua orang temannya, yakni J (28) dan OS (29), warga Kecamatan Langsa Lama, mengamankan kekasih korban."Saat ini pelaku dan dua orang temannya sudah diamankan di Polsek Langsa Timur untuk diproses hukum. Sedangkan, korban masih dirawat di RSUD Langsa," ungkap Ibrahim.
Dalam kasus tersebut, sambung Ibrahim, ada dua kasus yang terjadi dalam waktu yang hampir bersamaan yakni khalwat yang dilakukan korban dan kekasihnya, telah melanggar pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.
"Keduanya diancam dengan uqubat takzir, yakni hukuman cambuk paling banyak 30 kali di depan umum atau dengan paling banyak 300 gram emas murni atau penjara laing lama 30 bulan," jelasnya lagi.
Kemudian, kasus pemerkosaan yang dilakukan dua orang tersangka, dan mereka telah melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016, tentang hukum jinayat, mereka diancam dengan uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali cambuk dan paling banyak 175 cambuk di depan umum atau dengan paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara minimal 125 bulan dan maksimal 175 bulan.
Namun demikian, kata Ibrahim lagi, kasus itu kita serahkan kepada penyidik dalam proses hukum. Tapi, yang jelas mereka harus dihukum setimpal atas perbuatan pemerkosaan dan kepada pelaku khalwat harus dihukum sedua dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentan jinayat," tutup Ibrahim.(goaceh.co)
"Siswi yang diperkosa itu berinisial IP (16), warga Kecamatan Langsa Lama, dan kekasihnya, EP (17), warga Aceh Timur. Sedangkan pelaku pemerkosa itu adalah, F (36) dan ZA (33), keduanya warga Kecamatan Langsa Lama ," sebut Kepala Dinas Syariat Islam, Ibrahim Latif, kepada GoAceh, Minggu (11/12/2016).
Ia menjelaskan, kejadian itu bermula di saat korban bersama pacarnya sedang berduaan di kebun sawit, tiba-tiba didatangi oleh 4 pria. Saat itu, 2 dari 4 pria itu langsung menarik korban serta menyeretnya ke semak-semak kebun sawit dan langsung memperkosa secara bergilir.
Untuk memperlancar aksi bejat itu, dua orang temannya, yakni J (28) dan OS (29), warga Kecamatan Langsa Lama, mengamankan kekasih korban."Saat ini pelaku dan dua orang temannya sudah diamankan di Polsek Langsa Timur untuk diproses hukum. Sedangkan, korban masih dirawat di RSUD Langsa," ungkap Ibrahim.
Dalam kasus tersebut, sambung Ibrahim, ada dua kasus yang terjadi dalam waktu yang hampir bersamaan yakni khalwat yang dilakukan korban dan kekasihnya, telah melanggar pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.
"Keduanya diancam dengan uqubat takzir, yakni hukuman cambuk paling banyak 30 kali di depan umum atau dengan paling banyak 300 gram emas murni atau penjara laing lama 30 bulan," jelasnya lagi.
Kemudian, kasus pemerkosaan yang dilakukan dua orang tersangka, dan mereka telah melanggar pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016, tentang hukum jinayat, mereka diancam dengan uqubat ta'zir cambuk paling sedikit 125 kali cambuk dan paling banyak 175 cambuk di depan umum atau dengan paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara minimal 125 bulan dan maksimal 175 bulan.
Namun demikian, kata Ibrahim lagi, kasus itu kita serahkan kepada penyidik dalam proses hukum. Tapi, yang jelas mereka harus dihukum setimpal atas perbuatan pemerkosaan dan kepada pelaku khalwat harus dihukum sedua dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentan jinayat," tutup Ibrahim.(goaceh.co)
loading...
Post a Comment