AMP - Sejumlah warga Gampong Lingke, Kota Banda Aceh, menangkap sepasang mahasiswa sedang berduaan dalam kamar salah satu rumah kontrakan di Jalan Cendana, Banda Aceh, Kamis, (09/06/17), sekira pukul 23.30 WIB. Pasangan pria diketahui berinisial MIP (20) sedangkan pasangan perempuan PS (20). Keduanya mahasiswa dari salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Banda Aceh. Keduanya ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh dalam kamar itu.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Marzuki membenarkan penangkapan itu. Sebut Marzuki, dari pemeriksaan sementara diketahui MIP merupakan warga Meureubo, Aceh Barat dan tinggal di Lingke, Banda Aceh. Sebelum kejadian, MIP menjemput pacarnya PS, warga Desa Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, untuk berbuka puasa di salah satu warung makan. Selanjutnya, mereka shalat Isya dan tarawih di Masjid Syuhada Lamgugob, Banda Aceh.
Sambung Tarmizi, lalu keduanya pergi ke Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. Di sana, mereka mampir di salah satu toko swalayan untuk membeli roti dan pulang ke rumah kontrakan MIP di Lingke. Karena ada hal yang belum selesai mereka bicarakan, makanya MIP mengajak PS untuk membicarakan dalam kamar. Rupanya, warga sudah melihat gerak gerik pasangan itu. Nah, begitu masuk kamar dan ditunggu beberapa saat, keduanya langsung ditangkap warga. "Langsung di bawa ke Meunasah Gampong untuk di periksa warga. Namun tidak ada warga yang main hakim sendiri. Setelah itu baru diserahkan pada pihak kami," jelas Marzuki pada MODUSACEH.CO di Kantor Satpol PP dan WH Aceh, Jumat, (09/06/17).
Kini, sebut Marzuki keduanya sudah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh, untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Memang dari pemeriksaan awal, mereka belum sampai melakukan hubungan suami istri, namun terus kita periksa untuk dikenakan hukuman sesuai dengan perbuatannya," ujar Marzuki.[modusaceh.co]
Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Satpol PP dan WH Aceh Marzuki membenarkan penangkapan itu. Sebut Marzuki, dari pemeriksaan sementara diketahui MIP merupakan warga Meureubo, Aceh Barat dan tinggal di Lingke, Banda Aceh. Sebelum kejadian, MIP menjemput pacarnya PS, warga Desa Lamgugob, Syiah Kuala, Banda Aceh, untuk berbuka puasa di salah satu warung makan. Selanjutnya, mereka shalat Isya dan tarawih di Masjid Syuhada Lamgugob, Banda Aceh.
Sambung Tarmizi, lalu keduanya pergi ke Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. Di sana, mereka mampir di salah satu toko swalayan untuk membeli roti dan pulang ke rumah kontrakan MIP di Lingke. Karena ada hal yang belum selesai mereka bicarakan, makanya MIP mengajak PS untuk membicarakan dalam kamar. Rupanya, warga sudah melihat gerak gerik pasangan itu. Nah, begitu masuk kamar dan ditunggu beberapa saat, keduanya langsung ditangkap warga. "Langsung di bawa ke Meunasah Gampong untuk di periksa warga. Namun tidak ada warga yang main hakim sendiri. Setelah itu baru diserahkan pada pihak kami," jelas Marzuki pada MODUSACEH.CO di Kantor Satpol PP dan WH Aceh, Jumat, (09/06/17).
Kini, sebut Marzuki keduanya sudah diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh, untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Memang dari pemeriksaan awal, mereka belum sampai melakukan hubungan suami istri, namun terus kita periksa untuk dikenakan hukuman sesuai dengan perbuatannya," ujar Marzuki.[modusaceh.co]
loading...
Post a Comment