Pengamat Politik dan Keamanan Aceh Arios Nivada. |
AMP - Terkait
kerapmya pengeluaran narapidana di LP Kelas IIA Banda Aceh diluar
prosedur ataupun ilegal yang dilakukan oleh Plt Kalapas maupun Petugas
Lapas tersebut mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan
masyarakat sipil.
Kali
ini perhatian positif diberikan oleh Pengamat Politik dan Keamanan
sekaligus Penulis buku Wajah Politik dan Keamanan Aceh Arios Nivada.
Dalam wawancara Redaksi StatusAceh.net bersama
Arios menilai kasus yang terjadi di LP Banda Aceh bukanlah hal baru
namun telah menjadi rahasia umum dikalangan publik Aceh.
"Kasus
pengeluaran napi narkotika yang juga berstatus gembong narkoba yang
dilakukan oleh pihak lapas tersebut adalah cermin kelemahan penegakan
hukum" tegas arios
"Dimana
Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan kini telah diubah oleh
beberapa oknum petugas atau pejabat LP menjadi ladang mencari uang dari
para napi dengan memberi berbagai fasilitas seperti pembiaran penggunaan
alat komunikasi serta pengeluaran napi dengan izin yang tidak memenuhi
ketentuan yang ada", sambung Arniv sapaan akrabnya.
Berbagai
kasus yang terjadi di LP Banda Aceh dalam beberapa tahun terakhir ini
seperti kasus yang menghebohkan tertangkapnya napi lapas tersebut
dipabrik sabu miliknya dibanda aceh oleh kepolisian setempat dan kasus
tidak beradanya beberapa napi narkotika saat sertijab kalapas beberapa
waktu lalu.
Menurut
pengamatan arios hal seperti berulang kali terjadi disebabkan di lapas
sendiri tidak memilik sistem evaluasi kinerja petugas dimana masih
banyak petugas maupun pejabat lapas yang tidak taat akan aturan.
Dimana
pimpinan LP maupun instansi atau lembaga yang berwenang dalam hal ini
seperti Kanwilkumham Aceh,Ditjen PAS dan Kemenkumham tidak mengedepankan
rasa tanggungjawab secara regulasi,kemudian di lapas sendiri tidak
memilik sistem evaluasi kinerja petugas dimana masih banyak petugas
maupun pejabat lapas yang tidak taat akan aturan.
Keberadaan
napi bos narkoba diluar lapas dengan mengantongi izin dan tanggungjawab
Plt Kalapas Banda Aceh Joko Budi Santoso adalah merupakan pelanggaran
serius dan telah menyalahi peraturan yang berlaku yakni Permenkumham
Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Remisi,PB,CMB,CB Dan CMK
bagi Warga Binaan atau Napi Narkotika.
Setahu
saya seorang napi narkotika dan korupsi jika dikaji dari sisi
permenkumham nomor 21 tahun 2013 sangat sulit mendapat izin bisa keluar
dari lapas namun dilapas banda aceh hal tersebut sangat mudah dan
praktis, kok bisa ya" ungkap arniv bercampur heran.
Sumber: statusaceh.net
Sumber: statusaceh.net
loading...
Post a Comment