GUBERNUR Aceh, dr Zaini Abdullah menyerahkan dokumen kepangkatan kepada Kepala BKPP Aceh, Zulkarnain SH pada peresmian Kantor Regional BKN Aceh beberapa waktu lalu. |
AMP - Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah menolak mengomentari kisruh terkait pergantian Wakil Ketua I DPR Aceh yang dijabat oleh Sulaiman Abda, Kamis (17/12) siang. Pemberhentian Sulaiman Abda dari jabatan Wakil Ketua I DPRA menarik perhatian karena menimbulkan perlawanan dari Sulaiman Abda sendiri.
Nama Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah ikut terbawa-bawa dalam kisruh reposisi Wakil Ketua DPRA dari Partai Golkar ini. Bahkan, pihak DPRA sampai menggelar rapat untuk meminta klarifikasi Gubernur Aceh yang dinilai telah mencampuri persoalan internal Partai Golkar. Namun, rapat yang digelar Komisi I DPRA di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus), Jumat (11/12) lalu, batal terlaksana karena Gubernur tidak memenuhi undangan.
Wartawan Serambi yang berupaya mendapatkan konfirmasi dari orang nomor satu di jajaran Pemerintah Aceh saat berkunjung ke lokasi banjir di Meulaboh, Kamis (17/12) kemarin, tidak berhasil lantaran Gubernur menolak mengomentari persoalan ini. “Saya tak mau mengomentari hal ini,” kata Zaini singkat sambil tertawa lebar dan beranjak pergi.
Zaini yang mengenakan pakaian kemeja putih dan didampingi sejumlah pejabat SKPA terlihat santai dan terus menebar senyum saat Serambi dan beberapa wartawan lainnya kembali mencoba bertanya hal yang sama.
Sejumlah pejabat di jajaran SKPA yang turut mendampingi Gubernur dalam sesi wawancara dengan sejumlah wartawan di Rumah Makan Eugkot Paya, Meulaboh, justru memprotes pertanyaan tentang persoalan ini. “Ah, kalian entah kemana-mana ini. Lagi cerita banjir kok belok kemana-mana, haduuuuuhh,” ungkap seorang pejabat.
Beberapa pejabat yang mendampingi Zaini juga menyarankan kepada gubernur untuk tidak perlu menjawab pertanyaan ini. Mereka menyarankan Gubernur mengatakan “no comment” terhadap pertanyaan tentang kisruh reposisi pimpinan DPRA ini. Beberapa pejabat memprotes wartawan yang dianggap memperkeruh suasana wawancara.
Akan menggugat
Dari Banda Aceh, Sulaiman Abda kembali menyatakan akan melawan putusan Sidang Paripurna Khusus yang memutuskan pergantian dirinya dari jabatan Wakil Ketua I DPRA, Senin (14/12) malam. Sulaiman menyatakan akan menggugat pimpinan DPRA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Dia menilai putusan pergantian dirinya dari jabatan Wakil Ketua I DPRA telah melampaui kewenangan lembaga tersebut.
Nama Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah ikut terbawa-bawa dalam kisruh reposisi Wakil Ketua DPRA dari Partai Golkar ini. Bahkan, pihak DPRA sampai menggelar rapat untuk meminta klarifikasi Gubernur Aceh yang dinilai telah mencampuri persoalan internal Partai Golkar. Namun, rapat yang digelar Komisi I DPRA di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus), Jumat (11/12) lalu, batal terlaksana karena Gubernur tidak memenuhi undangan.
Wartawan Serambi yang berupaya mendapatkan konfirmasi dari orang nomor satu di jajaran Pemerintah Aceh saat berkunjung ke lokasi banjir di Meulaboh, Kamis (17/12) kemarin, tidak berhasil lantaran Gubernur menolak mengomentari persoalan ini. “Saya tak mau mengomentari hal ini,” kata Zaini singkat sambil tertawa lebar dan beranjak pergi.
Zaini yang mengenakan pakaian kemeja putih dan didampingi sejumlah pejabat SKPA terlihat santai dan terus menebar senyum saat Serambi dan beberapa wartawan lainnya kembali mencoba bertanya hal yang sama.
Sejumlah pejabat di jajaran SKPA yang turut mendampingi Gubernur dalam sesi wawancara dengan sejumlah wartawan di Rumah Makan Eugkot Paya, Meulaboh, justru memprotes pertanyaan tentang persoalan ini. “Ah, kalian entah kemana-mana ini. Lagi cerita banjir kok belok kemana-mana, haduuuuuhh,” ungkap seorang pejabat.
Beberapa pejabat yang mendampingi Zaini juga menyarankan kepada gubernur untuk tidak perlu menjawab pertanyaan ini. Mereka menyarankan Gubernur mengatakan “no comment” terhadap pertanyaan tentang kisruh reposisi pimpinan DPRA ini. Beberapa pejabat memprotes wartawan yang dianggap memperkeruh suasana wawancara.
Akan menggugat
Dari Banda Aceh, Sulaiman Abda kembali menyatakan akan melawan putusan Sidang Paripurna Khusus yang memutuskan pergantian dirinya dari jabatan Wakil Ketua I DPRA, Senin (14/12) malam. Sulaiman menyatakan akan menggugat pimpinan DPRA ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Dia menilai putusan pergantian dirinya dari jabatan Wakil Ketua I DPRA telah melampaui kewenangan lembaga tersebut.
“Kita sudah diskusi, mungkin pada Senin (21/12) akan kita coba memasukkan gugatan ke PTUN (Banda Aceh),” kata Sulaiman Abda melalui Kuasa Hukumnya, Zaini Djalil SH kepada Serambi, Kamis (17/12) malam via telepon.
Zaini menjelaskan, salah satu poin gugatan terkait paripurna khusus pimpinan DPRA tentang pergantian Sulaiman Abda dari jabatan Wakil Ketua I DPRA dengan Muhammad Saleh. Menurutnya, paripurna tersebut telah melampaui kewenangan yang dimiliki lembaga wakil rakyat Aceh.
“Paripurnanya iya, tapi materi yang diputuskan telah melampaui batas kewenangan DPRA karena telah membatasi hak-hak Sulaiman Abda (sebagai Wakil Ketua DPRA). Seharusnya DPRA menunggu dulu SK dari Mendagri,” ujarnya.
Selain itu, DPD Partai Golkar Aceh sebagai partai pengusul pergantian juga sedang dalam masalah. Sebab, pascaputusan Mahkamah Agung (MA) terkait dualisme kepemimpinan partai berlambang pohon beringin itu, Menkumham belum mengeluarkan SK kepengurusan sah.
Padahal, usulan pergantian hanya dapat dilakukan oleh partai politik yang sudah mengantongi SK kepengurusan dari Menkumham. “Nah inikan belum ada, sehingga kita menganggap, Partai Golkar Aceh tidak mempunyai hak kewenangan untuk mengusul pergantian. Seharusnya pimpinan DPRA menjadi ini sebagai pedoman,” ujar advokat senior ini.
Sementara terkait rencana akan melaporkan persoalan pergantian tersebut ke Badan Kehormatan DPRA (BKD), Zaini Djalil mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bahan-bahan aduan. “Kalau ke BKD, kita masih melihat perkembangannya dulu,” katanya.
Sebelumnya, Sulaiman Abda menyatakan akan melawan putusan sidang paripurna khusus terkait pergantian dirinya dari jabatan Wakil Ketua I DPRA. Ia menyatakan, putusan Sidang Paripurna Khusus DPRA, Senin (14/12) malam, melanggar aturan dan telah menzalimi hak-haknya sebagai pimpinan dan anggota dewan.
Karena itu, Sulaiman Abda akan melaporkan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRA. “Kalau BKD membuka diri untuk penegakan keadilan bagi anggota dewan yang dizalimi serta siap melakukan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan undang-undang, maka saya siap melaporkannya ke BKD besok (kemarin-red),” ungkap Sulaiman kepada Serambi Rabu (16/12) malam.(SRB)
Zaini menjelaskan, salah satu poin gugatan terkait paripurna khusus pimpinan DPRA tentang pergantian Sulaiman Abda dari jabatan Wakil Ketua I DPRA dengan Muhammad Saleh. Menurutnya, paripurna tersebut telah melampaui kewenangan yang dimiliki lembaga wakil rakyat Aceh.
“Paripurnanya iya, tapi materi yang diputuskan telah melampaui batas kewenangan DPRA karena telah membatasi hak-hak Sulaiman Abda (sebagai Wakil Ketua DPRA). Seharusnya DPRA menunggu dulu SK dari Mendagri,” ujarnya.
Selain itu, DPD Partai Golkar Aceh sebagai partai pengusul pergantian juga sedang dalam masalah. Sebab, pascaputusan Mahkamah Agung (MA) terkait dualisme kepemimpinan partai berlambang pohon beringin itu, Menkumham belum mengeluarkan SK kepengurusan sah.
Padahal, usulan pergantian hanya dapat dilakukan oleh partai politik yang sudah mengantongi SK kepengurusan dari Menkumham. “Nah inikan belum ada, sehingga kita menganggap, Partai Golkar Aceh tidak mempunyai hak kewenangan untuk mengusul pergantian. Seharusnya pimpinan DPRA menjadi ini sebagai pedoman,” ujar advokat senior ini.
Sementara terkait rencana akan melaporkan persoalan pergantian tersebut ke Badan Kehormatan DPRA (BKD), Zaini Djalil mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bahan-bahan aduan. “Kalau ke BKD, kita masih melihat perkembangannya dulu,” katanya.
Sebelumnya, Sulaiman Abda menyatakan akan melawan putusan sidang paripurna khusus terkait pergantian dirinya dari jabatan Wakil Ketua I DPRA. Ia menyatakan, putusan Sidang Paripurna Khusus DPRA, Senin (14/12) malam, melanggar aturan dan telah menzalimi hak-haknya sebagai pimpinan dan anggota dewan.
Karena itu, Sulaiman Abda akan melaporkan persoalan tersebut ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRA. “Kalau BKD membuka diri untuk penegakan keadilan bagi anggota dewan yang dizalimi serta siap melakukan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan undang-undang, maka saya siap melaporkannya ke BKD besok (kemarin-red),” ungkap Sulaiman kepada Serambi Rabu (16/12) malam.(SRB)
loading...
Post a Comment