AMP - Sejumlah hakim di Pengadilan Tinggi Banda Aceh dimutasi berdasarkan hasil rapat TPM 25 November 2015 lalu. Salah seorang Hakim di Pengadilan Tinggi Aceh, Adi Dachrowi mengatakan serahterima nanti akan dilakukan awal Februari 2015.
“Ya saya pindah menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Bengkulu,” kata mantan Humas PT. Banda Aceh ini kepada acehterkini, Selasa (5/1/2016).
Informasi yang dilansir dari laman Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (5/1/2016) ada tiga hakim yang mendapat jatah mutasi berdasarkan hasl rapat TPM 25 November 2015, yaitu Adi Dachrowi dari Hakim Pengadilan Tinggi Aceh dipindahkan ke PT. Bengkulu.
Kemudian Mahmud Fauzie yang sekarang Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh dimutasi sebagai Hakim Tinggi di PT. Tanjungkarang.
Selanjutnya Kepala PN Jantho, Rahmawati SH dimutasi menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Rahmawati S.H pernah menjabat sebagai Ketua PN Meulaboh dan sudah mengantongi sertifikasi sebagai Hakim Lingkungan saat memimpin perkara perdata dan pidana PT. Kallista Alam dan PT. Surya Panen Subur (SPS) atas tuduhan kebakaran lahan gambut dalam HGU perusahaan masing-masing seluas 1.000 hektar.
Kemudian pendatang baru menggantikan Adi Dachrowi dan Mahmud Fauzie di Pengadilan Tinggi Banda Aceh adalah Maratua Rambe dari PN Surabaya dan Syaifoni dari PN Kota Medan. [Red]
“Ya saya pindah menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Bengkulu,” kata mantan Humas PT. Banda Aceh ini kepada acehterkini, Selasa (5/1/2016).
Informasi yang dilansir dari laman Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Selasa (5/1/2016) ada tiga hakim yang mendapat jatah mutasi berdasarkan hasl rapat TPM 25 November 2015, yaitu Adi Dachrowi dari Hakim Pengadilan Tinggi Aceh dipindahkan ke PT. Bengkulu.
Kemudian Mahmud Fauzie yang sekarang Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh dimutasi sebagai Hakim Tinggi di PT. Tanjungkarang.
Selanjutnya Kepala PN Jantho, Rahmawati SH dimutasi menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Rahmawati S.H pernah menjabat sebagai Ketua PN Meulaboh dan sudah mengantongi sertifikasi sebagai Hakim Lingkungan saat memimpin perkara perdata dan pidana PT. Kallista Alam dan PT. Surya Panen Subur (SPS) atas tuduhan kebakaran lahan gambut dalam HGU perusahaan masing-masing seluas 1.000 hektar.
Kemudian pendatang baru menggantikan Adi Dachrowi dan Mahmud Fauzie di Pengadilan Tinggi Banda Aceh adalah Maratua Rambe dari PN Surabaya dan Syaifoni dari PN Kota Medan. [Red]
loading...
Post a Comment