Kedua pelaku saat diamankan di Kantor Geuchik Lamdingin. |
AMP - Bekas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC) Kabupaten Pidie yang berinisial YS (47), ditangkap bersama perempuan yang berinisial MA (28), yang merupakan istri sah orang lain. Kejadian tersebut terjadi di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, sekitar pukul 23.30 WIB, Selasa malam (19/7).
Selain Ketua DPC Partai Demokrat Pidie, YS juga merupakan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie. Dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berhasil didapatkan, YS beralamat di Gampong Dayah Caleue Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie. Sedangkan pasangannya berinisial MA (28) beralamat di Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Keduanya digerebek oleh warga setempat di rumah tempat perempuan tinggal yang beralamat di jalan Mujahidin, Lorong Dua, Desa Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Penggrebekan tersebut berawal adanya kecurigaan suami MA yang sering mendapatkan laporan kalau istrinya berselingkuh. MA sendiri sedang dalam proses cerai dengan suaminya.
Informasi yang dihimpun AJNN, usai dipergoki warga, YS dan MA langsung dibawa oleh anggota Polsek Kuta Alam ke kantor geuchik setempat. Namun saat sedang menuju kantor geuchik, YS sempat melarikan diri dengan cara meloncat dari atas sepeda motor petugas.
“Saat sampai di depan Kantor Geuchik Lamdingin, pelaku loncat dan melarikan diri. Kemudian terjadi pengejaran oleh Babin Kamtibmas Polsek Kuta Alam, dan pelaku dapat diamankan kembali,” terang Kapolsek Kuta Alam AKP Syarif Panirogo SIK.
AKP Syarif Panirogo juga mengatakan, ketika ditangkap pasangan tersebut masih dalam pakaian utuh. ”Masih dugaan lah. Karena pakaian masih rapi. Pengakuan mereka tidak berbuat apa-apa,” ungkap Syarif.
Sealin itu, Syarif menambahkan, dari keterangan pelaku dan saksi keduanya diketahui masih memiliki pasangan masing-masing, dan masih ada ikatan pernikahan yang sah.
Selain itu, Syarif menambahkan suami sah pelaku juga berencana akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. "Kami siap menerima laporan apabila suami berencana akan membawa ke jalur hukum. Tapi kami juga menunggu proses selanjutnya dari WH Kota Banda Aceh," ujarnya.
Usai diamankan di kantor geuchik setempat, keduanya dibawa petugas ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, sesaat sebelum dibawa petugas, pelaku sempat dihakimi oleh warga, karena pelaku dianggap telah mengcoreng nama baik gampong setempat.
Pantauan AJNN, di lokasi kejadian juga sempat didatangi oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal dan Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Yusnardi. Juga Kapolsek Kuta Alam serta puluhan masyarakat yang datang melihat langsung pelaku.(AJNN)
Selain Ketua DPC Partai Demokrat Pidie, YS juga merupakan bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie. Dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berhasil didapatkan, YS beralamat di Gampong Dayah Caleue Kecamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie. Sedangkan pasangannya berinisial MA (28) beralamat di Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Keduanya digerebek oleh warga setempat di rumah tempat perempuan tinggal yang beralamat di jalan Mujahidin, Lorong Dua, Desa Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Penggrebekan tersebut berawal adanya kecurigaan suami MA yang sering mendapatkan laporan kalau istrinya berselingkuh. MA sendiri sedang dalam proses cerai dengan suaminya.
Informasi yang dihimpun AJNN, usai dipergoki warga, YS dan MA langsung dibawa oleh anggota Polsek Kuta Alam ke kantor geuchik setempat. Namun saat sedang menuju kantor geuchik, YS sempat melarikan diri dengan cara meloncat dari atas sepeda motor petugas.
“Saat sampai di depan Kantor Geuchik Lamdingin, pelaku loncat dan melarikan diri. Kemudian terjadi pengejaran oleh Babin Kamtibmas Polsek Kuta Alam, dan pelaku dapat diamankan kembali,” terang Kapolsek Kuta Alam AKP Syarif Panirogo SIK.
AKP Syarif Panirogo juga mengatakan, ketika ditangkap pasangan tersebut masih dalam pakaian utuh. ”Masih dugaan lah. Karena pakaian masih rapi. Pengakuan mereka tidak berbuat apa-apa,” ungkap Syarif.
Sealin itu, Syarif menambahkan, dari keterangan pelaku dan saksi keduanya diketahui masih memiliki pasangan masing-masing, dan masih ada ikatan pernikahan yang sah.
Selain itu, Syarif menambahkan suami sah pelaku juga berencana akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. "Kami siap menerima laporan apabila suami berencana akan membawa ke jalur hukum. Tapi kami juga menunggu proses selanjutnya dari WH Kota Banda Aceh," ujarnya.
Usai diamankan di kantor geuchik setempat, keduanya dibawa petugas ke kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, sesaat sebelum dibawa petugas, pelaku sempat dihakimi oleh warga, karena pelaku dianggap telah mengcoreng nama baik gampong setempat.
Pantauan AJNN, di lokasi kejadian juga sempat didatangi oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal dan Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Yusnardi. Juga Kapolsek Kuta Alam serta puluhan masyarakat yang datang melihat langsung pelaku.(AJNN)
loading...
Post a Comment