Halloween Costume ideas 2015
loading...

Ini Terpidana Korupsi di Lhokseumawe Sepanjang 2016

Ilustrasi
AMP - Sepanjang 2016, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah mengeksekusi delapan terpidana dari lima jenis korupsi. Di antaranya korupsi dana honor dayah, dana hibah, pembangunan jalan, pembangunan sekolah, dan proyek pagar.

Data tersebut diperoleh GoAceh Jumat (18/11/2016), melalui daftar nama terpidana tindak pidana korupsi hasil eksekusi pada 2016 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe. Data ini diketahui oleh Kepala Kejari, Mukhlis.

Dalam daftar tersebut, nama pertama adalah mantan Bendahara Dinas Syariat Islam, Syamsul Bahri dengan kasus penyelewengan dana honor dayah pada, tahun 2005 sampai 2010. Dikeluarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48/kode formulir perkara) atau dieksekusi pada 22 Februari 2016.

Lalu nama kedua adalah mantan Sekdako Lhokseumawe Dasni Yuzar dengan kasus penyelewengan dana hibah pada Yayasan Cakra Donya pada 2010. Dieksekusi pada 13 Juni 2016.

Ketiga dan keempat anak Dasni Yuzar bernama Reza Maulana dan adik Dasni Yuzar bernama Amir Nizam dengan kasus sama terkait dana hibah. Dieksekusi pada 22 Juni 2016.

Kelima dan keenam ada konsultan bernama Efendi dan Direktris CV Masrifai Tehnik Masna Rimayanti selaku rekanan waktu itu dengan kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar di Lhokseumawe tahun 2011. Dieksekusi pada 21 Oktober  2016.

Ketujuh adalah mantan kepala SMPN 1 Lhokseumawe Zulkifli, dalam kasus penyelewengan dana rumah sekolah bertaraf Internasional (RSBI) di tersebut. Zulkifli dieksekusi pada 1 November 2016.

Terakhir, Mohd Nurdin Risyad dengan kasus penyelewengan pembangunan pagar proyek pada Dinas PSDA Kota Lhokseumawe tahun 2007. Terpidana itu dieksekusi pada 15 November kemarin setelah kasusnya inkracht hari itu juga.

Terpidana Mohd Nurdin Risyad dipidana penjara selama satu tahun dan pidana denda Rp 50 juta. "Kasus Mohd Nurdin Risyad itu kasus lama di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), dan putusan Mahkamah Agung baru sekarang sampai," kata Mukhlis.

- Sumber: goaceh.co
loading...
Labels:

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget