AMP - Kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) di wilayah hukum Polres Aceh Timur kembali terjadi. Kali ini terjadi di Gampong Uram Jalan, Kecamatan Banda Alam yang berujung pada pelaporan geuchik setempat kepada pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun portalsatu.com, warga setempat melaporkan Geuchik Jafaruddin ke Polres Aceh Timur.
Masyarakat menduga geuchiknya telah menyalahkan dana ADG diluar dari LPJ.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto melalui Kasat Reskrim AkP Budi Nasuha Waruwu kepada portalsatu.com membenarkan adanya laporan itu.
Budi mengungkapkan hasil dari penyelidikan itu terindikasi kerugian negara sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Namun kasat Reskrim menyebutkan kasus penyalahgunaan dana itu telah diselesaikan secara musyawarah di meunasah gampong setempat.
"Mengetahui adanya temuan tersebut, Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Kapolsek Banda Alam dan warga Gampong Uram Jalan bermusyawarah membahas adanya penggunaan ADG di luar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)," ujar Kasat Reskrim, Sabtu, 30 Juli 2016.
Sementara itu dalam musyawarah yang berlangsung di meunasah Gampong Uram Jalan tersebut pihak kepolisian bersama masyarakat serta disaksikan oleh angota dewan Asnawi dari fraksi partai Aceh, Sekcam, Mukim Gampong, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Geuchik, Sekdes, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda dan sekitar 60 warga memberikan kesempatan kepada geuchik untuk mengklarifikasi laporan tersebut.
"Geuchik Jafaruddin telah mengklarifikasi sekaligus mengakui penggunaan penggunaan ADG Tahun 2015 kepada warganya dalam mufakat itu juga geuchik turut mengaku akan mengatikan dana yang telah diambilnya itu," kata Budi.
Setelah memperoleh kesepakataan tersebut, lanjut Budi, Geuchik Jafaruddin mengembalikan penggunaan dana di luar LPJ ke kas gampong sebesar 10.000.000 masing-masing akan dipergunakan pihak gampong untuk Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan pembelian material (pasir, batu) serta untuk penimbunan jalan gampong sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
"Di hadapan seluruh tokoh Setelah terjadi kemufakatan antara warga dengan Geuchik, pernyataan tersebut kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang diarsipkan di kantor desa dan Polres Aceh Timur," pungkas Akp Budi.[portalsatu.com]
Informasi yang dihimpun portalsatu.com, warga setempat melaporkan Geuchik Jafaruddin ke Polres Aceh Timur.
Masyarakat menduga geuchiknya telah menyalahkan dana ADG diluar dari LPJ.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto melalui Kasat Reskrim AkP Budi Nasuha Waruwu kepada portalsatu.com membenarkan adanya laporan itu.
Budi mengungkapkan hasil dari penyelidikan itu terindikasi kerugian negara sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Namun kasat Reskrim menyebutkan kasus penyalahgunaan dana itu telah diselesaikan secara musyawarah di meunasah gampong setempat.
"Mengetahui adanya temuan tersebut, Satreskrim Polres Aceh Timur bersama Kapolsek Banda Alam dan warga Gampong Uram Jalan bermusyawarah membahas adanya penggunaan ADG di luar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)," ujar Kasat Reskrim, Sabtu, 30 Juli 2016.
Sementara itu dalam musyawarah yang berlangsung di meunasah Gampong Uram Jalan tersebut pihak kepolisian bersama masyarakat serta disaksikan oleh angota dewan Asnawi dari fraksi partai Aceh, Sekcam, Mukim Gampong, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Geuchik, Sekdes, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda dan sekitar 60 warga memberikan kesempatan kepada geuchik untuk mengklarifikasi laporan tersebut.
"Geuchik Jafaruddin telah mengklarifikasi sekaligus mengakui penggunaan penggunaan ADG Tahun 2015 kepada warganya dalam mufakat itu juga geuchik turut mengaku akan mengatikan dana yang telah diambilnya itu," kata Budi.
Setelah memperoleh kesepakataan tersebut, lanjut Budi, Geuchik Jafaruddin mengembalikan penggunaan dana di luar LPJ ke kas gampong sebesar 10.000.000 masing-masing akan dipergunakan pihak gampong untuk Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan pembelian material (pasir, batu) serta untuk penimbunan jalan gampong sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).
"Di hadapan seluruh tokoh Setelah terjadi kemufakatan antara warga dengan Geuchik, pernyataan tersebut kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama yang diarsipkan di kantor desa dan Polres Aceh Timur," pungkas Akp Budi.[portalsatu.com]
loading...
Post a Comment