AMP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe, akan menghentikan penyidikan terhadap kasus meninggalnya petugas Pemadam Kebakaran Lhokseumawe.
Baca: Petugas Pemadam Meninggal Tergilas Ban Mobil Damkar
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mata dan melakukan rekontruksi peristiwa yang terjadi April silam itu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir mengatakan, pihaknya telah melakukan rekontruksi beberapa waktu lalu dan kemudian menggelar hasil temuan. Namun, alat bukti tidak cukup untuk disangkakan kepada terlapor. Saat rekontruksi berlangsung, pihak penyidik mempraktekkan 16 adegan dan menghadirkan 10 saksi.
"Penyelidikan dan penyidikan sudah selesai dilaksanakan dan sudah kita gelar perkara juga. Hasilnya alat bukti tidak cukup untuk disangkakan kepada terlapor. Saat ini lagi kita siapkan berkas untuk surat pernyataan penghentian penyidikan (SP3)," kata Yasir kepada AJNN, Sabtu (30/7).[ajnn.net]
Baca: Petugas Pemadam Meninggal Tergilas Ban Mobil Damkar
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mata dan melakukan rekontruksi peristiwa yang terjadi April silam itu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman, melalui Kasat Reskrim AKP Yasir mengatakan, pihaknya telah melakukan rekontruksi beberapa waktu lalu dan kemudian menggelar hasil temuan. Namun, alat bukti tidak cukup untuk disangkakan kepada terlapor. Saat rekontruksi berlangsung, pihak penyidik mempraktekkan 16 adegan dan menghadirkan 10 saksi.
"Penyelidikan dan penyidikan sudah selesai dilaksanakan dan sudah kita gelar perkara juga. Hasilnya alat bukti tidak cukup untuk disangkakan kepada terlapor. Saat ini lagi kita siapkan berkas untuk surat pernyataan penghentian penyidikan (SP3)," kata Yasir kepada AJNN, Sabtu (30/7).[ajnn.net]
loading...
Post a Comment