Kapolresta Banda Aceh bersama tersangka kasus pencurian spesialis pembobol toko di Banda Aceh, 14 Desember 2015 |
AMP - Polresta Banda Aceh berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang selama
ini meresahkan warga Kota Banda Aceh. Pelaku melakukan aksinya dengan
cara membobol toko di Kota Banda Aceh.
Pelaku yang bernama Khairuddin warga asal Bireuen ditangkap Anggota Polsek Kuta Alam saat hendak melakukan aksinya di Jalan T. Hasan Dek Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (09/12/2015). “saat itu pelaku sedang beraksi di Kantor Busson Auto Finance (BAF) sekitar pukul 04.00 wib,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Zulkifli dalam konperensi pers di Kantor Polsek Kuta Alam, Senin (14/12/2015).
Pelaku yang bernama Khairuddin warga asal Bireuen ditangkap Anggota Polsek Kuta Alam saat hendak melakukan aksinya di Jalan T. Hasan Dek Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (09/12/2015). “saat itu pelaku sedang beraksi di Kantor Busson Auto Finance (BAF) sekitar pukul 04.00 wib,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Zulkifli dalam konperensi pers di Kantor Polsek Kuta Alam, Senin (14/12/2015).
Kapolresta yang didampingi Kapolsek Kuta Alam, AKP M Taufik dan Kabag
Humas Polresta Banda Aceh, Ipda Bambang Junianto menjelaskan, setelah
pelaku diamankan di periksa, pihaknya berhasil menangkap satu tersangka
lainnya yaitu Muhammad Nasir warga Dusun Cot Mane, Kecamatan Peusangan,
Kabupaten Bireuen.
"Keduanya mengakui perbuatannya, mereka sudah tiga kali melakukan aksinya. Modus dalam aksinya cara menyongkel toko dengan pisau komando. Mereka menggunakan penutup kepala,” kata Kapolresta Banda Aceh.
Masih dikatakan Kombes Pol. Zulkfili, kedua pelaku melakukan aksinya sejak Oktober 2015. Ada enam toko yang berhasil dijarah pelaku. Mereka berhasil mencuri satu unit sepeda motor, tujuh unit laptop, puluhan bungkus rokok, satu unit handphone, 13 pakaian wanita dan sejumlah barang lainnya yang memiliki nilai jual.
“Kasus ini sedang kita kembangkan, siapa tahu ada tersangka lain, barang hasil curian ada kemungkinan mereka jual ke Bireuen,” ujar Kapolresta seraya mengatakan kedua tersangka di jerat pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara. [*]
"Keduanya mengakui perbuatannya, mereka sudah tiga kali melakukan aksinya. Modus dalam aksinya cara menyongkel toko dengan pisau komando. Mereka menggunakan penutup kepala,” kata Kapolresta Banda Aceh.
Masih dikatakan Kombes Pol. Zulkfili, kedua pelaku melakukan aksinya sejak Oktober 2015. Ada enam toko yang berhasil dijarah pelaku. Mereka berhasil mencuri satu unit sepeda motor, tujuh unit laptop, puluhan bungkus rokok, satu unit handphone, 13 pakaian wanita dan sejumlah barang lainnya yang memiliki nilai jual.
“Kasus ini sedang kita kembangkan, siapa tahu ada tersangka lain, barang hasil curian ada kemungkinan mereka jual ke Bireuen,” ujar Kapolresta seraya mengatakan kedua tersangka di jerat pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara. [*]
loading...
Post a Comment