Halloween Costume ideas 2015
loading...

Amnesti Jokowi Untuk Din Minimi Suatu Pertentangan Kekuasaan

AMP - Pemerintah RI, melalui Presiden Joko Widodo berencana memberikan amnesti kepada kelompok Din Minimi di Aceh. Rencana ini berawal dari usulan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen (Purn) Sutiyoso setelah pertemuannya dengan Din Minimi pada tanggal 28 Desember 2015 lalu.

Amnesti ini, bisa dibilang sebagai bagian kompensasi yang diberikan Sutiyoso kepada Din Minimi karena sudah mau turun gunung. Namun demikian rencana pemberian amnesti bagi Din Minimi dan kelompoknya menimbulkan kontroversi dan pertanyaan publik Aceh dan nasional.

Pemberian amnesti oleh presiden tidak bisa dilakukan sembarangan, diperlukan alasan dan rasionalitas yang kuat untuk mewujudkannya. Apalagi dalam kasus Din Minimi, banyak kejanggalan yang memunculkan ragam pertanyaan terkait rencana memberikan amnesti tersebut. Mengapa kepala BIN begitu gigih mengusahakan pemberian amnesti bagi Din Minimi? Ada apa dibalik kegigihan dari Sutiyoso?

Ingat, dalam UU No. 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, pasal 6 tidak disebutkan adanya kewenangan BIN mengusulkan amnesti. Yang menjadi pertanyaan publik adalah inisiatif BIN mengusulkan amnesti ini muncul karena apa?

Memahami Amnesti
 
Pengertian amnesti berdasarkan UU No. 11 tahun 1954 tentang Amnesti menyebutkan pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang-orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Pandangan umum menyebutkan sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Pengertian amnesti lainnya tindakan pidana secara politik yang berupaya menentang kekuasaan negara sehingga menghambat proses jalannya pemerintahan.

Menurut pemikiran Ifdhal Kasim mantan Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (diskusi, 03/01.2015) amnesti diberikan untuk mereka yang melakukan pidana melawan negara (crime againt state), bukan kejahatan dilakukan terhadap individu (crime againt persons). Kenapa, karena amnesti ditujukan untuk mendorong terciptanya rekonsiliasi terhadap pihak atau kelompok yang melawan negara. Intinya tidak ada amnesti untuk orang yang membunuh orang lain tanpa konteks politik.

Orang atau kelompok yang diberikan amnesti harus memiliki beberapa unsur atau indikator berikut: organisasi ataupun institusi militer yang makar terhadap negara, memiliki struktur mililter yang jelas, menguasai teritorial kewilayahan, diakui eksistensi di internasional, dan lain-lain. Apakah unsur atau indikator itu dimiliki Din Minimi Cs? Apakah layak diberikan amnesti jika tidak memenuhi unsur itu?

Sepanjang rekam jejak sejarah, Presiden Sukarno pernah memberikan amnesti pada Daud Beureuh dan Kahar Muzakar karena terlibat DI/TII, presiden Habibie pernah memberikan kepada Xanana Gusmao, dan terakhir pengalaman Pemerintah Indonesia memberikan amnesti kepada Gerakan Aceh Merdeka, dll.

Khusus untuk yang terakhir, itu pun tidak layak dikatakan amnesti karena pihak GAM sendiri mengatakan pembebasan tahanan GAM dan kombatan dilakukan tanpa syarat. Walaupun tidak semua anggota GAM dan kombatan yang berstatus narapidana politik (Napol) diberikan amnesti, masih ada tiga (3) orang yang tidak diberikan, karena terlibat kasus kriminalitas. Mereka itu adalah T. Ismuhadi Jafar, Irwan Ilyas, dan Ibrahim Hasan. Jadikanlah pengalaman ini sebagai referensi sebelum memutuskan pemberian amnesti bagi Din Minimi Cs.

Aturan Pemberian Amnesti
 
Proses pemberian amnesti oleh presiden berpedoman kepada UUD 1945, Pasal 14 ayat 1 yang menyebutkan bahwa presiden memberikan amnesti memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat, Sehingga tidak final langsung di eksekusi oleh presiden tanpa melalui proses itu.

Merujuk kepada mekanisme tersebut, maka cukup ruang bagi Presiden Jokowi untuk menginput segala informasi tentang Din Minimi dan kelompoknya sebelum memutuskan memberikan amnesti. Tentunya sudah mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, sosilogis, psikologis, dan lain-lain.

Regulasi lain yang mengatur pemberian amnesti yakni UU No. 11 tahun 1954 tentang Amnesti. Ini memang produk hukum orde lama sehingga tidak kontekstual lagi pada masa sekarang. Dalam konteks aturan hukum tersebut, Indonesia tidak memiliki aturan hukum yang komperhensif tentang pemberian amnesti. Ini mengharuskan perlunya merancang satu regulasi yang mengatur pemberian amnesti dan abolisi secara lebih komperhensif.
Jika rujukan untuk memberikan amnesti kepada Din Minimi adalah Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2005 tentang Pemberian Amnesti Umum dan Abolisi maka tidak cocok, sebab Kepres ini untuk GAM, sedangkan Din Minimi berdasarkan informasi, bukan GAM dan Kepres itu juga tidak berlaku bagi anggota GAM yang menggunakan senjata setelah 30 Agustus 2005.

Pertimbangan dari regulasi di atas menjelaskan cukup sulit bagi pemerintah untuk mendapatkan peluang memberikan amnesti bagi Din Minimi. Bahkan, bila pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah menggantikan UU Amnesti yang berlaku, juga sangat tidak rasional, karena memerlukan dasar urgensi yang kuat, kebutuhan umum, dan lain-lain.

Fakta Kasus dan Dampak Bagi Aceh
 
Fakta yang terjadi, banyak sekali kasus yang di duga kuat melibatkan Din Minimi dan kelompoknya. Berdasarkan data yang terhimpun oleh Polda Aceh, terdapat 14 kasus dari tahun 2013 hingga 2015 terkait Din Minimi. Hampir semua kasusnya bermotif penculikan, pemerasan, dan pembunuhan. Memunculkan tanda tanya, apakah tindakan Din Minimi mengarah kepada delik politik atau lebih kepada domain kriminalitas? Lantas dimana letak delik politiknya yang tergolong dalam pemberontakan melawan negara atau pemerintah?
Dampak di eksternal sudah jelas dapat memicu stabilitas keamanan karena akan banyak yang memprotes baik dari narapidana yang di penjara, protes dari berbagai kalangan di Indonesia atas putusan amnesti jika diberikan kepada Din Minimi Cs. Di internal Aceh sendiri dapat berakibat jika timbul gejolak di masyarakat. Kelompok kriminalitas yang belum tertangkap bisa jadi beranggapan akan terbebaskan dari tuntutan hukum, karena mudah dapat amnesti dari presiden nantinya. Mengapa hal ini bisa terjadi? Jawabannya karena hadirnya perlakuan yang berbeda secara hukum. Jika sudah begini, tidak menutup kemungkinan akan terganggungnya stabilitas keamanan yang berdampak kepada jalannya pemerintahan dan pembangunan, termasuk tahapan maupun jalannya Pilkada 2017 nantinya.

Perlu diingat juga, bilamana tidak dilakukan proses hukum maka hak-hak keadilan bagi korban kekerasan, penculikan, pemerasan, dan pembunuhan yang oleh Polda di duga dilakukan oleh kelompok Din Minimi Cs akan hilang. Sudah kewajiban negara memenuhi hak-hak korban secara berkeadilan melalui mekanisme penegakan hukum. Jika tidak dilakukan negara sudah melanggar hak konstitusi serta hak persamaan hukum bagi seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali.

Jadi sangat penting dan patut dipikirkan oleh pihak-pihak, seperti Mabes Polri, Badan Intelijen Negara, Kemenkopolhukam, DPR RI, dan terkhusus kepada Presiden Jokowi yaitu bagaimana nasib korban kekerasan yang telah dilakukan oleh Din Minim Cs, dimana mereka juga membutuhkan keadilan sebagai hak konstitusi.

Sangat perlu juga dipertimbangkan, bilamana penyelesaian kasus ini diputuskan dengan amnesti akan menjadi YURISPRUDENSI yang bukan berdasaran hukum, tapi putusan itu akan menjadi dasar dalam menyelesaikan kasus yang sama di Aceh atau daerah lain di Indonesia. Yang berakibat terabaikannya hukum tertulis dan hukum positif dalam penanganan kasus seperti ini.

Dalam aspek hukum jika amnesti dipaksa untuk diberikan, maka merusak tatanan hukum yang berlaku di Indonesia. Sedangkan kita negara hukum yang diatur berdasarkan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 ayat 3 menyatakan negara Indonesia negara hukum. Tidak menutup kemungkinan polemik regulasi akan melanda Indonesia, karena akan banyak ahli hukum memprotes atas putusan pemberian amnesti tersebut. Dampak lainnya yang dirasakan pada institusi penegak hukum yakni kepolisian. Kepercayaan publik akan semakin merosot terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Intinya akan terjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap upaya aparatur penegak hukum dalam menegakkan hukum di tanah air. Efek lain terhadap institusi kepolisian yaitu publik menilai bahwa seluruh kerja-kerja dalam penegakan hukum terhadap Din Minimi Cs hanya kebohongan belaka, bilamana amnesti diberikan juga. Otomatis eksistensi dan marwah negara akan hilang di hati masyarakat Indonesia, karena perilaku alat negara “penegak hukum yakni kepolisian” yang berbohong atas kasus Din Minimi

Tawaran Solusi
 
Demi menjaga proses perdamaian yang sudah berlangsung di Aceh. Demi menjaga kepentingan kedua belah pihak yakni negara (institusi kepolisian) dan Din Minimi Cs. Proses penegakan hukum tetap dijalankan, walaupun terjadi peringanan kasus yang diproses terhadap Din Minimi Cs. Ditindaklanjuti lagi dengan pemberian grasi oleh presiden kepada Din Minimi Cs, sehingga proses hukum yang dijalankan sangat ringan sekali.

Mari saling meninggalkan ego kepentingan institusi dengan mempertimbangkan berbagai dampak yang akan timbul atas putusan amnesti yang diberikan kepada Din Minimi Cs.

Ini tawaran yang sangat rasional dan mengakomondir kepentingan kedua belah pihak. Jangan gadaikan kepentingan masyarakat Aceh untuk hidup damai dengan kepentingan sekelompok atau institusi tertentu yang mengambil keuntungan di tanah endatu Aceh. Mari kita berikhtihar untuk mencintai Aceh, karena Aceh bagian tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Aryos Nivada Peneliti Jaringan Survey Inisiatif
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget