AMP - Aceh adalah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa serta diberi kewenangan khusus mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip NKRI berdasarkan UUD 1945, yang dipimpin oleh seorang gubernur.
Masyarakat Aceh dikenal dengan masyarakat yang memiliki watak keras dan memiliki gengsi bahkan dalam masyarakat Aceh sendiri memiliki istilah “singeit bek rubah jeut” (daripada miring lebih baik jatuh sekalian). Istilah tersebut mencerminkan betapa kerasnya masyarakat Aceh yang rela mati demi memperjuangkan harga diri, wibawa dan martabat merupakan harga mati bagi masyarakat aceh.
Aceh memiliki sejarah konflik yang berkepanjangan sejak jaman belanda aceh dikenal dengan daerah yang banyak melahirkan pahlawan-pahlawan yang memiliki jasa-jasa yang sangat besar terhadap kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, Aceh dimasukkan dalam wilayah Kerisidenan Sumatera Utara bersama Medan. Hal ini memicu protes oleh rakyat Aceh. Protes ini melahirkan pemberontakan yang dipimpin ulama kharismatik Aceh, Teungku Muhammad Daud Beureueh pada tahun 1953.
Perlawanan rakyat Aceh ini bertujuan untuk mendirikan Negara Islam Indonesia (DII) bersama dengan Kartosoewirjo di Jawa akibat tidak diakomodirnya keinginan rakyat Aceh untuk menerapkan syariat Islam sebagai sebuah keistimewaan. Pada akhirnya pemberontakan ini pun berakhir karena pemerintah pusat menyetujui memberikan keistimewaan bagi Aceh pada tiga bidang, yaitu agama, adat istiadat, dan pendidikan.
Dan kemudian terakhir konflik antara Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 1976 yang dipimpin T Muhammad Hasan Di Tiro, yang berjuang untuk keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Aceh dari pemerintah pusat hingga berakhir dengan penandatangan Memorandum of Understanding di Helsinki pada Agustus 2005.
Perjanjian ini terdiri atas enam pokok bahasan berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintah di Aceh, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh, partisipasi politik, ekonomi, peraturan perundang-undangan, hak asasi manusia, amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat, pengaturan keamanan, pembentukan misi monitoring Aceh serta penyelesaian perselisihan.
Aceh Pasca-MoU Helsinki
MoU Helsinki sebagai kesepakatan untuk menghentikan konflik antara Pemerintah Indonesia dan GAM tidak dapat dijadikan jaminan perdamaian hakiki tercipta di Aceh. Untuk tataran makro, konflik memang sudah berakhir. Selesainya konflik bukan berarti berakhirnya konflik, justru setelah lebih 10 tahun sejak kesepakatan damai ditandatangani, pola konflik di Aceh berubah.
Jika dulu konflik yang terjadi bersifat vertikal (antara Rakyat Aceh yang diwakili GAM dengan Pemerintah Indonesia), sekarang yang justru terjadi adalah konflik horizontal. Konflik ini terjadi akibat kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Aceh tidak sesuai kehendak dan kebutuhan rakyat Aceh.
Masalah yang muncul kemudian adalah tarik ulur kepentingan dalam perumusan kebijakan untuk Aceh. Tarik ulur ini terjadi baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh dan legislatif Aceh, Pemerintah Aceh dengan legislatif Aceh ataupun sesama legislatif Aceh.
Hal ini dimungkinkan karena kebijakan publik merupakan lapangan konflik kepentingan aktor-aktor (eksekutif, legislatif, ataupun kelompok penekan). Perumusan kebijakan publik merupakan lapangan bagi aktivitas politik, sehingga aktor politik saling tarik ulur dalam perumusannya.
Konflik kekuasaan daerah (eksekutif dan legislatif Aceh)
Di penghujung akhir 2015, masyarakat Aceh dibingungkan dengan aksi politik lembaga negara (Gubernur dan DPRA) yang saling menebar ancaman dalam hal penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), Pihak Pemerintah Aceh mengancam untuk Pergubkan APBA dan DPRA mengancam akan memberi kejutan kepada Pemerintah Aceh apabila APBA di-pergubkan.
Konflik ini berakhir di kantor Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Di sana Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat membahas ulang rancangan APBA secara bersama-sama.
Bagaikan sebuah tamparan memalukan terhadap mereka (Eksekutif dan Legislatif Aceh) yang selama ini mengatakan bahwa Aceh adalah pemerintah mandiri yang tidak mau diinterfensi oleh pusat, akan tetapi dalam hal konflik horizontal ini mereka bertekuk lutut di pusat. Tanda tanya dan kebingungan pun kemudian muncul di setiap benak masyarakat Aceh apakah sebegitu terikatkah Aceh dengan pusat?
Hanya masalah saling curiga saja sesama harus turun tangan pusat untuk menyelesaikan, di mana peran Wali Nanggroe sebagai penengah dan penasihat untuk mencairkan konflik tersebut.
Sejarah panjang Aceh yang dipenuhi kisah perang dan konflik, membuat masyarakat Aceh secara turun-temurun rentan terhadap perpecahan. Masyarakat yang terbiasa hidup dalam rentetan perang dan konflik berpuluh-puluh (bahkan ratusan) tahun lamanya, memang mudah sekali untuk bersikap saling curiga, salah satunya akibat tidak bisa memastikan mana kawan dan lawan, hingga berkembang menjadi budaya berpikir yang negatif.
Untuk menjalankan berbagai agenda pembangunan di Aceh, budaya berpikir positif yang bermuara pada sikap saling percaya mutlak diperlukan. Karena jika semua elemen masyarakat mengedepankan prasangka dan kecurigaan, maka sulit sekali untuk mewujudkan sikap saling percaya. Apabila tak ada saling percaya, maka banyak sekali program pembangunan yang akan terhambat.
Dalam kaitannya dengan pembangunan daerah yang menjadi tugas Pemerintah Aceh, kepercayaan rakyat terhadap pemerintah adalah modal utama yang harus dimiliki untuk memuluskan berbagai agenda pembangunan. Karena keberhasilan pemerintah dalam jangka panjang sangat bergantung pada ketertarikan, dukungan, dan keikutsertaan dari masyarakat.
Hal ini harus menjadi introspeksi bagi semua pihak, terutama bagi para pelaksana pemerintahan di Aceh, bagaimana mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap semua lembaga pemerintah.
Pertumbuhan Ekonomi dan Kepercayaan Masyarakat Aceh Terhadap Pemerintah
Lambatnya pertumbuhan ekonomi di Aceh secara langsung telah berdampak pada meningkatnya angka pengangguran dan merambat pada tingginya angka kemiskinan. Masyarakat Aceh masih jauh dari kesejahteraan, sehingga data terakhir yang diperoleh pakar ekonomi menunjukkan bahwa indeks kemiskinan di Aceh menduduki ”juara” ketiga secara nasional.
Masih begitu melekat dalam ingatan masyarakat Aceh yang datang berbondong-bondong untuk mendengarkan janji-janji ‘Zikir’ pada masa kampanye mereka silam saat hendak memperebutkan pucuk kepemimpinan di Aceh.
Ada 21 butir janji-janji yang pernah mereka umbar di hadapan masyarakat Aceh yang menaruh harapan besar pada pasangan ini. Sangat “luar biasa”. Bahkan tidak tanggung-tanggung, Aceh hendak dijadikan “semaju” Singapura dalam salah satu butir janji-janji ‘Zikir’.
Tapi, sudahkah itu terpenuhi? Ternyata itu hanyalah khayalan yang dikemas dalam bentuk janji-janji yang bisa “menggembirakan” rakyat Aceh, yang hingga hari ini telah dibuai oleh tipuan. Sebut saja butir janji Rp1 juta/per bulan/per kepala keluarga (KK) bagi setiap penduduk Aceh.
Jangankan Rp1 Juta, yang Rp500 ribu saja beberapa waktu lalu diajukan oleh warga di kantor Gubernur tidak sanggup dipenuhi. Bahkan, berujung pada kericuhan karena sebagian warga tidak bisa menerima bantuan sosial yang dibagikan menjelang Pemilu tahun 2014 tersebut.
Bahkan beberapa target pembangunan tahun 2012-2017 yang telah ditetapkan oleh Pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf gagal direalisasikan. Bahkan Pemerintah Aceh berencana merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang disusun tiga tahun lalu dikarenakan beberapa target yang dibuat itu tidak terealisasi.
Jika melihat beberapa indikator kinerja di bidang ekonomi, misalnya, antara realisasi dan proyeksi begitu jauh angkanya. Contohnya pertumbuhan ekonomi. Untuk 2014, misalnya, realisasi cuma 4,13 persen, padahal targetnya mencapai 6,7 persen. Untuk tahun 2014 tersebut bahkan BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Aceh tanpa migas melambat dari tahun 2013, yakni hanya 4,13 persen dari 4,4 persen.
Tingkat pengangguran pun demikian. Jika pemerintah Zaini Abdullah yang dilantik pada 25 Juni 2012 lalu menargetkan pengangguran tahun 2013 cuma 5,0 persen, ternyata faktanya masih 10,3 persen. Sebagai provinsi yang tak punya industri, mencari kerja di Aceh sangatlah sulit.
Untuk pengurangan angka kemiskinan, Zaini bahkan punya target yang ambisius. Dia ingin menurunkan angka kemiskinan 2 persen setiap tahun, sebagaimana tercermin dalam RPJM. Sayangnya, hingga kini tingkat kemiskinan di Aceh masih saja di atas angka rata-rata nasional.
“Pemerintah Aceh mempunyai target menurunkan angka kemiskinan hingga 9,50 persen pada 2017,” begitu tertera dalam Qanun RPJM Aceh 2012-2017.
Dengan demikian, masyarakat Aceh mulai hilang kepercayaan terhadap Pemerintah Aceh karena hingga hampir di penghujung kepemimpinannya pemerintah ‘Zikir’ tidak sanggup merealisasikan janji-janji mereka dan pada Pilkada 2017 nanti diprediksi masyarakat akan memilih pemerintah yang baru dengan cara rasional ketimbang emosional, dan juga akan melahirkan angka golput yang tinggi karena masyarakat sudah tidak tahu harus percaya siapa.(**)
Penulis adalah: Direktur Eksekutif Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR), Wilayah Aceh Utara
Masyarakat Aceh dikenal dengan masyarakat yang memiliki watak keras dan memiliki gengsi bahkan dalam masyarakat Aceh sendiri memiliki istilah “singeit bek rubah jeut” (daripada miring lebih baik jatuh sekalian). Istilah tersebut mencerminkan betapa kerasnya masyarakat Aceh yang rela mati demi memperjuangkan harga diri, wibawa dan martabat merupakan harga mati bagi masyarakat aceh.
Aceh memiliki sejarah konflik yang berkepanjangan sejak jaman belanda aceh dikenal dengan daerah yang banyak melahirkan pahlawan-pahlawan yang memiliki jasa-jasa yang sangat besar terhadap kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, Aceh dimasukkan dalam wilayah Kerisidenan Sumatera Utara bersama Medan. Hal ini memicu protes oleh rakyat Aceh. Protes ini melahirkan pemberontakan yang dipimpin ulama kharismatik Aceh, Teungku Muhammad Daud Beureueh pada tahun 1953.
Perlawanan rakyat Aceh ini bertujuan untuk mendirikan Negara Islam Indonesia (DII) bersama dengan Kartosoewirjo di Jawa akibat tidak diakomodirnya keinginan rakyat Aceh untuk menerapkan syariat Islam sebagai sebuah keistimewaan. Pada akhirnya pemberontakan ini pun berakhir karena pemerintah pusat menyetujui memberikan keistimewaan bagi Aceh pada tiga bidang, yaitu agama, adat istiadat, dan pendidikan.
Dan kemudian terakhir konflik antara Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tahun 1976 yang dipimpin T Muhammad Hasan Di Tiro, yang berjuang untuk keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Aceh dari pemerintah pusat hingga berakhir dengan penandatangan Memorandum of Understanding di Helsinki pada Agustus 2005.
Perjanjian ini terdiri atas enam pokok bahasan berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintah di Aceh, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Aceh, partisipasi politik, ekonomi, peraturan perundang-undangan, hak asasi manusia, amnesti dan reintegrasi ke dalam masyarakat, pengaturan keamanan, pembentukan misi monitoring Aceh serta penyelesaian perselisihan.
Aceh Pasca-MoU Helsinki
MoU Helsinki sebagai kesepakatan untuk menghentikan konflik antara Pemerintah Indonesia dan GAM tidak dapat dijadikan jaminan perdamaian hakiki tercipta di Aceh. Untuk tataran makro, konflik memang sudah berakhir. Selesainya konflik bukan berarti berakhirnya konflik, justru setelah lebih 10 tahun sejak kesepakatan damai ditandatangani, pola konflik di Aceh berubah.
Jika dulu konflik yang terjadi bersifat vertikal (antara Rakyat Aceh yang diwakili GAM dengan Pemerintah Indonesia), sekarang yang justru terjadi adalah konflik horizontal. Konflik ini terjadi akibat kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Aceh tidak sesuai kehendak dan kebutuhan rakyat Aceh.
Masalah yang muncul kemudian adalah tarik ulur kepentingan dalam perumusan kebijakan untuk Aceh. Tarik ulur ini terjadi baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Aceh dan legislatif Aceh, Pemerintah Aceh dengan legislatif Aceh ataupun sesama legislatif Aceh.
Hal ini dimungkinkan karena kebijakan publik merupakan lapangan konflik kepentingan aktor-aktor (eksekutif, legislatif, ataupun kelompok penekan). Perumusan kebijakan publik merupakan lapangan bagi aktivitas politik, sehingga aktor politik saling tarik ulur dalam perumusannya.
Konflik kekuasaan daerah (eksekutif dan legislatif Aceh)
Di penghujung akhir 2015, masyarakat Aceh dibingungkan dengan aksi politik lembaga negara (Gubernur dan DPRA) yang saling menebar ancaman dalam hal penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA), Pihak Pemerintah Aceh mengancam untuk Pergubkan APBA dan DPRA mengancam akan memberi kejutan kepada Pemerintah Aceh apabila APBA di-pergubkan.
Konflik ini berakhir di kantor Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Di sana Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat membahas ulang rancangan APBA secara bersama-sama.
Bagaikan sebuah tamparan memalukan terhadap mereka (Eksekutif dan Legislatif Aceh) yang selama ini mengatakan bahwa Aceh adalah pemerintah mandiri yang tidak mau diinterfensi oleh pusat, akan tetapi dalam hal konflik horizontal ini mereka bertekuk lutut di pusat. Tanda tanya dan kebingungan pun kemudian muncul di setiap benak masyarakat Aceh apakah sebegitu terikatkah Aceh dengan pusat?
Hanya masalah saling curiga saja sesama harus turun tangan pusat untuk menyelesaikan, di mana peran Wali Nanggroe sebagai penengah dan penasihat untuk mencairkan konflik tersebut.
Sejarah panjang Aceh yang dipenuhi kisah perang dan konflik, membuat masyarakat Aceh secara turun-temurun rentan terhadap perpecahan. Masyarakat yang terbiasa hidup dalam rentetan perang dan konflik berpuluh-puluh (bahkan ratusan) tahun lamanya, memang mudah sekali untuk bersikap saling curiga, salah satunya akibat tidak bisa memastikan mana kawan dan lawan, hingga berkembang menjadi budaya berpikir yang negatif.
Untuk menjalankan berbagai agenda pembangunan di Aceh, budaya berpikir positif yang bermuara pada sikap saling percaya mutlak diperlukan. Karena jika semua elemen masyarakat mengedepankan prasangka dan kecurigaan, maka sulit sekali untuk mewujudkan sikap saling percaya. Apabila tak ada saling percaya, maka banyak sekali program pembangunan yang akan terhambat.
Dalam kaitannya dengan pembangunan daerah yang menjadi tugas Pemerintah Aceh, kepercayaan rakyat terhadap pemerintah adalah modal utama yang harus dimiliki untuk memuluskan berbagai agenda pembangunan. Karena keberhasilan pemerintah dalam jangka panjang sangat bergantung pada ketertarikan, dukungan, dan keikutsertaan dari masyarakat.
Hal ini harus menjadi introspeksi bagi semua pihak, terutama bagi para pelaksana pemerintahan di Aceh, bagaimana mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap semua lembaga pemerintah.
Pertumbuhan Ekonomi dan Kepercayaan Masyarakat Aceh Terhadap Pemerintah
Lambatnya pertumbuhan ekonomi di Aceh secara langsung telah berdampak pada meningkatnya angka pengangguran dan merambat pada tingginya angka kemiskinan. Masyarakat Aceh masih jauh dari kesejahteraan, sehingga data terakhir yang diperoleh pakar ekonomi menunjukkan bahwa indeks kemiskinan di Aceh menduduki ”juara” ketiga secara nasional.
Masih begitu melekat dalam ingatan masyarakat Aceh yang datang berbondong-bondong untuk mendengarkan janji-janji ‘Zikir’ pada masa kampanye mereka silam saat hendak memperebutkan pucuk kepemimpinan di Aceh.
Ada 21 butir janji-janji yang pernah mereka umbar di hadapan masyarakat Aceh yang menaruh harapan besar pada pasangan ini. Sangat “luar biasa”. Bahkan tidak tanggung-tanggung, Aceh hendak dijadikan “semaju” Singapura dalam salah satu butir janji-janji ‘Zikir’.
Tapi, sudahkah itu terpenuhi? Ternyata itu hanyalah khayalan yang dikemas dalam bentuk janji-janji yang bisa “menggembirakan” rakyat Aceh, yang hingga hari ini telah dibuai oleh tipuan. Sebut saja butir janji Rp1 juta/per bulan/per kepala keluarga (KK) bagi setiap penduduk Aceh.
Jangankan Rp1 Juta, yang Rp500 ribu saja beberapa waktu lalu diajukan oleh warga di kantor Gubernur tidak sanggup dipenuhi. Bahkan, berujung pada kericuhan karena sebagian warga tidak bisa menerima bantuan sosial yang dibagikan menjelang Pemilu tahun 2014 tersebut.
Bahkan beberapa target pembangunan tahun 2012-2017 yang telah ditetapkan oleh Pemerintahan Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Zaini Abdullah dan Wakil Gubernur Muzakir Manaf gagal direalisasikan. Bahkan Pemerintah Aceh berencana merevisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) yang disusun tiga tahun lalu dikarenakan beberapa target yang dibuat itu tidak terealisasi.
Jika melihat beberapa indikator kinerja di bidang ekonomi, misalnya, antara realisasi dan proyeksi begitu jauh angkanya. Contohnya pertumbuhan ekonomi. Untuk 2014, misalnya, realisasi cuma 4,13 persen, padahal targetnya mencapai 6,7 persen. Untuk tahun 2014 tersebut bahkan BPS mencatat pertumbuhan ekonomi Aceh tanpa migas melambat dari tahun 2013, yakni hanya 4,13 persen dari 4,4 persen.
Tingkat pengangguran pun demikian. Jika pemerintah Zaini Abdullah yang dilantik pada 25 Juni 2012 lalu menargetkan pengangguran tahun 2013 cuma 5,0 persen, ternyata faktanya masih 10,3 persen. Sebagai provinsi yang tak punya industri, mencari kerja di Aceh sangatlah sulit.
Untuk pengurangan angka kemiskinan, Zaini bahkan punya target yang ambisius. Dia ingin menurunkan angka kemiskinan 2 persen setiap tahun, sebagaimana tercermin dalam RPJM. Sayangnya, hingga kini tingkat kemiskinan di Aceh masih saja di atas angka rata-rata nasional.
“Pemerintah Aceh mempunyai target menurunkan angka kemiskinan hingga 9,50 persen pada 2017,” begitu tertera dalam Qanun RPJM Aceh 2012-2017.
Dengan demikian, masyarakat Aceh mulai hilang kepercayaan terhadap Pemerintah Aceh karena hingga hampir di penghujung kepemimpinannya pemerintah ‘Zikir’ tidak sanggup merealisasikan janji-janji mereka dan pada Pilkada 2017 nanti diprediksi masyarakat akan memilih pemerintah yang baru dengan cara rasional ketimbang emosional, dan juga akan melahirkan angka golput yang tinggi karena masyarakat sudah tidak tahu harus percaya siapa.(**)
Penulis adalah: Direktur Eksekutif Pusat Analisis Kajian dan Advokasi Rakyat (PAKAR), Wilayah Aceh Utara
Sumber: Waspada
loading...
Post a Comment