Kivlan Zein |
AMP - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda Metro Jaya karena telah melakukan penangkapan terhadap delapan tokoh masyarakat menjelang berlangsungnya aksi Bela Islam III, Jumat (2/12/2016).
Aksi penangkapan ini adalah wujud arogansi dan kesewenang-wenangan Kapolda Metro Jaya yang sangat bertolak belakang dengan sikap Kapolri yang intens melakukan pendekatan dan dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat menjelang aksi damai 212,” demikian rilis Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane yang diterima Islamic News Agency (INA), Jumat (2/12).
Menurut IPW, terkait penangkapan ini Kapolda Metro Jaya tidak punya dasar hukum yang jelas dalam menangkap kedelapan tokoh itu.
“Apalagi jika Polda Metro Jaya menangkap mereka dengan alasan telah melakukan upaya makar yang tolak ukurnya tidak jelas secara hukum,” tulisnya.
Menurut Neta, seharusnya Kapolda Metro Jaya segera menangkap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai sumber masalah dan bukan menangkap kedelapan tokoh.
“Secara nyata Ahok sudah melakukan penistaan agama hingga dinyatakan sebagai tersangka. Akibat ulah Ahok sudah terjadi kegaduhan dan kekacauan yang membuat Polri kerepotan. Eskalasi kamtibmas memanas,” tulisnya.
Tindakan Kapolda Metro Jaya ini terlalu mengada-ada dan bisa menimbulkan kegaduhan politik, tulisnya. IPW mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda Metro Jaya dan segera membebaskan kedelapan tokoh tersebut agar situasi politik ibukota tidak semakin panas.
Juga putri Bung Karno yang juga adik Megawati, Racmawati Soekarnoputir, ditangkap di kediamannya, jam 05.00. Ratna sarumpaet ditangkap di kediamannya, jam 05.00. Sri Bintang Pamungkas, ditangkap di kediamannya di Cibubur.
Berdasarkan informasi yang diperolah INA, aktivis yang sudah ditangkap dan ditangani Krimum Polda Metro Jaya adalah; Ahmad Dhani (Dijerat pasal 207 KUH) dan ditangkap di Hotel San Pasific, Eko (pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP) di rumahnya Perum Bekasi Selatan, Adityawarman (Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP) ditangkap di rumahnya), Kivlan Zein (pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP) ditangkap di rumahnya Komplek Gading Griya lestari Blok H1 -15 jalan pegangsaan dua, Firza Huzein (pasal 107 jo 110 KUHP jo 87) ditangkap di Hotel San Pasific, jam 04.30). (*/arrahmah.com)
Aksi penangkapan ini adalah wujud arogansi dan kesewenang-wenangan Kapolda Metro Jaya yang sangat bertolak belakang dengan sikap Kapolri yang intens melakukan pendekatan dan dialog dengan tokoh-tokoh masyarakat menjelang aksi damai 212,” demikian rilis Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane yang diterima Islamic News Agency (INA), Jumat (2/12).
Menurut IPW, terkait penangkapan ini Kapolda Metro Jaya tidak punya dasar hukum yang jelas dalam menangkap kedelapan tokoh itu.
“Apalagi jika Polda Metro Jaya menangkap mereka dengan alasan telah melakukan upaya makar yang tolak ukurnya tidak jelas secara hukum,” tulisnya.
Menurut Neta, seharusnya Kapolda Metro Jaya segera menangkap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai sumber masalah dan bukan menangkap kedelapan tokoh.
“Secara nyata Ahok sudah melakukan penistaan agama hingga dinyatakan sebagai tersangka. Akibat ulah Ahok sudah terjadi kegaduhan dan kekacauan yang membuat Polri kerepotan. Eskalasi kamtibmas memanas,” tulisnya.
Tindakan Kapolda Metro Jaya ini terlalu mengada-ada dan bisa menimbulkan kegaduhan politik, tulisnya. IPW mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda Metro Jaya dan segera membebaskan kedelapan tokoh tersebut agar situasi politik ibukota tidak semakin panas.
Juga putri Bung Karno yang juga adik Megawati, Racmawati Soekarnoputir, ditangkap di kediamannya, jam 05.00. Ratna sarumpaet ditangkap di kediamannya, jam 05.00. Sri Bintang Pamungkas, ditangkap di kediamannya di Cibubur.
Berdasarkan informasi yang diperolah INA, aktivis yang sudah ditangkap dan ditangani Krimum Polda Metro Jaya adalah; Ahmad Dhani (Dijerat pasal 207 KUH) dan ditangkap di Hotel San Pasific, Eko (pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP) di rumahnya Perum Bekasi Selatan, Adityawarman (Pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP) ditangkap di rumahnya), Kivlan Zein (pasal 107 jo 110 KUHP jo 87 KUHP) ditangkap di rumahnya Komplek Gading Griya lestari Blok H1 -15 jalan pegangsaan dua, Firza Huzein (pasal 107 jo 110 KUHP jo 87) ditangkap di Hotel San Pasific, jam 04.30). (*/arrahmah.com)
loading...
Post a Comment