Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso
optimistis Presiden Joko Widodo akan mengabulkan pengajuan amnesti untuk
pimpinan kelompok bersenjata Aceh, Nurdin bin Ismail alias Din Minimi.
Janji itu ini telah disampaikan Jokowi dalam kunjungannya ke Papua,
Kamis, 31 Desember 2015.
"Beliau sudah mengatakannya kemarin. Itu hak prerogatif Presiden. Beliau sudah mempertimbangkan secara matang," kata Sutiyoso saat dihubungi Tempo, Jumat, 1 Januari 2016. Setelah pengajuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, usulan amnesti akan diolah Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Sutiyoso, bila DPR menyetujui usulan amnesti terhadap kelompok Din Minimi, Presiden Jokowi akan memutuskan pemberian amnesti. "Saya yakin tahun ini proses amnesti bisa rampung. Jangan terlalu lama, nanti mereka goyah lagi," ujarnya.
Dalam catatan kepolisian, Din Minimi beserta kelompoknya mempunyai 14 laporan tindak pidana. Seperti dugaan perampokan, dugaan pembunuhan, serta kasus dugaan penembakan tiga anggota Tentara Nasional Indonesia. Menurut Sutiyoso, daftar tindak pidana tersebut harus dibuktikan.
"Ya, 14 kasus yang melibatkan mereka itu kan belum tentu perbuatan kelompok dia," ujar Sutiyoso. "Bahwa prosedur hukum dari kepolisian tetap dijalankan, saya setuju."
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyebut Kepala BIN tidak memiliki wewenang memberi amnesti kepada Din Minimi. Amnesti juga tak menggugurkan kasus yang telah dilaporkan masyarakat. "Dasar hukumnya apa BIN memberikan amnesti? Seharusnya Kepala Negara."
"Beliau sudah mengatakannya kemarin. Itu hak prerogatif Presiden. Beliau sudah mempertimbangkan secara matang," kata Sutiyoso saat dihubungi Tempo, Jumat, 1 Januari 2016. Setelah pengajuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, usulan amnesti akan diolah Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut Sutiyoso, bila DPR menyetujui usulan amnesti terhadap kelompok Din Minimi, Presiden Jokowi akan memutuskan pemberian amnesti. "Saya yakin tahun ini proses amnesti bisa rampung. Jangan terlalu lama, nanti mereka goyah lagi," ujarnya.
Dalam catatan kepolisian, Din Minimi beserta kelompoknya mempunyai 14 laporan tindak pidana. Seperti dugaan perampokan, dugaan pembunuhan, serta kasus dugaan penembakan tiga anggota Tentara Nasional Indonesia. Menurut Sutiyoso, daftar tindak pidana tersebut harus dibuktikan.
"Ya, 14 kasus yang melibatkan mereka itu kan belum tentu perbuatan kelompok dia," ujar Sutiyoso. "Bahwa prosedur hukum dari kepolisian tetap dijalankan, saya setuju."
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyebut Kepala BIN tidak memiliki wewenang memberi amnesti kepada Din Minimi. Amnesti juga tak menggugurkan kasus yang telah dilaporkan masyarakat. "Dasar hukumnya apa BIN memberikan amnesti? Seharusnya Kepala Negara."
TEMPO
loading...
Post a Comment