Halloween Costume ideas 2015
loading...

Aryos Nivada: Pengeluaran Napi Bos Narkoba Di LP Banda Aceh Itu Adalah Pelanggaran Serius

Pengamat Politik dan Keamanan Aceh Arios Nivada.
AMP - Terkait kerapmya pengeluaran narapidana di LP Kelas IIA Banda Aceh diluar prosedur ataupun ilegal yang dilakukan oleh Plt Kalapas maupun Petugas Lapas tersebut mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Kali ini perhatian positif diberikan oleh Pengamat Politik dan Keamanan sekaligus Penulis buku Wajah Politik dan Keamanan Aceh Arios Nivada.

Dalam wawancara Redaksi StatusAceh.net bersama Arios menilai kasus yang terjadi di LP Banda Aceh bukanlah hal baru namun telah menjadi rahasia umum dikalangan publik Aceh.

"Kasus pengeluaran napi narkotika yang juga berstatus gembong narkoba yang dilakukan oleh pihak lapas tersebut adalah cermin kelemahan penegakan hukum" tegas arios

"Dimana Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan kini telah diubah oleh beberapa oknum petugas atau pejabat LP menjadi ladang mencari uang dari para napi dengan memberi berbagai fasilitas seperti pembiaran penggunaan alat komunikasi serta pengeluaran napi dengan izin yang tidak memenuhi ketentuan yang ada", sambung Arniv sapaan akrabnya.


Berbagai kasus yang terjadi di LP Banda Aceh dalam beberapa tahun terakhir ini seperti kasus yang menghebohkan tertangkapnya napi lapas tersebut dipabrik sabu miliknya dibanda aceh oleh kepolisian setempat dan kasus tidak beradanya beberapa napi narkotika saat sertijab kalapas beberapa waktu lalu.

Menurut pengamatan arios hal seperti berulang kali terjadi disebabkan di lapas sendiri tidak memilik sistem evaluasi kinerja petugas dimana masih banyak petugas maupun pejabat lapas yang tidak taat akan aturan.

Dimana pimpinan LP maupun instansi atau lembaga yang berwenang dalam hal ini seperti Kanwilkumham Aceh,Ditjen PAS dan Kemenkumham tidak mengedepankan rasa tanggungjawab secara regulasi,kemudian di lapas sendiri tidak memilik sistem evaluasi kinerja petugas dimana masih banyak petugas maupun pejabat lapas yang tidak taat akan aturan.

Keberadaan napi bos narkoba diluar lapas dengan mengantongi izin dan tanggungjawab Plt Kalapas Banda Aceh Joko Budi Santoso adalah merupakan pelanggaran serius dan telah menyalahi peraturan yang berlaku yakni Permenkumham Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Remisi,PB,CMB,CB Dan CMK bagi Warga Binaan atau Napi Narkotika.

Setahu saya seorang napi narkotika dan korupsi jika dikaji dari sisi permenkumham nomor 21 tahun 2013 sangat sulit mendapat izin bisa keluar dari lapas namun dilapas banda aceh hal tersebut sangat mudah dan praktis, kok bisa ya" ungkap arniv bercampur heran.

Sumber: statusaceh.net
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget