AMP - DPRK Aceh Utara menyoroti rendahnya target Pendapat Asli Daerah (PAD) setiap tahun. Bahkan ada SKPK yang membuat target PAD cuma mencontoh kembali dari tahun sebelumnya.
Hal itu disampaikan anggota DPRK Zulfadli A. Taleb yang membacakan laporan Gabungan Komisi dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan APBK 2016 di gedung dewan setempat, Kamis, 17 Desember 2015, sore. Ia menyebut hana (tidak) wajar PAD Aceh Utara yang digali Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait selama ini.
“Ini terlihat dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang hanya Rp61.800.000 setahun. Jumlah ini tidaklah patut dan tidak wajar mengingat Aceh Utara begitu luas dan sangat banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang tentunya juga membayar biaya retribusi parkir,” kata Zulfadli.
Menurut Zulfadli, keanehan juga terjadi untuk retribusi terminal Rp347.760.000 setahun, terdiri dari Terminal Geudong, Lhoksukon dan Panton Labu. Kata dia, target ini tidak pernah naik sejak beberapa tahun lalu.
“Tentu tidaklah masuk akal jika kenderaan angkutan umum yang masuk ke terminal tidak bertambah selama ini. Ketidakwajaran juga terdapat di pajak sarang burung walet yang hanya Rp 28.000.000 setahun, pajak reklame yang cuma Rp375.000.000, retribusi penyewaan tanah dan bangunan Rp288.356.000”.
“Ini tidak wajar karena banyak sekali aset tanah Pemda yang dibangun toko, kios dan lain-lain. Bahkan ada yang sudah puluhan tahun, seperti di kompleks Terminal Pantonlabu, juga di Samudera, dan di kecamatan lainnya, serta adanya sewa tanah tambak di Pantonlabu,” ujar Zulfadli.
Gabungan Komisi DPRK menilai Bupati Aceh Utara perlu mengkaji kembali mekanisme dan sistem pengutipan pajak dan retribusi daerah. “Pilihlah pejabat yang memiliki integritas yang baik terkait dengan pengutipan pajak dan retribusi daerah. Dewan yakin ketika mekanisme dan sistemnya sudah baik dan pejabatnya pun memiliki integritas yang baik juga, Insyaallah, PAD Aceh Utara ke depan akan mengalami kenaikan yang signifikan,” katanya.
Gabungan Komisi juga meminta bupati merasionalkan kembali belanja insentif pemungutan retribusi daerah. “Rp901.235.740 ini tidaklah wajar, karena target retribusi daerah 2016 cuma Rp5.789.241.600,” ujar Zulfadli.[portalsatu.com]
Hal itu disampaikan anggota DPRK Zulfadli A. Taleb yang membacakan laporan Gabungan Komisi dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan APBK 2016 di gedung dewan setempat, Kamis, 17 Desember 2015, sore. Ia menyebut hana (tidak) wajar PAD Aceh Utara yang digali Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait selama ini.
“Ini terlihat dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang hanya Rp61.800.000 setahun. Jumlah ini tidaklah patut dan tidak wajar mengingat Aceh Utara begitu luas dan sangat banyak kendaraan roda dua dan roda empat yang tentunya juga membayar biaya retribusi parkir,” kata Zulfadli.
Menurut Zulfadli, keanehan juga terjadi untuk retribusi terminal Rp347.760.000 setahun, terdiri dari Terminal Geudong, Lhoksukon dan Panton Labu. Kata dia, target ini tidak pernah naik sejak beberapa tahun lalu.
“Tentu tidaklah masuk akal jika kenderaan angkutan umum yang masuk ke terminal tidak bertambah selama ini. Ketidakwajaran juga terdapat di pajak sarang burung walet yang hanya Rp 28.000.000 setahun, pajak reklame yang cuma Rp375.000.000, retribusi penyewaan tanah dan bangunan Rp288.356.000”.
“Ini tidak wajar karena banyak sekali aset tanah Pemda yang dibangun toko, kios dan lain-lain. Bahkan ada yang sudah puluhan tahun, seperti di kompleks Terminal Pantonlabu, juga di Samudera, dan di kecamatan lainnya, serta adanya sewa tanah tambak di Pantonlabu,” ujar Zulfadli.
Gabungan Komisi DPRK menilai Bupati Aceh Utara perlu mengkaji kembali mekanisme dan sistem pengutipan pajak dan retribusi daerah. “Pilihlah pejabat yang memiliki integritas yang baik terkait dengan pengutipan pajak dan retribusi daerah. Dewan yakin ketika mekanisme dan sistemnya sudah baik dan pejabatnya pun memiliki integritas yang baik juga, Insyaallah, PAD Aceh Utara ke depan akan mengalami kenaikan yang signifikan,” katanya.
Gabungan Komisi juga meminta bupati merasionalkan kembali belanja insentif pemungutan retribusi daerah. “Rp901.235.740 ini tidaklah wajar, karena target retribusi daerah 2016 cuma Rp5.789.241.600,” ujar Zulfadli.[portalsatu.com]
loading...
Post a Comment