Halloween Costume ideas 2015
loading...

Bisakah Indonesia Menjadi Negara Islam ?

Indonesia adalah salah satu Negara yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim terbesar di dunia. Namun Indonesia bukanlah sebuah Negara Islam yang mengambil pandangan hidup dalam berneagara sesuai dengan aturan Alquran dan Sunnah yang sebenaranya. Konstitusi Indonesia adalah Pancasila, yang menjadi ideologi bangsa masyarakat Indonesia dan pedoman hidup dalam berbangsa dan  bernegara. Indonesia merupakan Negara hukum dengan segala bentuk aturan yang diterapkan merupakan representative dari karakteristik masyarakat Indonesia itu sendiri, sehingga segala bentuk kebebasan dan aturan hidup di Indonesia diatur dengan tegas dalam butir-butir Pancasila dan pedoman Undang-undang Dasar tahun 1945.
Namun apakah dengan landasan konstitusi Indonesai saat ini yang berpedoman kepada Pancasila hasil dari buah pemikiran Sukarno yang merupakan Presiden pertama Indonesia, bisa diganti dengan konstitusi yang berlandaskan Alquran dan Sunnah? Yang artiya bahwa Indonesia menjadi salah satu Negara selanjutnya yang memegang teguh pundi-pundi perjuangan Rasulullah dan Firman Allah SWT dalam aturan Islam yang kaffah setelah Negara Islam Madinnah? Hal dasar apa yang dapat mendukung Indonesia menjadi Negara Islam? Baiklah dalam penulisan ini kajian utama yang akan penulis utarakan adalah mengenai kutipan-kutipan dari Firman Allah SWT itu sendiri yang merupakan aturan mutlak kehidupan manusia di dunia.
Kita mulai dengan kata “Kun Fayakun, jadi maka jadilah. Dan sesungguhnya Allah  tidak akan merubah keadaan suatu kaum jika kaum itu sendiri tidak merubahnya (Qs. Ar-rad 11).  Dan masuklah kamu wahai muslim kedalam islam secara kaffah. (Qs. Al-Baqarah 208).  ”
Tiga kutipan firman Allah tersebut telah menegaskan bahwa tidak ada yang tidak mungkin jika Allah telah berkehendak, apakah Indonesia akan menjadi Negara islam atau tetap bertahan dengan ideologi pancasila yang merupakan pandangan kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Ketegasan Allah dalam firmanya tentu tidak ada keraguan sedikitpun bagi umat muslim, karena segala ketetapan mutlak telah tertuang jelas dalam  Firman Allah SWT dan Sabda Rasulullah SAW di Alquran dan Hadits. Dan kemudian bisakah Indonesia menjadi Negara islam dengan berlandasakan firman dan ketentuan Allah tersebut? maka tentu jawabannya adalah bisa.
Dan kemudian kebenaran Allah lainnya yang mengatakan bahwa Allah tidak akan merubah suatu kaum jika kaum itu sendiri tidak merubahnya, adalah merupakan suatu ketagasan bahwa Indonesia bisa menjadi Negara islam jika seluruh mayoritas muslim di Indonesia mau merubah haluan ideologi bangsa Indonesia kearah yang islamisasi. Keinginan dan kemampuan serta perjuangan yang tak kenal lelah tentu akan mendapat hasil dari proses yang telah dilalui. Dan Allah jelas katakan bahwa hasil yang kita dapat merupakan cerminan dari proses yang telah kita lewati tersebut.  
Kemudian, dengan masyarakat yang mayoritas muslim, maka tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tidak berpedoman kepada Alquran dan Al-Sunnah. Dan jika semua masyarakat Indonesia paham akan konsekuensinya hidup di Negara yang tidak berlandaskan aturan islam secara kaffah, maka tentu Indonesia kedepannya akan menjadi Negara Islam.karena Allah telah serukan bahwa, seluruh muslim harus masuk kedalam islam dengan sebenar-benarnya, artinya bahwa hidup didunia dengan berorganisasi dalam sebuah Negara, maka segala bentuk aturan dan ketetapan kehidupan bernegara juga harus dilandasakan oleh aturan Islam secara kaffah.
Tiga pemikiran dasar dari penulis dengan mengutip dari firman Allah SWT tersebut sudah tentu menjadi pilar utama untuk mendirikan sebuah Negara islam di Indonesia. Namun sebagai Negara yang memiliki karakteristik plurarisme dan banyaknya agama yang diakui di Indonesia, tentu banyak anggapan pro kontra dari seluruh element masyarakat Indonesia mengenai keinginan untuk “ya” atau “tidak” Indonesia bisa menjadi Negara islam. Segala bentuk argument yang muncul mengenai konsep sebuah Negara hakikatnya hanyalah merupakan cerminan kehidupan yang duniawi, artinya bahwa orientasi kebenaran yang sudah jelas tertera dalam alquran dan sunnah belum bisa diimplementasikan seharusnya, sehingga islam masih menjadi bahan kajian dari beberapa element masyarakat di Indonesia akan relevansi untuk dijadikan ideologi dalam sebuah Negara.
Islam pada hakikatnya bukan hanya sebuah agama yang mengatur spiritual ummat dengan Tuhannya saja, namun islam adalah jalan kehidupan yang sempurna dengan segala bentuk aturan tentang ibadah, sosial, budaya, politik serta toleransi dalam beragama. Aturan islam yang mengenai politik juga tertera jelas di dalam Al-quran dan Al-sunnah. Sehingga tidak ada keraguan sedikitpun dalam segala bentuk aturan kehidupan didalam Islam. Begitu juga dengan konsep dan karakteristik dari Negara yang berlandasakan islam.  
Beberapa karakteristik Negara islam yang penulis kutip dari buku DR.Tijani ABD. Qadir Hamid
1.      Negara islam adalah negara tauhid yang bebas. Selama keadilan. (al-adl) diloyalitaskan kepada Allah maka hasilnya peryatuan loyalitas tersebut akan membebaskan manusia.
2.      Diantara karakteristik negara islam adalah negara yang diperuntukkan buat manusia. Allah Swt berfirman :
“Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Quran) untuk manusia dengan membawa kebenaran siapa yang mendapat petunjuk, maka petunjuk itu untuk dirinya sendiri dan siapa yang sesat maka sesungguhnya dia semata-mata sesat buat kerugian dirinya sendiri dan kamu sekali-kali bukanlah orang yang bertanggung jawab terhadap mereka” (Az-Zumar:41)
3.      Diantara karakteristik negara islam adalah negara undang-undang. Di negara islam pemimpin maupun rakyat bertahkim kepada syariat yang telah dikenal. Syariat yang memiliki kaidah tematis dan eksistensi yang independen. Allah Swt berfirman :
“ kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (Al-jaatsiyah:18). Dan Negara islam juga bukan Negara teokrasi. Artinya bahwa kepemimpinan tidak di dasarkan kepada tokoh-tokoh spiritual yang dianggab sebagai keturunan dewa, manusia setengah Tuhan dan manusia pilihan Tuhan.
Dari karakteristik tersebut bahwa Negara yang berlandaskan islam sudah jelas aturan dan ketentuannya di dalam Alquran dan Sunnah, sehingga mayoritas muslim di Indonesia sudah sepantasnya mengadopdi konsep Negara islam itu sendiri. Sehingga seruan Allah untuk masuk kedalam islam secara kaffah tertuang tegas dalam bentuk aturan kehidupan yang mutlak di dunia.
Hidup dalam Negara yang berlandasakan islam pada hakikatnya juga tidak akan mendiskriminasikan minoritas dari masyarakat yang non muslim. Artinya bahwa masyarakat Indonesia yang beragama non muslim juga dijamin hidup sejahtera dalam konsep Negara islam Indonesia. Dengan menilik dari aturan piagam Madinnah, yang pernah diimplemntasi di negara Islam MadinNa saat kepemimpinan Rasulullah, jelas tertera bahwa mereka yang non muslim hidup Negara islam juga diberikan jaminan kesejahteraan dan melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaan mereka masing-masing. Hanya saja dalam merumuskan kebijakan di dalam sebuah Negara, masyarakat non muslim tidak diberikan peluang untuk ikut bersuara, karena tentu aturan dasar harus tetap Alquran dan Hadist. Masyarakat non muslim juga diberikan kebebasan dalam beraktifitas, mengembangkan budayanya, namun tidak mencoba memperngaruhi rutinitas dan budaya masyarakt muslim lainnya. Hukum dan aturan dasar Negara berpedoman kepada islam, sehingga apapun kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh muslim maupun non muslim akan dihukum secara aturan islam yang sebenarnya.
Membatasi masyarakat non muslim untuk ikut ambil andil dalam urusan Negara, bukan semata mata membatasi hak mereka dalam berpolitik, mereka tetap diberikan kebebasan berpendapat dalam pemerintahan hanya saja tidak diberikan kedudukan atau jabatan untuk memegang peran politis di dalam sebuah Negara islam. Tetapi jaminan kehidupan non muslim diatur baik dalam konsep Negara islam yang kaffah.  Seperti yang ditegaskan dalam surat Alkafirun ayat 6 “Untukmulah Agamu dan Untukkulah agamaku”. Artinya bahwa urusan toleransi beragama juga diatur tegas dalam Alquran dan Sunnah. Jadi apakah Indonesia bisa menerapkan hukum islam secara kaffah dan menjadi Negara islam? Ya bisa. 
Putri Mulya Sari (Penulis dan Aktivis di Political Club)
Dikutip: political-club.blogspot.co.id
loading...

Post a Comment

loading...

MKRdezign

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget