Halloween Costume ideas 2015
loading...

Kapolda Aceh: Hingga Saat Ini Din Minimi Masih Menjadi DPO Kami

Kapolda Aceh Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi bersama Pangdam Iskandar Muda Mayjen
AMP - Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi bersama Waka Polda Aceh Brigjen Pol Rio S Djambak dan beberapa pejabat utama menggelar rilis akhir tahun di Mapolda Aceh, Kamis (31/12/2015).

Dari beberapa laporan yang dibacakan Kapolda Aceh di hadapan puluhan wartawan, kasus Nurdin Ismail alias Din Minimi yang paling ditunggu-tunggu.

Bagaimana tidak, setelah Din Minimi turun gunung beberapa waktu lalu Kapolda Aceh belum memberikan sepatah kata pun tentang kasus yang diklaim kelompok kriminal bersenjata itu.

Ya, seperti diberitakan sebelumnya, Din Minimi beserta anggotanya turun gunung setelah dijemput Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso pada Senin (28/12/2015). Disebut-sebut juga Din Minimi akan diberikan amnesti dan dianggap tidak bersalah.

Dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda tadi, Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi dengan tegas mengatakan, hingga saat ini Din Minimi masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh karena kasus kriminal yang dilakukan dirinya.

"Dia itu masih DPO kita, karena telah banyak kasus kriminal yan dilakukannya sesuai dengan yang diselidiki polisi," kata Husein Hamidi.

Kapolda mengapresiasi karena Din Minimi dan anggotanya mau menyerahkan diri, meski terkesan terdesak karena mungkin selama ini terus diburu pihak kepolisian.

Menurut Kapolda Aceh, terlibatnya BIN dalam proses penyerahan diri Din Minimi tidak jadi masalah. Saat ini sambungnya, Polda Aceh sangat menghormati apa yang dilakukan tersebut.

"Kita masih menunggu proses ini, kita tunggu saja bagaimana ke depan. Yang jelas, status DPO Din Minimi masih, cuma sekarang kita menghormati apa yang sedang diproses," imbuh Kapolda Aceh. (*)

Serambinews.com
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget