Halloween Costume ideas 2015
loading...

Empat Bandar Sabu 78 Kg Asal Aceh Timur Divonis Mati

AMP - Empat terdakwa sabu 78 kilogram asal Malaysia yang ditangkap tim  BNN pada 15 Februari 2015  Aceh Timur,  dihukum mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (21/12/15).

Keempatnya yakni Abdullah, Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri, mereka tercataT sebagai  warga  Aceh Timur.  Dalam kasus ini peran Abdullah dan Hamdani  merupakan  pemesan atau pemilik  sabu dari 78 kg dari Malaysia tersebut.

Dengan rincian, milik Abdullah sebanyak 40 kg dan Hamadani 13,5 kg, selebihnya merupakan milik Usman yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Sementara Hasan Basri merupakan orang yang menjemput sabu 78 kg ini dengan speed bot dari tengah laut perbatasan Malaysia-Indonesia (Aceh) dan mendaratkan di salah satu dermaga  di Aceh Timur.

Sedangkan Samsul Basri berperan sebagai pengawas setelah sabu sudah dalam mobil yang diparkir di teras rumah Usman (DPO).
 .
Hukuman majelis terhadapa keempat terdakwa tersebut sama halnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Majelis hakim menilai keduanya terbukti melanggal Pasal 113 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika atau sebagaimana dakwaan primer JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Atas vonis tersebut keempatnya hanya bisa terdiam dan tertunduk usai mendengar hukuman dijatuhkan hakim Sulthoni (ketua), Makaroda (Anggota 1) dan Eddy (anggota 2) terhadap mereka.[habadaily.com]
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget