AMP - Menganti Mustaqim hanya tertunduk lesu. Dia harus menerima ganjaran atas perbuatannya karena menikahi seorang gadis.
Oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur, Mustaqim divonis bersalah.
Pria yang dinonaktifkan sebagai sekretaris divonis pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Putusan tersebut termasuk di bawah ancaman minimal 5 tahun penjara bagi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jaksa sebelumnya juga menuntut hukuman pidana 7 tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan.
Mengapa vonis lebih ringan? Pertimbangan hakim, terdakwa masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi.
Terlebih, dia adalah kepala keluarga dari lebih dari satu keluarga.
Jaksa Lila Yurifa Prihasti langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Bayu Soho Raharjo, anggota majelis hakim yang juga humas PN Gresik, menyatakan bahwa putusan itu tidak menyalahi undang-undang.
Menurut Bayu, kasus Mustaqim mempunyai karakteristik berbeda. Salah satunya, kasus tersebut dilaporkan istri kedua terdakwa.
Sebetulnya, kasus itu bisa masuk ranah perzinahan. Selain itu, orang tua korban mengaku merestui pernikahan siri antara terdakwa dan korban.
”Hakim menyimpangi hukuman bukan karena melanggar undang-undang. Ada pertimbangan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Mustaqim terseret ke meja hijau karena dilaporkan istri keduanya, Yeyen.
Lelaki tersebut menjalin cinta terlarang dengan Aya (samaran) yang berusia 17 tahun dan masih siswa SMK.
Mereka menikah siri. Sepanjang pernikahan siri itu, Mustaqim dan korban telah bersetubuh sekitar lima kali. (jpg/jpnn)
loading...
Post a Comment