AMP - Gugatan terhadap janji kampanye pemerintahan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf (Zikir), Rp 1 juta per kepala keluarga (KK), direncanakan akan disidangkan pada 22 Desember 2015 ini.
Gugatan tersebut diajukan oleh dua istri mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (14/12) kemarin. Kedua penggugat itu adalah Cut Lilis Suryani, istri almarhum Junaidi alias Beurujuk. Sementara penggugat kedua, Nurfitriani, istri almarhum Ridwan.
“Tadi jam 10.15 datang juru panggil sidang, saudara Budiwansyah SH. Dia mengantarkan surat penggilan sidangnya,” kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, selaku kuasa hukum para penggugat kepada Serambi, Kamis (17/12).
Sambil memperlihatkan surat panggilan dimaksud, Safaruddin menyampaikan bahwa perkara gugatan tersebut telah di registrasi oleh PN Banda Aceh dengan No 48/Pdt.G/2015/PN BNA, pada tanggal 14 Desember 2015.
Sementara terkait jadwal sidang, pihaknya telah mempersiapkan tim pengacara berjumlah lima orang. Terdiri dari Deny Agustriarman SHI selaku ketua tim, Heny Naslwaty SH, Elsa Yumilda SH, Arifin SH, dan Yusi Muharnina SH.
Seperti diketahui, almarhum Junaidi alias Beurujuk ditembak polisi di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Kamis 27 Agustus 2015. Sedangkan almarhum Ridwan ditembak polisi di rumahnya Desa Pulo Meuria, Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, Kamis 20 Agustus 2015.
Safaruddin mengatakan, gugatan itu disampaikan kedua istri almarhum karena mereka kecewa pada Pemerintahan Zikir yang hingga kini belum merealisasikan janji politiknya, seperti Rp 1 juta/KK. Janji tersebut disampaikan secara terbuka dalam kampanye pasangan Zikir saat Pilgub Aceh periode 2012-2017.
Saat itu lanjut Safaruddin, suami kedua janda tersebut, Junaidi dan Ridwan, terlibat aktif dalam memenangkan pasangan yang diusung Partai Aceh itu. “Karena janjinya, mereka mendukung dan memilih agar pasangan Zikir bisa merealisasikan janjinya saat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, terutama terkait janji Rp 1 juta/KK,” kata Safaruddin.
Selain menjanjikan Rp 1 juta/KK, pasangan Zikir dalam kampanye politiknya juga menjanjikan 20 bentuk program prorakyat lainnya. Namun nyatanya, tiga tahun lebih menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, janji-janji itu belum direalisasikan.
“Tidak terpenuhinya janji politik pasangan Zikir tentang pembagian Rp 1 Juta per KK per bulan sebagai bentuk kegagalan Pemerintahan Zikir dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Karena itu mereka meminta YARA membantu mereka mendesak pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf merealisasikan janjinya,” ungkap Safaruddin.
Ia tambahkan, dengan terbunuhnya suami membuat mereka kehilangan sandaran hidupnya. Mereka harus bekerja keras untuk menghidupi diri dan anaknya yang masih kecil. Beureujuk meninggalkan seorang anak berusia 5 tahun dan 16 bulan. Sedangkan Ridwan meninggalkan seorang anak berusia 19 bulan.
Sumber : aceh.tribunnews.com
Gugatan tersebut diajukan oleh dua istri mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (14/12) kemarin. Kedua penggugat itu adalah Cut Lilis Suryani, istri almarhum Junaidi alias Beurujuk. Sementara penggugat kedua, Nurfitriani, istri almarhum Ridwan.
“Tadi jam 10.15 datang juru panggil sidang, saudara Budiwansyah SH. Dia mengantarkan surat penggilan sidangnya,” kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, selaku kuasa hukum para penggugat kepada Serambi, Kamis (17/12).
Sambil memperlihatkan surat panggilan dimaksud, Safaruddin menyampaikan bahwa perkara gugatan tersebut telah di registrasi oleh PN Banda Aceh dengan No 48/Pdt.G/2015/PN BNA, pada tanggal 14 Desember 2015.
Sementara terkait jadwal sidang, pihaknya telah mempersiapkan tim pengacara berjumlah lima orang. Terdiri dari Deny Agustriarman SHI selaku ketua tim, Heny Naslwaty SH, Elsa Yumilda SH, Arifin SH, dan Yusi Muharnina SH.
Seperti diketahui, almarhum Junaidi alias Beurujuk ditembak polisi di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Kamis 27 Agustus 2015. Sedangkan almarhum Ridwan ditembak polisi di rumahnya Desa Pulo Meuria, Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, Kamis 20 Agustus 2015.
Safaruddin mengatakan, gugatan itu disampaikan kedua istri almarhum karena mereka kecewa pada Pemerintahan Zikir yang hingga kini belum merealisasikan janji politiknya, seperti Rp 1 juta/KK. Janji tersebut disampaikan secara terbuka dalam kampanye pasangan Zikir saat Pilgub Aceh periode 2012-2017.
Saat itu lanjut Safaruddin, suami kedua janda tersebut, Junaidi dan Ridwan, terlibat aktif dalam memenangkan pasangan yang diusung Partai Aceh itu. “Karena janjinya, mereka mendukung dan memilih agar pasangan Zikir bisa merealisasikan janjinya saat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, terutama terkait janji Rp 1 juta/KK,” kata Safaruddin.
Selain menjanjikan Rp 1 juta/KK, pasangan Zikir dalam kampanye politiknya juga menjanjikan 20 bentuk program prorakyat lainnya. Namun nyatanya, tiga tahun lebih menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, janji-janji itu belum direalisasikan.
“Tidak terpenuhinya janji politik pasangan Zikir tentang pembagian Rp 1 Juta per KK per bulan sebagai bentuk kegagalan Pemerintahan Zikir dalam mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Karena itu mereka meminta YARA membantu mereka mendesak pasangan Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf merealisasikan janjinya,” ungkap Safaruddin.
Ia tambahkan, dengan terbunuhnya suami membuat mereka kehilangan sandaran hidupnya. Mereka harus bekerja keras untuk menghidupi diri dan anaknya yang masih kecil. Beureujuk meninggalkan seorang anak berusia 5 tahun dan 16 bulan. Sedangkan Ridwan meninggalkan seorang anak berusia 19 bulan.
Sumber : aceh.tribunnews.com
loading...
Post a Comment