AMP - Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan hukuman disiplin berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap sepasang hakim selingkuh, yakni Hakim Pengadilan Negeri Tebo, Jambi, Elsadela dan Hakim Pengadilan Agama Tebo Mastuhi.
"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap, dengan hak pensiun," kata Ketua Majelis MKH Andi Syamsu Alam saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (4/3).
Hakim Elsadela dan Hakim Mastuhi disidang terpisah, di mana Hakim Elsadela disidang dan diputus terlebih dahulu, baru kemudian dilanjutkan sidang Hakim Mastuhi pada siang harinya.
Andi Syamsu mengatakan sambil menunggu keputusan Presiden untuk memberhentikan Elsadela itu, MKH juga merekomendasikan agar Elsadela dan Mastuhi langsung dibebastugaskan dari pengadilan negeri Tebo.
Menurut majelis, perbuatan kedua hakim terlapor telah mencederai pengadilan, bertentangan dengan KEPPH, perbuatan tercela dan tidak menjunjung harga diri, martabat dan keluhuran hakim.
Hal yang memberatkan dari putusan ini karena hakim terlapor melakukan perbuatan tersebut berulang kali dan dilakukan di ruang kerja pengadilan negeri agama.
"Yang meringankan terlapor menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata hakim anggota Desnayati.
Kasus perselingkuhan dua hakim ini muncul setelah HR, suami dari Hakim Elsadela, melaporkan perselingkuhan istrinya dengan Hakim Mastuhi ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Perbuatan ini dilaporkan HR setelah dirinya memergoki istrinya telah berselingkuh dengan hakim Pengadilan Agama Tebo pada Sabtu 30 November 2013.
Atas laporan tersebut, Pengadilan Tinggi Jambi langsung menindaklanjuti laporan HR dengan menarik Hakim Elsadela ke ke pengadilan tinggi, dan meneruskan kasus ini ke Badan Pengawas (Bawas) MA.
Bawas MA menyerahkan kasus ini ke Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan, dan KY akhirnya merekomendasikan keduanya dibawa ke MKH.
Kedua hakim tersebut diadili oleh majelis MKH yang terdiri dari Hakim Agung Andi Syamsu Alam sebagai ketua, Hakim Agung Mahdi Soroinda Nasution sebagai anggota, Hakim Agung Desnayati sebagai anggota, Komisoner KY Eman Suparman sebagai anggota, Komisioner KY Imam Anshori Saleh sebagai anggota, Komisoner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai anggota dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus.[MDK]
"Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap, dengan hak pensiun," kata Ketua Majelis MKH Andi Syamsu Alam saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa (4/3).
Hakim Elsadela dan Hakim Mastuhi disidang terpisah, di mana Hakim Elsadela disidang dan diputus terlebih dahulu, baru kemudian dilanjutkan sidang Hakim Mastuhi pada siang harinya.
Andi Syamsu mengatakan sambil menunggu keputusan Presiden untuk memberhentikan Elsadela itu, MKH juga merekomendasikan agar Elsadela dan Mastuhi langsung dibebastugaskan dari pengadilan negeri Tebo.
Menurut majelis, perbuatan kedua hakim terlapor telah mencederai pengadilan, bertentangan dengan KEPPH, perbuatan tercela dan tidak menjunjung harga diri, martabat dan keluhuran hakim.
Hal yang memberatkan dari putusan ini karena hakim terlapor melakukan perbuatan tersebut berulang kali dan dilakukan di ruang kerja pengadilan negeri agama.
"Yang meringankan terlapor menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata hakim anggota Desnayati.
Kasus perselingkuhan dua hakim ini muncul setelah HR, suami dari Hakim Elsadela, melaporkan perselingkuhan istrinya dengan Hakim Mastuhi ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Perbuatan ini dilaporkan HR setelah dirinya memergoki istrinya telah berselingkuh dengan hakim Pengadilan Agama Tebo pada Sabtu 30 November 2013.
Atas laporan tersebut, Pengadilan Tinggi Jambi langsung menindaklanjuti laporan HR dengan menarik Hakim Elsadela ke ke pengadilan tinggi, dan meneruskan kasus ini ke Badan Pengawas (Bawas) MA.
Bawas MA menyerahkan kasus ini ke Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan, dan KY akhirnya merekomendasikan keduanya dibawa ke MKH.
Kedua hakim tersebut diadili oleh majelis MKH yang terdiri dari Hakim Agung Andi Syamsu Alam sebagai ketua, Hakim Agung Mahdi Soroinda Nasution sebagai anggota, Hakim Agung Desnayati sebagai anggota, Komisoner KY Eman Suparman sebagai anggota, Komisioner KY Imam Anshori Saleh sebagai anggota, Komisoner KY Taufiqurrahman Syahuri sebagai anggota dan Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus.[MDK]
loading...
Post a Comment