Tersangka Musafir |
AMP - Seorang pemuda warga Desa Buket Seroja, Kecamatan Julok, pada Kamis (14/07) digelandang ke Polsek Julok sekaligus dijadikan tersangka lantaran dituduh sebagai pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Julok AKP Nurmansyah, Kamis (14/07) mengatakan, tersangka adalah Musafir (21) warga Desa Buket Seroja, Kecamatan Julok dan ditangkap tadi siang sekira pukul 14:15 WIB. Penangkapan tersangka akibat ulah bejatnya yang telah tega mencabuli korban, sebut saja Mawar seorang siswi berumur 15 tahun asal Idi Cut. Ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, antara tersangka dan korban sejak pertengahan tahun 2015 menjalin hubungan dan tidak lama setelah berkenalan melalui handphone, tersangka mendatangi rumah korban mengajaknya untuk jalan-jalan, namun tersangka mengajak korban singgah ke rumah tersangka dengan alasan tersangka belum mandi, namun setibanya di rumahnya, korban dipaksa masuk ke kamar tersangka dan terjadilah pencabulan. Setidaknya sudah 5 (lima) kali pencabulan itu terjadi sejak berkenalan hingga saat ini dan perbuatan tersebut dilakukan di rumah rumah tersangka. Urai Kapolsek.
Ditambahkan oleh Kapolsek, belakangan korban selalu murung dan nampak gelisah. Setelah didesak oleh keluarganya, barulah korban mengatakan apa yang sebenarnya telah terjadi pada dirinya.
Mengetahui hal tersebut, Ibu korban pada Rabu (13/07) melaporkan kejadian yang menimpa terhadap anak gadisnya ke Polsek Julok dan pada Kamis (14/07) tersangka berhasil kami tangkap saat sedang makan di sebuah warung makan yang terletak di Desa Blang Paoh Sa. Jelas Kapolsek.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, S.I.K, M.Hum melalui Kapolsek Julok menghimbau kepada semua orang tua agar lebih protektif terhadap putra-putrinya dalam menggunakan alat komunikasi. Kemajuan tekhnologi saat ini sangat rentan sekali terhadap segala bentuk tindak kejahatan, salahsatu diantaranya adalah kejahatan asusila. Terang Kapolsek Julok AKP Nurmansyah. (tribratanewspolresacehtimur.com).
loading...
Post a Comment