Ilustrasi |
AMP - Lagi, kisah pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Timur. Kali ini pelakunya tak lain diduga sang pacar sendiri, berinisial MSY (21) warga Kecamatan Julok, Kabupaten setempat. Akhirnya, MYS mendekam di sel setelah dilaporkan oleh keluarga gadis yang masih berusia 15 tahun, warga Kecamatan Darul Aman.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudy Purwiyanto melalui Kapolsek Julok AKP Nurmansyah mengatakan, hubungan asmara keduanya sudah berlangsung sejak pertengahan 2015. Di tengah perjalanan kisah asmara keduanya, pada suatu hari, menurut pengakuan gadis di bawah umur itu dia diajak ke rumah MSY dengan alasan dia belum mandi.
“Begitu tiba di rumah MSY yang sedang kosong itu, lalu gadis itu dirayu agar masuk ke kamar tersangka MSY. Saat di dalam kamar itulah, keperawanan gadis itu berhasil dirampas MSY,” kata Kapolsek
Lanjut AKP Nurmansyah, tak puas satu kali, dua pekan kemudian MSY kembali mengajak gadis itu ke rumahnya. “Hubungan layaknya suami isteri itu kembali terjadi, menurut pengakuan gadis itu, hubungan terlarang tersebut telah dilakukannya lima kali, dan terakhir pada Februari 2016," kata Kapolsek Julok.
Karena diduga gadis itu telah berbadan dua, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Julok, Rabu (13/7/2016) sekira pukul 14.15 WIB.
“Kita telah menerima laporan pencabulan anak di bawah umur, dengan nomor laporan: LP/ 15/VII/2016. Sedangkan tersangka MSY, Kamis (14/7/2016) siang, telah kita tangkap di sebuah rumah makan di Kecamatan Julok," demikian AKP Nurmansyah.
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudy Purwiyanto melalui Kapolsek Julok AKP Nurmansyah mengatakan, hubungan asmara keduanya sudah berlangsung sejak pertengahan 2015. Di tengah perjalanan kisah asmara keduanya, pada suatu hari, menurut pengakuan gadis di bawah umur itu dia diajak ke rumah MSY dengan alasan dia belum mandi.
“Begitu tiba di rumah MSY yang sedang kosong itu, lalu gadis itu dirayu agar masuk ke kamar tersangka MSY. Saat di dalam kamar itulah, keperawanan gadis itu berhasil dirampas MSY,” kata Kapolsek
Lanjut AKP Nurmansyah, tak puas satu kali, dua pekan kemudian MSY kembali mengajak gadis itu ke rumahnya. “Hubungan layaknya suami isteri itu kembali terjadi, menurut pengakuan gadis itu, hubungan terlarang tersebut telah dilakukannya lima kali, dan terakhir pada Februari 2016," kata Kapolsek Julok.
Karena diduga gadis itu telah berbadan dua, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Julok, Rabu (13/7/2016) sekira pukul 14.15 WIB.
“Kita telah menerima laporan pencabulan anak di bawah umur, dengan nomor laporan: LP/ 15/VII/2016. Sedangkan tersangka MSY, Kamis (14/7/2016) siang, telah kita tangkap di sebuah rumah makan di Kecamatan Julok," demikian AKP Nurmansyah.
Sumber: goaceh.co
loading...
Post a Comment