AMP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera turun ke Aceh untuk mengusut tuntas kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di provinsi paling barat ujung sumatera ini.
LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh sudah melaporkan secara lengkap 7(tujuh) kasus dugaan korupsi di Aceh ke KPK. GeRAK Aceh mencatat dugaan penyimpangan uang negara setiap tahun terjadi di Aceh, hingga tahun 2015 ini ada sekitar Rp885 miliar lebih.
Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung dalam siaran akhir tahun LSM itu menyampaikan kasus dugaan korupsi di Aceh yang menarik perhatian publik adalah Kasus dugaan korupsi pengadaan boat 40 GT dan 30 GT yang dialokasi sebesar Rp136 miliar dari APBA 2013 yang diduga melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Kontraktor Pelaksana dan Panitia Pengadaan. “Kasus ini sudah dilaporkan ke KPK,” ujar Hayatuddin.
Kemudian dugaan korupsi pengadaan traktor 4WD sebanyak 98 unit dengan anggaran mencapai Rp39,2 miliar dari APBA 2013 yang diduga melibatkan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Aceh, kontraktor pelaksana dan panitia pengadaan. “Kasus ini sudah disupervisi ke KPK, Mabes Polri dan Kejagung, saat ini menunggu hasil audit BPKP,” ujarnya.
Selanjutnya indikasi korupsi proyek Penunjukkan Langsung (PL) di Dinas Pengairan Aceh yang menelan biaya sampai Rp224 miliar lebih dari APBA 2013-2014 juga sudah dilaporkan ke KPK oleh GeRAK Aceh.
Ekspose akhir tahun, GeRAK Aceh mencatat 27 kasus yang berpotensi korupsi terjadi hingga tahun 2015 dengan penyimpangan keuangan negara sebesar Rp885,8 miliar.
“Angka ini meningkat dibandingkan dari tahun 2014 yang jumlah penyimpangan keuangan negara sebesar Rp500 miliar,” sebut Hayatudin.
“Pada tahun 2015, pemberian dana hibah dan Bansos menjadi penyumbang utama kasus dugaan yang berpotensi korupsi di Aceh,” demikian Hayatuddin Tanjung. [acehterkini]
LSM Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh sudah melaporkan secara lengkap 7(tujuh) kasus dugaan korupsi di Aceh ke KPK. GeRAK Aceh mencatat dugaan penyimpangan uang negara setiap tahun terjadi di Aceh, hingga tahun 2015 ini ada sekitar Rp885 miliar lebih.
Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung dalam siaran akhir tahun LSM itu menyampaikan kasus dugaan korupsi di Aceh yang menarik perhatian publik adalah Kasus dugaan korupsi pengadaan boat 40 GT dan 30 GT yang dialokasi sebesar Rp136 miliar dari APBA 2013 yang diduga melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Kontraktor Pelaksana dan Panitia Pengadaan. “Kasus ini sudah dilaporkan ke KPK,” ujar Hayatuddin.
Kemudian dugaan korupsi pengadaan traktor 4WD sebanyak 98 unit dengan anggaran mencapai Rp39,2 miliar dari APBA 2013 yang diduga melibatkan Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Provinsi Aceh, kontraktor pelaksana dan panitia pengadaan. “Kasus ini sudah disupervisi ke KPK, Mabes Polri dan Kejagung, saat ini menunggu hasil audit BPKP,” ujarnya.
Selanjutnya indikasi korupsi proyek Penunjukkan Langsung (PL) di Dinas Pengairan Aceh yang menelan biaya sampai Rp224 miliar lebih dari APBA 2013-2014 juga sudah dilaporkan ke KPK oleh GeRAK Aceh.
Ekspose akhir tahun, GeRAK Aceh mencatat 27 kasus yang berpotensi korupsi terjadi hingga tahun 2015 dengan penyimpangan keuangan negara sebesar Rp885,8 miliar.
“Angka ini meningkat dibandingkan dari tahun 2014 yang jumlah penyimpangan keuangan negara sebesar Rp500 miliar,” sebut Hayatudin.
“Pada tahun 2015, pemberian dana hibah dan Bansos menjadi penyumbang utama kasus dugaan yang berpotensi korupsi di Aceh,” demikian Hayatuddin Tanjung. [acehterkini]
loading...
Post a Comment