Halloween Costume ideas 2015
loading...

Usai Divonis Mati, Bos Sabu: Ka Kalon Soe Awai Teubit

Abdullah, terdakwa kasus dugaan kepemilikan 78,1 kilogram sabu mengikuti sidang lanjutan kasus tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dari penyidik (verbalisan) pada Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Kamis (22/10/2015).
AMP - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh memvonis terdakwa Abdullah, bos sabu-sabu seberat 78,1 Kg dengan hukuman mati, Senin (21/12/2015).

Amatan Serambinews.com, Abdullah terlihat tenang dengan tangan bersila di atas perut, posisi tangan kanan di atas tangan kiri.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana mati. Memerintahkan Abdullah tetap dalam tahanan," baca Hakim Ketua, Sulthoni SH MH.

Bos sabu Abdullah terbukti secara sah dan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam penggunaan narkotika menurut majelis hakim.

Usai pembacaan vonis, petugas dari kejaksaan langsung memborgol Abdullah dan dibawa ke luar sidang. Saat berjalan menuju sel isolasi di belakang ruang sidang, Abdullah sempat mengangkat tangan dan menggaris jari tangan di leher di depan wartawan yang terus mengambil gambarnya.

Tapi saat dilepas borgol untuk masuk sel isolasi, Abdullah meneriakkan kata-kata dalam bahasa Aceh yang cukup keras hingga terdengar oleh semua orang di areal tersebut.

"Ka kalon soe awai teubit (lihat siapa yang awal ke luar)," teriak Abdullah.

Entah apa maksud dari kata-kata Abdullah tersebut. Kemudian Hamdani ke bawa menuju ruang sidang. Selanjutnya Hasan Basri, Samsul Bahri masih menunggu giliran sidang.

Abdullah pun melepas baju orange yang dipakainya di sel isolasi. Kemudian ia terlihat membakar rokok Marlboro merah di dalam sel isolasi.

Teriakan terakhir Abdullah itu sempat menjadi bahasan awak media. Karena penuh tanda tanya.

Seperti diketahui, Abdullah, salah satu bos sabu-sabu seberat 78,1 kg yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Dusun Nabok, Desa Alue Bu Jalan, Peureulak Barat, Aceh Timur, Minggu, 15 Februari 2015, pernah berusaha melarikan diri.

Abdullah bersama narapidana bernama Azhari (mantan polisi) berupaya melarikan diri dengan cara memanjat pagar tembok Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Jumat (9/10/2015) subuh. Tapi aksinya ketika itu gagal total.

Menurut para sumber kepada Serambinews.com, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05.20 WIB saat sebagian warga binaan sedang shalat Subuh di masjid rutan dan sebagian lainnya shalat atau masih terlelap di sel masing-masing.

Saat itu Abdullah dan Azhari ke luar dari sel karantina yang diduga tidak dikunci, lalu memanjat pagar pertama rutan setinggi tiga meter yang masih berada di bagian dalam rutan. Pagar tersebut menyatu dengan sel isolasi/karantina yang posisinya paling ujung.

Mereka berhasil naik ke atap gudang genset rutan yang berada di belakang kantin menggunakan kain sarung yang disambung pilin jadi tali. Keduanya berhasil melompati pagar pertama setelah menggunting kawat barikade yang berada di puncak pagar tembok tersebut.

Lalu mereka turun menggunakan tali dari kain sarung tersebut, berjalan sekitar lima meter untuk mencapai pagar kedua, sekaligus pagar terakhir. Juga dengan menggunakan tali dari kain sarung itu, Azhari berhasil naik ke pagar kedua setinggi tujuh meter.

“Abdullah yang badannya lebih bongsor tidak berhasil memanjat tembok segesit Azhari yang memang mantan polisi,” kata sumber Serambinews.com ketika itu.[serambinews]
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget