Halloween Costume ideas 2015
loading...

Pengacara Ahok Soal Gugatan Rp 204 Juta, Tak Mau Ambil Pusing : "Dalil Gugatan Itu Mengada-Ada"


Berita Polhukam - Novel Bamukmin alias Habib Novel menggugat ganti rugi terhadap Basuki Tjahja Purnama (Ahok) sebesar Rp 204 juta karena merasa telah dirugikan. Atas gugatan itu, Ketua Tim Hukum dan Advokat Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan, menganggap materi gugatan tersebut terkesan mengada-ada dan berlebihan.

"Ya saya memang sudah mendengar, saya lihat memang yang namanya gugatan itu hak setiap orang mengadukan gugatan tetapi dalilnya menurut saya mengada-ada," kata Pantas Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2016).

"Dalil itu mengada-ada, ya seperti itulah terlihat mengada-ada, ngaco gitu loh," tambahnya.

Habib Novel sendiri mengaku merasa sangat dirugikan baik material dan immaterial. Habib Novel pun berharap gugatan itu bisa digabung dengan pokok perkara yang akan mulai digelar Selasa pekan depan.

Pantas mempertanyakan keinginan Habib Novel tersebut. Menurutnya, keinginan agar kasus tersebut bisa digabungkan dengan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Tidak bisa digabung (perkaranya) kan ada hukum acara baik perdata maupun pidana semua prosedur harus mengikuti kedua ketentuan hukum acara baik perdata maupun hukum acara pidana, nah apakah sudah mempertimbangkan pengajuan itu, apakah sesuai dengan ketentuan acara pidana maupun perdata," jelasnya.

Lebih lanjut mengenai gugatan itu, Pantas pun tidak mau terlalu ambil pusing. Pantas enggan berkomentar banyak apabila nantinya gugatan tersebut bergulir ke meja hijau dan dikabulkan oleh pengadilan.

"Ya kalau gugatan perdata kita tunggu saja," pungkasnya.

Sebelumnya, sebagai pendakwah, Habib Novel merasa dirugikan terhadap pernyataan Ahok tentang surat Al Maidah. Gugatan Rp 204 juta tersebut akan diajukan dalam gugatan praperadilan. Habib Novel berharap gugatan itu bisa digabung dengan pokok perkara yang akan mulai digelar Selasa pekan depan.

"Seakan-akan saya tukang bohong di sini. Saya dirugikan sebagai pendakwah dan setelah kejadian itu banyak kegiatan-kegiatan saya yang batal. Banyak juga acara-acara yang batal, benar-benar merasa dirugikan," ujar Habib Novel yang juga anggota ACTA, Senin (5/12/).

Minta Ahok Mohon Maaf

Selain itu, Novel juga meminta Ahok membuat permintaan maaf atas pernyataannya itu. Dia menyebut pernyataan Ahok merugikan dai mubaligh.

Novel juga mengaku menjadi penceramah terakhir yang datang ke Kepulauan Seribu. Ketika itu ceramah yang dibawanya tentang surat Al Maidah.

"Saya ceramah sebulan sebelumnya dan tidak ada lagi acara terbesar di sekitar Pulau Pramuka dan Pulau Panggang itu selain acara haul daripada habib. Saya menjadi salah satu penceramah yang mengangkat Al Maidah 51, yang ketika itu ada Lurah, Camat di dekat situ yang saya yakin pesan ini sampai kepada Ahok. Dan Ahok mempengaruhi di Pulau itu untuk jangan mau dibohongi pakai Al Maidah 51. Secara tidak langsung menuju kepada saya," imbuhnya.

Novel mengatakan dirinya merasa dirugikan secara material dan immaterial. Terlebih dalam video yang diunggah warga merespons dengan tertawa.

"Yang disampaikan Ahok di Kepulauan Pramuka yang mana antara Pulau Pramuka dan Panggang itu, saya berceramah di situ dan saya penceramah terakhir yang menyampaikan surat Al-Maidah. Ketika Ahok menyampaikan jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51. Di situ respon warga mereka tertawa, saya ini merasa dilecehkan dengan apa yang ucapkan Ahok yang memancing-memancing audiens," pungkas Habib Novel.


Gugatan Rp 204 juta tersebut diajukan dalam gugatan praperadilan. Habib Novel berharap gugatan itu bisa digabung dengan pokok perkara yang akan mulai digelar Selasa pekan depan. 

Sumber: detik.com
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget