Ilustrasi |
AMP - Kasubdit Pemerintah Aceh, DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogjakarta, Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan DPOD Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Drs. Akmal Malik mengatakan sejak tahun 2008 sampai 2015 dana Otonomi Khusus untuk Aceh sudah dikucurkan sebesar Rp41.259.940.663.559.
Hal tersebut dikatakannya dalam Rapat Konsolidasi Pimpinan DPR Aceh
dengan Pimpinan DPR Kabupaten Kota se-Aceh, di Hotel Regina, Senin
(21/12/2015).
Akmal Malik menjelaskan alokasi dana Otsus untuk Aceh merupakan amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18b “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.
Ada lima provinsi yang merupakan daerah khusus dan istimewa yaitu Aceh, DKI Jakarta, DI Yogjakarta, Papua dan Papua Barat.
“Landasan yuridis otonomi khusus Pemerintahan Aceh adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dengan harapan dana otsus ini dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh,” sebut dia dalam paparannya.
Disebutkannya, dana otsus Aceh ini berlaku untuk jangka waktu 20 tahun dengan rincian tahun pertama (2008) sampai tahun kelima belas (2022) yang besarnya setara dengan 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAUN).
Kemudian untuk tahun keenam belas (2023) sampai tahun kedua puluh (2028) besarnya setara dengan 1 persen dari DAUN. [Edi]
Berikut Dana Otonomi Khusus Aceh 2008-2015 (Sumber : Kemendagri)
Akmal Malik menjelaskan alokasi dana Otsus untuk Aceh merupakan amanah dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18b “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.
Ada lima provinsi yang merupakan daerah khusus dan istimewa yaitu Aceh, DKI Jakarta, DI Yogjakarta, Papua dan Papua Barat.
“Landasan yuridis otonomi khusus Pemerintahan Aceh adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dengan harapan dana otsus ini dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Aceh,” sebut dia dalam paparannya.
Disebutkannya, dana otsus Aceh ini berlaku untuk jangka waktu 20 tahun dengan rincian tahun pertama (2008) sampai tahun kelima belas (2022) yang besarnya setara dengan 2 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional (DAUN).
Kemudian untuk tahun keenam belas (2023) sampai tahun kedua puluh (2028) besarnya setara dengan 1 persen dari DAUN. [Edi]
Berikut Dana Otonomi Khusus Aceh 2008-2015 (Sumber : Kemendagri)
No
|
Tahun
|
Jumlah (Rp)
|
1
|
2008
|
3.590.142.897.000
|
2
|
2009
|
3.728.282.000.000
|
3
|
2010
|
3.849.806.840.000
|
4
|
2011
|
4.510.656.496.500
|
5
|
2012
|
5.476.288.764.000
|
6
|
2013
|
6.222.785.783.000
|
7
|
2014
|
6.824.386.514.000
|
8
|
2015
|
7.057.756.971.000
|
Jumlah
|
41.259.940.663.559
|
loading...
Post a Comment