AMP - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara resmi memberhentikan Sulaiman
Abda dari pimpinan DPRA sampai ada Surat Keputusan dari Kementerian
Dalam Negeri.
Ini secara “De Facto” keinginan dari fraksi-fraksi di DPR Aceh agar Sulaiman Abda tidak menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRA sampai ada SK Mendagri,” kata Ketua DPR Aceh, Muharuddin menjawab wartawan.
Ini secara “De Facto” keinginan dari fraksi-fraksi di DPR Aceh agar Sulaiman Abda tidak menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua DPRA sampai ada SK Mendagri,” kata Ketua DPR Aceh, Muharuddin menjawab wartawan.
Usai paripurna khusus terkait pemberhentian dan pergantian pimpinan DPR
Aceh dari Fraksi Golongan Karya, di Ruang Serbaguna Sekretariat DPRA,
Senin (14/12/2015) malam, Muharuddin menegaskan keputusan tersebut
diambil secara de facto bukan de jure.
Menurutnya secara de facto artinya keinginan fraksi di DPR Aceh meminta agar Sulaiman Abda tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil ketua DPRA sampai ada keputusan Mendagri.
“Kalau Sulaiman Abda tetap “ngotot” masuk, dikhawatirkan muncul interupsi dari fraksi,” kata Muharuddin seraya menyarankan agar Sulaiman Abda jangan dulu memimpin rapat dan menghadiri sidang paripurna.
“Kalau fasilitas tetap seperti biasa sampai ada SK Mendagri,” tambah Muharuddin.
Kemudian secara De Jure, DPRA tetap menunggu SK Mendagri terkait keinginan dari Partai Golkar Provinsi Aceh yang mengusulkan pergantian pimpinan DPRA dari Partai Golkar.
“Kita menunggu apakah Mendagri mengeluarkan SK untuk M. Saleh sebagai pimpinan DPRA atau tetap Sulaiman Abda, kalau M. Saleh di SK-kan menjadi pimpinan maka otomatis Sulaiman Abda sebagai anggota,” terang Muharuddin.
“DPRA ini lembaga politik, kalau ada usulan dari Partai Politik kita jalankan,” tutup Muharuddin.
Menanggapi hasil paripurna khusus ini, Sulaiman Abda tidak mau berkomentar saat dihubungi acehterkini, Senin (14/12/2015) malam.
“Kami sudah sepakat agar ditanyakan ke Zaini Djalil SH, saya kirimkan nomornya,” kata Sulaiman Abda hingga berita ini diturunkan nomor Zaini Djalil SH belum dikirimkan ke redaksi acehterkini.
Sementara itu Sekretaris DPD Partai Golkar Aceh, Muntasir Hamid mengatakan setelah ada keputusan Mendagri nanti kita akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Sulaiman Abda.
“Saya akan mengawal hasil paripurna itu sampai ke Kemendagri,” kata Muntasir yang mengaku sedang berada di Jakarta.
Paripurna Khusus terkait pemberhentian dan pergantian pimpinan DPR Aceh dari Fraksi Golongan Karya itu sempat diskors oleh pimpinan sidang karena rapat paripurna belum memenuhi kuorum atau belum mencapai dua per tiga dari keseluruhan anggota dewan sebanyak 54 orang anggota DPRA.
Setelah memenuhi kuorum, beberapa menit kemudian sidang paripurna dilanjutkan. Sebelum diputuskan, pimpinan sidang membawa ke Badan Musyawarah DPRA, hingga rancangan keputusan hasil paripurna dibacakan oleh Sekretaris Dewan yang diwakili Kepala Bagian Hukum dan Humas DPRA, Mahyar SH, M.Hum.
Setelah kuorom setuju dengan rancangan keputusan maka secara otomatis menjadi Keputusan Paripurna Khusus DPRA Terkait Pemberhentian dan Pergantian Pimpinan DPR Aceh dari Fraksi Golongan Karya untuk disampaikan ke Gubernur Aceh dan diteruskan ke Mendagri.
Menurutnya secara de facto artinya keinginan fraksi di DPR Aceh meminta agar Sulaiman Abda tidak menjalankan tugasnya sebagai wakil ketua DPRA sampai ada keputusan Mendagri.
“Kalau Sulaiman Abda tetap “ngotot” masuk, dikhawatirkan muncul interupsi dari fraksi,” kata Muharuddin seraya menyarankan agar Sulaiman Abda jangan dulu memimpin rapat dan menghadiri sidang paripurna.
“Kalau fasilitas tetap seperti biasa sampai ada SK Mendagri,” tambah Muharuddin.
Kemudian secara De Jure, DPRA tetap menunggu SK Mendagri terkait keinginan dari Partai Golkar Provinsi Aceh yang mengusulkan pergantian pimpinan DPRA dari Partai Golkar.
“Kita menunggu apakah Mendagri mengeluarkan SK untuk M. Saleh sebagai pimpinan DPRA atau tetap Sulaiman Abda, kalau M. Saleh di SK-kan menjadi pimpinan maka otomatis Sulaiman Abda sebagai anggota,” terang Muharuddin.
“DPRA ini lembaga politik, kalau ada usulan dari Partai Politik kita jalankan,” tutup Muharuddin.
Menanggapi hasil paripurna khusus ini, Sulaiman Abda tidak mau berkomentar saat dihubungi acehterkini, Senin (14/12/2015) malam.
“Kami sudah sepakat agar ditanyakan ke Zaini Djalil SH, saya kirimkan nomornya,” kata Sulaiman Abda hingga berita ini diturunkan nomor Zaini Djalil SH belum dikirimkan ke redaksi acehterkini.
Sementara itu Sekretaris DPD Partai Golkar Aceh, Muntasir Hamid mengatakan setelah ada keputusan Mendagri nanti kita akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Sulaiman Abda.
“Saya akan mengawal hasil paripurna itu sampai ke Kemendagri,” kata Muntasir yang mengaku sedang berada di Jakarta.
Paripurna Khusus terkait pemberhentian dan pergantian pimpinan DPR Aceh dari Fraksi Golongan Karya itu sempat diskors oleh pimpinan sidang karena rapat paripurna belum memenuhi kuorum atau belum mencapai dua per tiga dari keseluruhan anggota dewan sebanyak 54 orang anggota DPRA.
Setelah memenuhi kuorum, beberapa menit kemudian sidang paripurna dilanjutkan. Sebelum diputuskan, pimpinan sidang membawa ke Badan Musyawarah DPRA, hingga rancangan keputusan hasil paripurna dibacakan oleh Sekretaris Dewan yang diwakili Kepala Bagian Hukum dan Humas DPRA, Mahyar SH, M.Hum.
Setelah kuorom setuju dengan rancangan keputusan maka secara otomatis menjadi Keputusan Paripurna Khusus DPRA Terkait Pemberhentian dan Pergantian Pimpinan DPR Aceh dari Fraksi Golongan Karya untuk disampaikan ke Gubernur Aceh dan diteruskan ke Mendagri.
Sumber: acehterkini.com
loading...
Post a Comment