AMP - Saya penasaran bagaimana kiprah PKI (Partai Komunis Indonesia) dulu di Aceh. Tidak banyak yang saya ketahui tentang PKI di Aceh. Saya pernah menanyakan perihal PKI pada nenek saya yang masih hidup. Nenek saya hanya menjawab datar, seperti ada sesuatu yang tidak ingin beliau ungkit lagi. Namun nenek saya hanya mengatakan bahwa pada masa PKI dulu di Aceh banyak terjadi pemukulan dan pengejaran terhadap orang-orang yang terlibat dalam PKI di Aceh. Suasana saat itu sangat mencekam, kata nenek saya. Orang-orang diselimuti perasaan curiga yang tak menentu. Bahkan ada orang-orang yang tak terlibat PKI menjadi sasaran amukan massa.
Hal senada juga pernah diungkapkan oleh Pakwa saya. Beliau melukiskan bagaimana orang-orang yang tak bersalah menjadi korban. Misalnya, dulu ada sebuah organisasi bernama HTI (Himpunan Tani Indonesia). Saya tidak mengetahui lebih jauh mengenai organisasi ini. HTI ini sering memberikan bantuan-bantuan pertanian kepada rakyat desa. Ketika meletusnya gerakan PKI, anggota-anggota HTI ini malah dihubung-hubungkan dengan kegiatan PKI. Pakwa saya juga tidak mengetahui banyak bagaimana bisa atau apakah ada hubungan antara PKI ini dengan organisasi HTI tersebut. Semuanya masih membutuhkan realitas jawaban yang benar.
Kemudian saya coba menelusuri di internet, namun tidak banyak juga cerita tentang PKI di Aceh. Hanya saja terdapat satu tokoh yang dikait-kaitkan dengan PKI di Aceh, yaitu Thaib Adamy. Di sinilah saya mulai menelusuri kisah PKI di Aceh. Akhirnya, saya sampai kepada sebuah buku yang di dalamnya mengungkit sekilas tentang PKI di Aceh. Dalam postingan blog berikut ini, saya akan menyajikan tulisan mengenai PKI di bawah ini yang bersumber dari Said Abubakar, Berjuang untuk Daerah Otonomi Hak Azazi Insani, Banda Aceh: Yayasan Nagasakti, 1995.
Aceh Menghukum PKI
Komunis adalah ideologi dari dasar historis materialisme yang bertentangan dengan agama. Ideologi ini masuk ke Indonesia tahun 1913 yang dibawa oleh H.J.F.M Sneevliet, seorang tokoh Partai Revolusioner Sosialis di Belanda. Ia bermukim di Surabaya.
Dalam program CC PKI dijelaskan bahwa:
Kalau dahulu agama Islam tidak sampai ke Indonesia, niscaya PKI telah memperoleh kemenangan di Indonesia.Kader komunis sebagian harus mempelajari setiap agama sedalam-dalamnya dan dengan pengetahuan yang tinggi ini, jadikanlah masyarakat Indonesia pembenci agama. Sebab, selama kaum agama masih ada, selama rakyat percaya pada Tuhan, kaum komunis tidak dapat berkuasa mutlak.
Dalam Das Kapital Karl Marx menulis:
Die religiom ist der Seufzer der Bedrangten Kresterm das gemut eir herlosen welts, wie sie der geisr zustande ist sie ist das opium des volks.Terjemahan:
Agama adalah keluhan dari makhluk yang tertindas, agama adalah jiwa dari dunia yang tidak mengenal belas kasihan. Agama adalah jiwa dari keadaan yang tidak bersemangat. Agama adalah candu bagi rakyat.
Aceh penduduknya semuanya beragama Islam dan menganut secara fanatik sampai ke tulang sumsumnya, oleh PKI dijadikan suatu area yang istimewa dengan mengirim kader-kadernya yang mengerti agama Islam. Mereka bersumber dari pecahan Serikat Islam menjadi Sarekat Islam Merak dan terakhir PKI dan dicari kader-kader yang memasuki Madrasah Islamiyah. Pada tahun 1919, kader komunis Nathar Zainuddin (1880-1950) dari Padang datang ke Lhokseumawe. Ia menjadi Pengurus Sarekat Islam, pada tahun 1922 setelah kembali dari Jawa ia aktif dalam Vereeniging Staats Sporr en Tram Personel (Sarekat Buruh Kereta Api)). Dalam tahun 1923, Nathar Zainuddin menggerakkan pemogokan buruh kereta api.
Menurut seorang pengamat bangsa Belanda (Gonggrips), Haji Datuk Batuah dan Nathar Zainuddin adalah para penganjur pertama faham Komunisme-Islam. Dalam tahun itu, Nathar Zainuddin bersama Haji Datuk Batuah menerbitkan majalah di Padang Panjang bernama JAGO-JAGO (bahasa Minang) yang artinya Bangun-Bangun! dan juga majalah yang bernama Pemandangan Islam. Pada tahun 1924, Nathar Zainuddin dan Datuk Batuah ditangkap Belanda dan dibuang ke Timor Kupang, kemudian pada tahun 1928 Zainuddin dibuang di Boven Digul. Pada tahun 1939, Nathar Zainuddin dibebaskan dan kembali di Medan bergabung dengan Abdul Xarim MS (lahir di Idi). Bersama Nathar Zainuddin (adik ipar Abdul Xarim MS) dibagilah tugas, di mana Abdul Xarim MS tetap di Medan dan Nathar Zainuddin menyamar dalih menggalas sampai ke Aceh Barat. Ia berhasil dapat menggalang pemuda di Aceh. Dan ia pun sering hilir mudik ke timur dan barat Aceh.
Selama Jepang berkuasa, Nathar Zainuddin berhasil merangkul beberapa orang anggota Kempetay (Polisi Militer Jepang) di Medan dan Aceh. Dengan cara ini, ia dapat menyelamatkan teman-teman seperjuangannya dari pembunuh Kempetay Jepang. Pada saat mempertahankan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945-1947, Nathar Zainuddin menjadi aktor intelektual yang mempunyai pengaruh pada laskar-laskar rakyat dan ia senantiasa berada di belakang layar gerakan itu. Di Sumatera Timur, kawannya yang bernama Zainal Baharuddin dan di Aceh Suwarno Sutarjo dan Amir Husin Al-Mujahid, di mana yang menjadi otak aksi-aksi politik masa itu adalah Nathar Zainuddin.
Pada masa agresi Belanda kedua, ia kembali ke Minangkabau dan bergabung dengan PDRI dan ikut bergerilya. Pada tanggal 24 Mei 1950, ia meninggal di Padang.
Setelah keluarnya Maklumat No. 3 pada bulan November 1945 tentang berdirinya Partai-partai Politik, di Aceh CD PKI dipimpin oleh R. Soleh, Abdul Manaf, dan Kasan Siregar. Ketiganya adalah pegawai pada ASS (Aceh Tram) dan ketiganya taat pula dalam menjalankan shalat. Malah Abdul Manaf sempat mengeluarkan brosur tentang "Islam dan Komunisme" pada awal-awal revolusi. Dari Soleh dan Abdul Manaf, pimpinan PKI Aceh pernah dijabat sebentar oleh Teungku Djakfar Walad, dan kemudian dipimpin kembali oleh Kasan Siregar.
Setelah penyerahan kedaulatan atau sesudah keluarnya "Jalan Baru" dari DN Aidit (1953) yang berkiblat ke Peking atau Mao Tsu Tung, ketua PKI Aceh ditunjuklah Mohd. Samikidin dengan dibantu oleh Thaib Adamy, Cut Husin, dan K. Ampio. Penunjukan Mohd. Samikidin meskipun ia bukan putera Aceh, tetapi ia lulusan Sekolah Agama Islam di tanjung Pura. Dengan berpedoman kepada Manipol Usdek dari Bung Karno dengan poros NASAKOM serta pidato Presiden 17 Agustus 1962 yang berjudul "Djarek (Jalannya Revolusi Kemerdekaan_ dan lain-lain, di mana Presiden Soekarno mengomandokan untuk mengganyang kaum salah urus kapitalis birokrat serta pencoleng harta-harta kekayaan negara. Konsep pidato Presiden Soekarno dan Nyoto PKI, maka Thai Adamy sebagai Wakil Ketua (Wakil Sekretaris CD PKI) telah mengadakan pidato agitasi ke daerah-daerah. Pada tanggal 3 Maret 1963, PKI mengadakan Rapat Umum di Sigli. Thaib Adamy berpidato dalam rapat tersebut di mana telah melontarkan fitnah kepada alat/pejabat negara dalam bahasa Aceh:
Tajak bak Geuchik lagee boh piek hana sagoe
Tajak bak Mukim lagee bieng hana rampagoe
Tajak bak Aswed lagee langet hana uroe
Tajak bak Wedana lagee tima hana taloe
Tajak bak Bupati legee jeungki hana sujoe
Tajak bak Polisi lagee keudidi keunong gandoe
Tajak bak Teuntra lagee nuga kayee jatoe
Tajak bak Gubernur lagee cinu hana garoe
Tajak bak Meuntri lagee gusi hana gigoe
Artinya:
Kita pergi ke Kepala Kampung seperti gambas tiada gigi
Kita pergi ke Kepala Mukim seperti kepiting tidak menjepit
Kita pergi ke Camat seperti langit tak bermatahari
Kita pergi ke Wedana seperti timba tidak bertali
Kita pergi ke Bupati seperti lesung tak berbaji (paku)
Kita pergi ke Polisi seperti puyuh kena ketapel
Kita pergi ke Tentara seperti pentung kayu jati
Kita pergi ke Gubernur seperti gayung tak bergagang
Kita pergi ke Menteri Negara seperti gusi tidak bergigi
Berdasarkan pidato Thaib Adamy itulah Jaksa Penuntut, Mohd. Hasan Basri, SH telah menuduh Thaib Adamy menyebarkan cerita bohong dan penghasut rakyat. Maka sesuai dengan Pasal 14, 15 UU No, 1 tahun 1946 dan Pasal 134, 160 KUHP, dituntut hukuman penjara selama 2 tahun. Kemudian dalam sidang tanggal 16 September 1963, Pengadilan Negeri Sigli telah memutuskan bahwa Thaib Admy, Wakil Sekretaris Pertama Komite PKI Aceh sesuai dengan pasal-pasal di atas, maka dihukum selama 2 tahun penjara potong selama masa tahanan. Thaib Adamy lewat pembelanya Sofyan, SH dan Syahriar Sandan, SH melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Dukungan juga datang dari CC PKI Jakarta pada tanggal 26 September 1964 dan selama banding diminta tahanan luar. Sementara itu CD PKI (Thaib Adamy) telah menerbitkan buku yang berjudul "PKI Mendakwa" yang isinya berupa pembelaan Thaib Adamy. []
Sumber: teukumukhlis.com
loading...
Post a Comment