AMP - Mantan bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid atau yang dikenal Ilyas Pase, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara semasa kepemimpinannya, setiap tahun harus mengalokasikan dana sebesar Rp 2 miliar untuk pembiayaan berbagai kebutuhan saat meugang.
Hal itu diungkapkan Ilyas Pase saat pemeriksaan dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman daerah pada PT Bank Aceh Cabang Lhokseumawe Tahun 2009 sebesar Rp 7,5 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (14/12).
“Sekali meugang 2 miliar rupiah harus ada uang. Setahun ada tiga kali meugang, yaitu meugang menyambut puasa, meugang menyambut lebaran puasa, dan meugang haji. Ini sudah terjadi sejak 2007,” kata Ilyas Pase yang didampingi Penasihat Hukumnya, Sayuti Abubakar SH MH, menjawab pertanyaan hakim tentang penggunaan uang sebanyak Rp 7,5 miliar itu.
Dalam sidang itu, Ilyas pase juga menyebutkan bahwa dana Rp 7,5 miliar itu juga dipergunakan untuk berbagai kebutuhan di luar prosedur. Seperti untuk sumbangan kepada setiap orang yang datang ke pendopo, untuk partai, pengadaan kantor partai, dan untuk caleg dari partai yang mengusungnya sebagai Bupati Aceh Utara pada 2006.
Kepada majelis hakim, Ilyas Pase mengaku bahwa inisiatif pengajuan pinjaman itu setelah ada masukan dari tim penasihat bupati yang kebanyakan mantan kombatan. Sedianya, dana itu diperuntukkan untuk menutupi berbagai kebutuhan daerah. Tapi faktanya, disalahgunakan dan dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di Aceh Utara saat itu.
“Setelah uang cair, saya tidak tahu lagi siapa yang pegang uang itu. Sedangkan yang pergi ke bank adalah Muhammad Thaib dan Melodi. Saya tidak menerima uang itu, bahkan saya masih berutang hingga saat ini,” ungkap dia yang selama ini ditahan di Rutan Banda Aceh, di Kajhu, Aceh Besar.
Hal itu diungkapkan Ilyas Pase saat pemeriksaan dirinya dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman daerah pada PT Bank Aceh Cabang Lhokseumawe Tahun 2009 sebesar Rp 7,5 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (14/12).
“Sekali meugang 2 miliar rupiah harus ada uang. Setahun ada tiga kali meugang, yaitu meugang menyambut puasa, meugang menyambut lebaran puasa, dan meugang haji. Ini sudah terjadi sejak 2007,” kata Ilyas Pase yang didampingi Penasihat Hukumnya, Sayuti Abubakar SH MH, menjawab pertanyaan hakim tentang penggunaan uang sebanyak Rp 7,5 miliar itu.
Dalam sidang itu, Ilyas pase juga menyebutkan bahwa dana Rp 7,5 miliar itu juga dipergunakan untuk berbagai kebutuhan di luar prosedur. Seperti untuk sumbangan kepada setiap orang yang datang ke pendopo, untuk partai, pengadaan kantor partai, dan untuk caleg dari partai yang mengusungnya sebagai Bupati Aceh Utara pada 2006.
Kepada majelis hakim, Ilyas Pase mengaku bahwa inisiatif pengajuan pinjaman itu setelah ada masukan dari tim penasihat bupati yang kebanyakan mantan kombatan. Sedianya, dana itu diperuntukkan untuk menutupi berbagai kebutuhan daerah. Tapi faktanya, disalahgunakan dan dibagi-bagikan ke beberapa pejabat di Aceh Utara saat itu.
“Setelah uang cair, saya tidak tahu lagi siapa yang pegang uang itu. Sedangkan yang pergi ke bank adalah Muhammad Thaib dan Melodi. Saya tidak menerima uang itu, bahkan saya masih berutang hingga saat ini,” ungkap dia yang selama ini ditahan di Rutan Banda Aceh, di Kajhu, Aceh Besar.
Kenapa tidak ditolak saja saran itu? Apakah ada konsekwensinya jika ditolak?” tanya hakim Syaiful Has’ari SH kepada Ilyas Pase. “O.. ada. Jika tidak saya penuhi ada konsekwensinya. Saat baru enam bulan saya menjabat, rumah orang tua saya pernah digranat,” jawabnya. Usai pemeriksaan Ilyas Pase, majelis hakim yang diketuai Sulthoni SH MH dibantu hakim anggota Muhifuddin SH MH dan Syaiful Has’ari SH menunda sidang hingga Senin, 4 Januari 2016 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Untuk diketahui, ini kali kedua bagi Ilyas Pase menjalani proses hukum setelah sebelumnya terlibat perkara deposito kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar bersama mantan wakil bupati Aceh Utara, Syarifuddin SE. Sementara dugaan korupsi Rp 7,5 miliar itu juga menjerat mantan Kabag Ekonomi dan Investasi Setdakab Aceh Utara, Melodi Thaher yang kini sedang menjalani sisa masa hukuman di Rutan Banda Aceh di Kajhu.
Sementara itu, mantan penasihat bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib alias Cek Mad yang kini menjabat Bupati Aceh Utara, kembali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh. JPU memanggil Cek Mad untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman daerah pada PT BPD Aceh Cabang Lhokseumawe Tahun 2009 sebesar Rp 7,5 miliar.
“Berdasarkan surat balasan yang kami terima, saudara Muhammad Thaib saat ini sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan kita,” kata Jaksa Suhendra saat majelis hakim meminta dihadirkan Muhammad Thaib, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (14/12).
Karena tidak hadir, lalu majelis hakim meminta persetujuan terdakwa Ilyas Pase dan pengacaranya, Sayuti Abubakar SH MH agar keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) Cek Mad dibacakan di hadapan persidangan. Namun, Sayuti merasa keberatan dan meminta majelis hakim menghadirkan Cek Mad ke muka persidangan.
Untuk diketahui, ini kali kedua bagi Ilyas Pase menjalani proses hukum setelah sebelumnya terlibat perkara deposito kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar bersama mantan wakil bupati Aceh Utara, Syarifuddin SE. Sementara dugaan korupsi Rp 7,5 miliar itu juga menjerat mantan Kabag Ekonomi dan Investasi Setdakab Aceh Utara, Melodi Thaher yang kini sedang menjalani sisa masa hukuman di Rutan Banda Aceh di Kajhu.
Sementara itu, mantan penasihat bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib alias Cek Mad yang kini menjabat Bupati Aceh Utara, kembali mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh. JPU memanggil Cek Mad untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana pinjaman daerah pada PT BPD Aceh Cabang Lhokseumawe Tahun 2009 sebesar Rp 7,5 miliar.
“Berdasarkan surat balasan yang kami terima, saudara Muhammad Thaib saat ini sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan kita,” kata Jaksa Suhendra saat majelis hakim meminta dihadirkan Muhammad Thaib, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Senin (14/12).
Karena tidak hadir, lalu majelis hakim meminta persetujuan terdakwa Ilyas Pase dan pengacaranya, Sayuti Abubakar SH MH agar keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) Cek Mad dibacakan di hadapan persidangan. Namun, Sayuti merasa keberatan dan meminta majelis hakim menghadirkan Cek Mad ke muka persidangan.
Serambinews.com
loading...
Post a Comment