Hampir 100 LSM dari Pune melakukan pertemuan untuk mendukung Zakir Naik. Dua pertemuan digelar di kondhwa dan Bhawani untuk membahas rencana aksi.[Foto: Indian Express].
|
Komite Aksi Maharashtra (MAC) dan Kul Jamaat E-Tanzeem mengadakan dua pertemuan terpisah pada Ahad (10/7) di Kondhwa dan area Kamp wilayah Pune, di mana anggota-anggota dari 25 organisasi ikut berpartisipasi dalan pertemuan tersebut.
Pada Selasa (12/7) malam, rapat gabungan anggota dari semua organisasi ini dilakukan untuk memutuskan rencana aksi untuk meningkatkan dukungan kepada Zakir Naik.
Azar Tamboli, sekretaris jenderal MAC, mengatakan, “Kami memiliki perbedaan terkait isu-isu tertentu dengan Zakir Naik, tapi cara dia yang sedang menjadi target saat ini adalah salah. Tidak ada bukti tentang keterlibatannya dalam kegiatan teror apapun. Jadi kami telah memutuskan untuk mendukungnya.”
“Kami juga akan mengumpulkan dukungan dari banyak LSM dan individu. Kami kemungkinan akan menggelar aksi protes pada Jum’at mendatang atas pengadian media dan kampanye palsu terhadap Zakir Naik. Kami juga akan meluncurkan kampanye besar-besaran di media sosial dan membangun kesadaran tentang hal ini dalam komunitas Muslim dan bahkan di kalangan non-Muslim,” tambahnya.
Jahangir Mulla, dari Brigade Muslim Chhatrapati Shivaji mengatakan, “Biarkan pemerintah mengambil tindakan jika ada bukti terhadap Zakir Naik. Tapi ketika tidak ada bukti keterlibatannya dalam aksi teror, media harus menghentikan kampanyenya terhadap dia. Dia adalah seorang ulama dan telah menerima Hadiah Internasional Raja Faisal dan penghargaan internasional lainnya. Dia berbicara menetang ISIS.”
Profesor G A Shaikh mengatakan, “Saya mendukung Zakir Naik dalam kapasitas saya sebagai individu. Saya marah terhadap beberapa saluran berita yang menargetkan dia tanpa mempelajari lebih banyak dari pidato-pidatonya.”
Sementara itu, All India Majlis e-Ittehadul Muslimin (AIMIM) mengecam keras “pengadilan media” terhadap Zakir Naik.
Press rilis yang dikeluarkan oleh AIMIM menyatakan, “AIMIM menghormati dan mengikuti peratuan di negara ini dan tidak seorangpun yang bisa dinyatakan bersalah kecuali pengadilan telah memberikan putusan dengan mengikuti proses hukum.”
(arrahmah.com)
loading...
Post a Comment