AMP - Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah, Selasa (26/7/2016), menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2016 tentang Standar Satuan Harga Kebutuhan Pendanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Dr Muzakar, mengatakan, Pergub tersebut akan segera dikirimkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Ini akan dijadikan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan besaran honor ketua dan anggota panwaslih di daerahnya masing-masing,” katanya kepada Serambi (Tribunnews.com network), Selasa (26/7/2016).
Muzakkar mengatakan, Pergub Nomor 41 Tahun 2016 itu sangat ditunggu-tunggu oleh Panwaslih untuk penyusunan anggaran pembayaran honor bagi pengawas pilkada dan berbagai hal lainnya yang diatur di dalam pergub.
Untuk honor Panwaslih, besarannya ditetapkan bervariasi, mulai dari Rp 5,8 juta per bulan untuk tingkat kabupaten/kota, hingga Rp 9,9 juta di tingkat provinsi.
Pergub tersebut juga mengatur honor masa kerja Panwaslih Aceh dan Kabupaten/Kota, yakni paling lama 12 bulan, ditambah 3 bulan setelah pelantikan kepala daerah.
Selain soal honor Panwaslih, Pergub juga menetapkan besaran honor Panwascam, yakni mulai dari Rp 1,2 juta di tingkat kabupaten/kota, hingga Rp 1,5 juta per bulan. Masa kerja Panwascam ditetapkan selama sembilan bulan.
Berikutnya, Pergub juga menetapkan honor pengawas pemilihan lapangan dengan masa kerja enam bulan, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan masa kerja satu bulan, dan honor kelompok kerja panwaslih dengan masa kerja 3-9 bulan.
“Setelah pergub ini kita kirimkan ke kabupaten/kota, diharapkan pemkab/pemko dan panwaslih segera menyusun anggaran honor dan belanja rutin panwaslih, dan segera buat naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) anggaran panwaslih yang telah disediakan dalam APBK 2016,” pinta Muzakkar.
Pemerintah Aceh, sambungnya, dalam minggu ini akan menyusun NPHD untuk Panwaslih Aceh yang telah ditetapkan besarannya dalam APBA 2016 sebesar Rp 17,5 miliar.
“Setelah pergub keluar, tidak ada alasan bagi SKPA maupun SKPK yang menangani penyaluran dana panwaslih untuk tidak secepatnya membuat NPHD. Dokumen ini penting segera dibuat agar panwaslih bisa mendapatkan dana untuk melaksanakan fungsi pengawasannya,” pungkasnya.
Pembuatan NPHD ini cukup penting karena pada 3-7 Agustus 2016, sudah masuk tahapan penyerahan dokumen KTP untuk pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan/independen. “Ini harus diawasi oleh panwaslih agar dalam pelaksanaan klarifikasi dukungan KTP berjalan dengan benar, sesuai aturan dan tidak serampangan,” demikian Muzakkar.(serambi indonesia)
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Dr Muzakar, mengatakan, Pergub tersebut akan segera dikirimkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
“Ini akan dijadikan sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan besaran honor ketua dan anggota panwaslih di daerahnya masing-masing,” katanya kepada Serambi (Tribunnews.com network), Selasa (26/7/2016).
Muzakkar mengatakan, Pergub Nomor 41 Tahun 2016 itu sangat ditunggu-tunggu oleh Panwaslih untuk penyusunan anggaran pembayaran honor bagi pengawas pilkada dan berbagai hal lainnya yang diatur di dalam pergub.
Untuk honor Panwaslih, besarannya ditetapkan bervariasi, mulai dari Rp 5,8 juta per bulan untuk tingkat kabupaten/kota, hingga Rp 9,9 juta di tingkat provinsi.
Pergub tersebut juga mengatur honor masa kerja Panwaslih Aceh dan Kabupaten/Kota, yakni paling lama 12 bulan, ditambah 3 bulan setelah pelantikan kepala daerah.
Selain soal honor Panwaslih, Pergub juga menetapkan besaran honor Panwascam, yakni mulai dari Rp 1,2 juta di tingkat kabupaten/kota, hingga Rp 1,5 juta per bulan. Masa kerja Panwascam ditetapkan selama sembilan bulan.
Berikutnya, Pergub juga menetapkan honor pengawas pemilihan lapangan dengan masa kerja enam bulan, pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan masa kerja satu bulan, dan honor kelompok kerja panwaslih dengan masa kerja 3-9 bulan.
“Setelah pergub ini kita kirimkan ke kabupaten/kota, diharapkan pemkab/pemko dan panwaslih segera menyusun anggaran honor dan belanja rutin panwaslih, dan segera buat naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) anggaran panwaslih yang telah disediakan dalam APBK 2016,” pinta Muzakkar.
Pemerintah Aceh, sambungnya, dalam minggu ini akan menyusun NPHD untuk Panwaslih Aceh yang telah ditetapkan besarannya dalam APBA 2016 sebesar Rp 17,5 miliar.
“Setelah pergub keluar, tidak ada alasan bagi SKPA maupun SKPK yang menangani penyaluran dana panwaslih untuk tidak secepatnya membuat NPHD. Dokumen ini penting segera dibuat agar panwaslih bisa mendapatkan dana untuk melaksanakan fungsi pengawasannya,” pungkasnya.
Pembuatan NPHD ini cukup penting karena pada 3-7 Agustus 2016, sudah masuk tahapan penyerahan dokumen KTP untuk pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan/independen. “Ini harus diawasi oleh panwaslih agar dalam pelaksanaan klarifikasi dukungan KTP berjalan dengan benar, sesuai aturan dan tidak serampangan,” demikian Muzakkar.(serambi indonesia)
loading...
Post a Comment