Halloween Costume ideas 2015
loading...

Tahukah kamu kenapa tindak pidana korupsi disebut sebagai kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime?

AMP - Korban dari kejahatan korupsi adalah rakyat dan negara. Kerugian yang timbul adalah kerugian keuangan negara. UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa korupsi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas, karena itulah tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.

Korupsi bukan lagi menjadi isu lokal.Korupsi sudah menjadi fenomena internasional yg mempengaruhi kehidupan politik dan ekonomi serta aspek kehidupan lainnya.Karena efek destruktifnya luar biasa,maka hukuman bagi koruptor diatur dan diterapkan untuk menimbulkan efek jera bagi si pelaku

Di KPK,bbrp upaya pemberian efek jera terhadap pelaku korupsi sudah dilakukan.Misal melalui tuntutan hukuman maksimal hingga pidana tambahan seperti pencabutan hak politik. KPK juga menerapkan sangkaan TPPU bagi tersangka korupsi yang diduga menyamarkan perolehan hartanya melalui berbagai pihak dengan banyak cara. Semua upaya ini dimaksudkan agar harta hasil korupsi bisa dirampas untuk negara dan pelaku korupsi dimiskinkan sebagai efek jera

Semangat menimbulkan efek jera untuk koruptor ini juga didukung oleh PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan. PP tersebut mengatur pengetatan atau pembatasan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku kejahatan luar biasa, seperti korupsi.Beberapa waktu lalu muncul isu wacana merevisi PP tsb untuk pemberian remisi pengurangan masa hukuman pada koruptor yg menjadi justice collaborator (bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan)

Tahun lalu bbrp narapidana kasus korupsi menerima remisi meskipun sebagian dari mereka bukan justice collaborator.Antara lain Urip Tri Gunawan, Anggodo Widjojo, Haposan Hutagalung, dan Samadi Singarimbun .Pemberian remisi sebenarnya adalah wilayah kewenangan Kemenkumham, karena narapidana adalah warga binaan. Namun mengingat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa.sudah semestinya pemberian remisi dilakukan secara ketat bagi koruptor.

Jadi setujukah Anda jika remisi diberikan pada koruptor?Apakah pembatasan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor adalah diskriminasi?

(sumber foto : google.com)
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget