Indonesia
adalah salah satu Negara yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim terbesar di
dunia. Namun Indonesia bukanlah sebuah Negara Islam yang mengambil pandangan
hidup dalam berneagara sesuai dengan aturan Alquran dan Sunnah yang
sebenaranya. Konstitusi Indonesia adalah Pancasila, yang menjadi ideologi bangsa
masyarakat Indonesia dan pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara. Indonesia merupakan Negara hukum
dengan segala bentuk aturan yang diterapkan merupakan representative dari
karakteristik masyarakat Indonesia itu sendiri, sehingga segala bentuk
kebebasan dan aturan hidup di Indonesia diatur dengan tegas dalam butir-butir Pancasila
dan pedoman Undang-undang Dasar tahun 1945.
Namun
apakah dengan landasan konstitusi Indonesai saat ini yang berpedoman kepada
Pancasila hasil dari buah pemikiran Sukarno yang merupakan Presiden pertama
Indonesia, bisa diganti dengan konstitusi yang berlandaskan Alquran dan Sunnah?
Yang artiya bahwa Indonesia menjadi salah satu Negara selanjutnya yang memegang
teguh pundi-pundi perjuangan Rasulullah dan Firman Allah SWT dalam aturan Islam
yang kaffah setelah Negara Islam Madinnah? Hal dasar apa yang dapat mendukung
Indonesia menjadi Negara Islam? Baiklah dalam penulisan ini kajian utama yang
akan penulis utarakan adalah mengenai kutipan-kutipan dari Firman Allah SWT itu
sendiri yang merupakan aturan mutlak kehidupan manusia di dunia.
Kita
mulai dengan kata “Kun Fayakun, jadi maka jadilah. Dan sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum jika kaum
itu sendiri tidak merubahnya (Qs. Ar-rad 11). Dan masuklah kamu wahai muslim kedalam islam
secara kaffah. (Qs. Al-Baqarah 208). ”
Tiga
kutipan firman Allah tersebut telah menegaskan bahwa tidak ada yang tidak
mungkin jika Allah telah berkehendak, apakah Indonesia akan menjadi Negara
islam atau tetap bertahan dengan ideologi pancasila yang merupakan pandangan
kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Ketegasan Allah dalam firmanya tentu tidak
ada keraguan sedikitpun bagi umat muslim, karena segala ketetapan mutlak telah
tertuang jelas dalam Firman Allah SWT
dan Sabda Rasulullah SAW di Alquran dan Hadits. Dan kemudian bisakah Indonesia
menjadi Negara islam dengan berlandasakan firman dan ketentuan Allah tersebut?
maka tentu jawabannya adalah bisa.
Dan
kemudian kebenaran Allah lainnya yang mengatakan bahwa Allah tidak akan merubah
suatu kaum jika kaum itu sendiri tidak merubahnya, adalah merupakan suatu
ketagasan bahwa Indonesia bisa menjadi Negara islam jika seluruh mayoritas
muslim di Indonesia mau merubah haluan ideologi bangsa Indonesia kearah yang
islamisasi. Keinginan dan kemampuan serta perjuangan yang tak kenal lelah tentu
akan mendapat hasil dari proses yang telah dilalui. Dan Allah jelas katakan
bahwa hasil yang kita dapat merupakan cerminan dari proses yang telah kita lewati
tersebut.
Kemudian,
dengan masyarakat yang mayoritas muslim, maka tidak ada alasan bagi Indonesia
untuk tidak berpedoman kepada Alquran dan Al-Sunnah. Dan jika semua masyarakat
Indonesia paham akan konsekuensinya hidup di Negara yang tidak berlandaskan
aturan islam secara kaffah, maka tentu Indonesia kedepannya akan menjadi Negara
Islam.karena Allah telah serukan bahwa, seluruh muslim harus masuk kedalam
islam dengan sebenar-benarnya, artinya bahwa hidup didunia dengan berorganisasi
dalam sebuah Negara, maka segala bentuk aturan dan ketetapan kehidupan bernegara
juga harus dilandasakan oleh aturan Islam secara kaffah.
Tiga
pemikiran dasar dari penulis dengan mengutip dari firman Allah SWT tersebut
sudah tentu menjadi pilar utama untuk mendirikan sebuah Negara islam di
Indonesia. Namun sebagai Negara yang memiliki karakteristik plurarisme dan
banyaknya agama yang diakui di Indonesia, tentu banyak anggapan pro kontra dari
seluruh element masyarakat Indonesia mengenai keinginan untuk “ya” atau “tidak”
Indonesia bisa menjadi Negara islam. Segala bentuk argument yang muncul
mengenai konsep sebuah Negara hakikatnya hanyalah merupakan cerminan kehidupan
yang duniawi, artinya bahwa orientasi kebenaran yang sudah jelas tertera dalam
alquran dan sunnah belum bisa diimplementasikan seharusnya, sehingga islam
masih menjadi bahan kajian dari beberapa element masyarakat di Indonesia akan
relevansi untuk dijadikan ideologi dalam sebuah Negara.
Islam
pada hakikatnya bukan hanya sebuah agama yang mengatur spiritual ummat dengan
Tuhannya saja, namun islam adalah jalan kehidupan yang sempurna dengan segala
bentuk aturan tentang ibadah, sosial, budaya, politik serta toleransi dalam beragama.
Aturan islam yang mengenai politik juga tertera jelas di dalam Al-quran dan
Al-sunnah. Sehingga tidak ada keraguan sedikitpun dalam segala bentuk aturan
kehidupan didalam Islam. Begitu juga dengan konsep dan karakteristik dari
Negara yang berlandasakan islam.
Beberapa karakteristik Negara islam yang penulis
kutip dari buku DR.Tijani ABD. Qadir Hamid
1. Negara
islam adalah negara tauhid yang bebas. Selama keadilan. (al-adl) diloyalitaskan
kepada Allah maka hasilnya peryatuan loyalitas tersebut akan membebaskan
manusia.
2. Diantara
karakteristik negara islam adalah negara yang diperuntukkan buat manusia. Allah
Swt berfirman :
“Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu
Al-Kitab (Al-Quran) untuk manusia dengan membawa kebenaran siapa yang mendapat
petunjuk, maka petunjuk itu untuk dirinya sendiri dan siapa yang sesat maka
sesungguhnya dia semata-mata sesat buat kerugian dirinya sendiri dan kamu
sekali-kali bukanlah orang yang bertanggung jawab terhadap mereka”
(Az-Zumar:41)
3. Diantara
karakteristik negara islam adalah negara undang-undang. Di negara islam
pemimpin maupun rakyat bertahkim kepada syariat yang telah dikenal. Syariat
yang memiliki kaidah tematis dan eksistensi yang independen. Allah Swt
berfirman :
“ kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu
syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan
janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.”
(Al-jaatsiyah:18). Dan Negara islam juga bukan Negara teokrasi. Artinya bahwa
kepemimpinan tidak di dasarkan kepada tokoh-tokoh spiritual yang dianggab
sebagai keturunan dewa, manusia setengah Tuhan dan manusia pilihan Tuhan.
Dari
karakteristik tersebut bahwa Negara yang berlandaskan islam sudah jelas aturan
dan ketentuannya di dalam Alquran dan Sunnah, sehingga mayoritas muslim di
Indonesia sudah sepantasnya mengadopdi konsep Negara islam itu sendiri. Sehingga
seruan Allah untuk masuk kedalam islam secara kaffah tertuang tegas dalam
bentuk aturan kehidupan yang mutlak di dunia.
Hidup dalam
Negara yang berlandasakan islam pada hakikatnya juga tidak akan
mendiskriminasikan minoritas dari masyarakat yang non muslim. Artinya bahwa
masyarakat Indonesia yang beragama non muslim juga dijamin hidup sejahtera
dalam konsep Negara islam Indonesia. Dengan menilik dari aturan piagam
Madinnah, yang pernah diimplemntasi di negara Islam MadinNa saat kepemimpinan
Rasulullah, jelas tertera bahwa mereka yang non muslim hidup Negara islam juga
diberikan jaminan kesejahteraan dan melaksanakan ibadah sesuai dengan
kepercayaan mereka masing-masing. Hanya saja dalam merumuskan kebijakan di
dalam sebuah Negara, masyarakat non muslim tidak diberikan peluang untuk ikut
bersuara, karena tentu aturan dasar harus tetap Alquran dan Hadist. Masyarakat
non muslim juga diberikan kebebasan dalam beraktifitas, mengembangkan
budayanya, namun tidak mencoba memperngaruhi rutinitas dan budaya masyarakt
muslim lainnya. Hukum dan aturan dasar Negara berpedoman kepada islam, sehingga
apapun kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh muslim maupun non muslim
akan dihukum secara aturan islam yang sebenarnya.
Membatasi
masyarakat non muslim untuk ikut ambil andil dalam urusan Negara, bukan semata
mata membatasi hak mereka dalam berpolitik, mereka tetap diberikan kebebasan
berpendapat dalam pemerintahan hanya saja tidak diberikan kedudukan atau
jabatan untuk memegang peran politis di dalam sebuah Negara islam. Tetapi
jaminan kehidupan non muslim diatur baik dalam konsep Negara islam yang
kaffah. Seperti yang ditegaskan dalam
surat Alkafirun ayat 6 “Untukmulah Agamu dan Untukkulah agamaku”. Artinya bahwa
urusan toleransi beragama juga diatur tegas dalam Alquran dan Sunnah. Jadi apakah
Indonesia bisa menerapkan hukum islam secara kaffah dan menjadi Negara islam?
Ya bisa.
Putri Mulya Sari (Penulis dan Aktivis di Political Club)
Dikutip: political-club.blogspot.co.id
loading...
Post a Comment