AMP - Upaya pelarian tiga dari empat narapidana dari sel khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, digagalkan. Mobil yang digunakan kedua napi untuk kabur akhirnya menabrak tiang listrik di depan rumah warga, hanya sekitar 200 meter dari Lapas Tanjung Gusta.
Ternyata, dua dari empat narapidana Lapas Tanjung Gusta itu mantan personel kepolisian. "Mantan polisi di Polda Aceh. Mereka adalah Husaini bin Muhammad Ali Yusuf dan Al Hadi Juniawan bin Ramli," ucap Kepala Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Selasa, 20 Juni 2017.
Keduanya dihukum karena terlibat dalam kasus pembunuhan dan perampokan Bank BRI. Pangkat terakhir keduanya brigadir, Husaini terakhir bertugas di Yanma Polda Aceh sedangkan Al Hadi di Polres Aceh Selatan.Baca: Berupaya Bebaskan Napi Narkoba Dari Lapas Medan, 4 Warga Aceh Diringkus Polisi
"Mereka berdua ini murid Barmawi alias Teungku Bar bin TM Saleh, pemimpin Dayah/Pesantren Al-Mujahadah, Gampong Ujung Karang, Sawang, Aceh Selatan," sebut Rina.
Ia menjelaskan, Barmawi bersama muridnya termasuk Husaini dan Al Hadi ditangkap tim gabungan Bareskrim, Densus 88, dan Polda Aceh pada pertengahan 2014. Mereka disangka membunuh Faisal, calon legislator DPRK Aceh Selatan dari Partai Nasional Aceh (PNA).
"Pembunuhan mereka lakukan pada 2 Maret 2014, sedangkan perampokan Bank BRI Unit Meukek pada 10 Mei 2013," tutur Rina.
Rina menuturkan, persidangan kedua perkara digelar di Pengadilan Negeri Medan. Pada 12 Februari 2015, Husaini dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, sedangkan Al Hadi divonis 10 tahun bui.
"Untuk perkara perampokan Bank BRI unit Meukek, Husaini dan Al Hadi dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun penjara," kata dia.[Liputan6]
Ternyata, dua dari empat narapidana Lapas Tanjung Gusta itu mantan personel kepolisian. "Mantan polisi di Polda Aceh. Mereka adalah Husaini bin Muhammad Ali Yusuf dan Al Hadi Juniawan bin Ramli," ucap Kepala Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Selasa, 20 Juni 2017.
Keduanya dihukum karena terlibat dalam kasus pembunuhan dan perampokan Bank BRI. Pangkat terakhir keduanya brigadir, Husaini terakhir bertugas di Yanma Polda Aceh sedangkan Al Hadi di Polres Aceh Selatan.Baca: Berupaya Bebaskan Napi Narkoba Dari Lapas Medan, 4 Warga Aceh Diringkus Polisi
"Mereka berdua ini murid Barmawi alias Teungku Bar bin TM Saleh, pemimpin Dayah/Pesantren Al-Mujahadah, Gampong Ujung Karang, Sawang, Aceh Selatan," sebut Rina.
Ia menjelaskan, Barmawi bersama muridnya termasuk Husaini dan Al Hadi ditangkap tim gabungan Bareskrim, Densus 88, dan Polda Aceh pada pertengahan 2014. Mereka disangka membunuh Faisal, calon legislator DPRK Aceh Selatan dari Partai Nasional Aceh (PNA).
"Pembunuhan mereka lakukan pada 2 Maret 2014, sedangkan perampokan Bank BRI Unit Meukek pada 10 Mei 2013," tutur Rina.
Rina menuturkan, persidangan kedua perkara digelar di Pengadilan Negeri Medan. Pada 12 Februari 2015, Husaini dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, sedangkan Al Hadi divonis 10 tahun bui.
"Untuk perkara perampokan Bank BRI unit Meukek, Husaini dan Al Hadi dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun penjara," kata dia.[Liputan6]
loading...
Post a Comment