AMP - Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) mencoba melakukan pemerkosaan terhadap anggota Polisi Wanita (Polwan). Saat kejadian korban sedang istirahat di rumah kos di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Informasi yang berhasil habadaily.com himpun, kejadian percobaan pemerkosaan yang menimpa anggota Polwan, Bripda Evi Sumawi Ginting (19) yang bertugas di Polsek Bandara Raya, Polresta Banda Aceh terjadi, Rabu (16/12) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Pelaku atas nama Serka Bambang Swinarko (32) bertugas Yonif 112 raider melakukan percobaan pemerkosaan dengan cara masuk ke dalam rumah korban. Pelaku masuk dengan mencongkel jendela yang terpasang kawat nyamuk dari belakang.
Saat kejadian, korban sedang istirahat bersama dengan sepupunya yang masih berusia 17 tahun berinisia CP. Saat pelaku tiba dalam kamar korban, pelaku mengancam dengan parang agar korban dan adik sepupunya tidak berteriak dan CP diminta untuk tidur kembali oleh pelaku.
Kendati demikian, rencana pelaku gagal dilakukan. Karena korban melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Saat itulah, pelaku langsung melarikan diri hingga menabrak jendela kaca. Akibatnya, pelaku mengalami luka di kepala dan kaki terkilir dan pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat setempat.
Sedangkan korban mengalami luka disiku kanan terkena parang, paha kiri dan leher memar akibat cekikan dari pelaku. Kemudian korban langsung mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak.
Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam), Kolonel Inf Machfud membenarkan ada anggota TNI yang melakukan percobaan pemerkosaan terhadap Polwan. Saat ini pelaku tersebut sudah ditangani oleh pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda.
“Itu informasi itu betul dan saat ini yang terduga itu sedang penangan Pomdam IM,” kata Kapendam, Kolonel Inf Machfud, Rabu (16/12) di Media Center Kodam IM.
Katanya, setiap prajurit yang diduga melakukan pelanggaran pasti akan menjani proses dengan hukum yang berlaku. Apapun kesalahan yang dilakukan oleh TNI, akan diberikan suatu sangsi sesuai hukum yang berlaku.
“Sekecil apapaun kesalahan dilakukan oleh TNI, pasti ada sangsi hukumnya, keluar dari rumah saja tak pakai helm kenak hukum disiplin. Saya juga meminta maaf atas kejadian ini, intinya akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan sejak kejadian oleh pihak Pomdam IM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Nanti setelah semua berkas lengkap, akan dilimpahkan pada pengadilan militer nantinya,” tutupnya.[habadaily]
Informasi yang berhasil habadaily.com himpun, kejadian percobaan pemerkosaan yang menimpa anggota Polwan, Bripda Evi Sumawi Ginting (19) yang bertugas di Polsek Bandara Raya, Polresta Banda Aceh terjadi, Rabu (16/12) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Pelaku atas nama Serka Bambang Swinarko (32) bertugas Yonif 112 raider melakukan percobaan pemerkosaan dengan cara masuk ke dalam rumah korban. Pelaku masuk dengan mencongkel jendela yang terpasang kawat nyamuk dari belakang.
Saat kejadian, korban sedang istirahat bersama dengan sepupunya yang masih berusia 17 tahun berinisia CP. Saat pelaku tiba dalam kamar korban, pelaku mengancam dengan parang agar korban dan adik sepupunya tidak berteriak dan CP diminta untuk tidur kembali oleh pelaku.
Kendati demikian, rencana pelaku gagal dilakukan. Karena korban melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong. Saat itulah, pelaku langsung melarikan diri hingga menabrak jendela kaca. Akibatnya, pelaku mengalami luka di kepala dan kaki terkilir dan pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat setempat.
Sedangkan korban mengalami luka disiku kanan terkena parang, paha kiri dan leher memar akibat cekikan dari pelaku. Kemudian korban langsung mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak.
Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam), Kolonel Inf Machfud membenarkan ada anggota TNI yang melakukan percobaan pemerkosaan terhadap Polwan. Saat ini pelaku tersebut sudah ditangani oleh pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) Iskandar Muda.
“Itu informasi itu betul dan saat ini yang terduga itu sedang penangan Pomdam IM,” kata Kapendam, Kolonel Inf Machfud, Rabu (16/12) di Media Center Kodam IM.
Katanya, setiap prajurit yang diduga melakukan pelanggaran pasti akan menjani proses dengan hukum yang berlaku. Apapun kesalahan yang dilakukan oleh TNI, akan diberikan suatu sangsi sesuai hukum yang berlaku.
“Sekecil apapaun kesalahan dilakukan oleh TNI, pasti ada sangsi hukumnya, keluar dari rumah saja tak pakai helm kenak hukum disiplin. Saya juga meminta maaf atas kejadian ini, intinya akan kita proses sesuai hukum yang berlaku,” tukasnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan sejak kejadian oleh pihak Pomdam IM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Nanti setelah semua berkas lengkap, akan dilimpahkan pada pengadilan militer nantinya,” tutupnya.[habadaily]
loading...
Post a Comment