AMP - Empat terdakwa sabu 78 kilogram asal Malaysia yang ditangkap tim BNN pada 15 Februari 2015 Aceh Timur, dihukum mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (21/12/15).
Keempatnya yakni Abdullah, Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri, mereka tercataT sebagai warga Aceh Timur. Dalam kasus ini peran Abdullah dan Hamdani merupakan pemesan atau pemilik sabu dari 78 kg dari Malaysia tersebut.
Dengan rincian, milik Abdullah sebanyak 40 kg dan Hamadani 13,5 kg, selebihnya merupakan milik Usman yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Sementara Hasan Basri merupakan orang yang menjemput sabu 78 kg ini dengan speed bot dari tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia (Aceh) dan mendaratkan di salah satu dermaga di Aceh Timur.
Sedangkan Samsul Basri berperan sebagai pengawas setelah sabu sudah dalam mobil yang diparkir di teras rumah Usman (DPO).
.
Hukuman majelis terhadapa keempat terdakwa tersebut sama halnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggal Pasal 113 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika atau sebagaimana dakwaan primer JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Atas vonis tersebut keempatnya hanya bisa terdiam dan tertunduk usai mendengar hukuman dijatuhkan hakim Sulthoni (ketua), Makaroda (Anggota 1) dan Eddy (anggota 2) terhadap mereka.[habadaily.com]
Keempatnya yakni Abdullah, Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri, mereka tercataT sebagai warga Aceh Timur. Dalam kasus ini peran Abdullah dan Hamdani merupakan pemesan atau pemilik sabu dari 78 kg dari Malaysia tersebut.
Dengan rincian, milik Abdullah sebanyak 40 kg dan Hamadani 13,5 kg, selebihnya merupakan milik Usman yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Sementara Hasan Basri merupakan orang yang menjemput sabu 78 kg ini dengan speed bot dari tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia (Aceh) dan mendaratkan di salah satu dermaga di Aceh Timur.
Sedangkan Samsul Basri berperan sebagai pengawas setelah sabu sudah dalam mobil yang diparkir di teras rumah Usman (DPO).
.
Hukuman majelis terhadapa keempat terdakwa tersebut sama halnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggal Pasal 113 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika atau sebagaimana dakwaan primer JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Atas vonis tersebut keempatnya hanya bisa terdiam dan tertunduk usai mendengar hukuman dijatuhkan hakim Sulthoni (ketua), Makaroda (Anggota 1) dan Eddy (anggota 2) terhadap mereka.[habadaily.com]
loading...
Post a Comment