AMP - Sanksi administratif berupa penghentian pembayaran hak-hak keuangan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan untuk elite Aceh (Gubernur, Wakil Gubernur serta anggota DPRA) akibat tidak tuntasnya pembahasan RAPBA 2016 tepat waktu, dilaporkan sudah mulai berlaku. Informasi dari anggota DPRA, hingga kemarin belum masuk uang gaji ke rekening mereka.
Seperti diketahui, RAPBA 2016 tidak bisa disahkan tepat waktu disebabkan adanya usulan tambahan anggaran oleh legislatif ke Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang tak mampu dipenuhi oleh pihak eksekutif.
Seperti diketahui, RAPBA 2016 tidak bisa disahkan tepat waktu disebabkan adanya usulan tambahan anggaran oleh legislatif ke Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang tak mampu dipenuhi oleh pihak eksekutif.
“Ada usulan anggaran tambahan oleh pihak Dewan sebesar Rp 500 miliar. Jika ditambah dengan usulan aspirasi/reses Rp 10 miliar/anggota dan program komisi Rp 30 miliar/komisi, totalnya mencapai Rp 1,5 triliun lebih. Menurut TAPA, usulan tambahan anggaran yang diajukan Banggar Dewan tidak bisa dipenuhi,” begitu penjelasan Gubernur Aceh, Zaini kepada Serambi, Sabtu 26 Desember 2016.
Dampak macetnya pembahasan RAPBA 2016 oleh eksekutif dan legislatif Aceh, akhirnya dokumen tersebut diboyong ke Jakarta dan dimediasi pembahasannya di Kemendagri. Akhirnya, pada 28 Desember 2016 setelah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenoek melakukan rapat informal terbatas bersama Gubernur Zaini Abdullah, Wagub Muzakir Manaf, dan Ketua DPRA Tgk Muharuddin di ruang kerjanya dicapai kesepakatan antara Pemprov Aceh dan DPRA akan kembali melakukan pembahasan KUA PPAS 2016.
Menurut Reydonnyzar Moenoek, meski sudah tercapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan RAPBA 2016, ancaman sanksi administratif tidak dapat dihindarkan. “Baik pemprov maupun DPRA akan sama-sama dikenai sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata pria yang akrab disapa Donny tersebut.
“Kepala daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pimpinan DPRA tidak dibayarkan hak-hak keuangan mereka, yakni gaji pokok dan tunjangan selama enam bulan,” ujar Donny kepada waktu itu.
Laporan terbaru yang diterima sebanyak 81 anggota DPRA bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf disebut-sebut sudah mulai menerima sanksi tidak mendapat gaji dan tunjangan lainnya selama enam bulan berturut-turut, yaitu Januari-Juni 2016.
loading...
Post a Comment