Nanda Feriana, mahasiswi lmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya curhatan di media sosial berjudul " "Sepucuk Surat untuk Ibu Lulusan Jerman". |
AMP - Nanda Feriana, mahasiswi Ilmu Komunikasi, Universitas Malikussaleh, (Unimal) Aceh, terancam masuk penjara setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Lhokseumawe, Aceh.
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2016, Nanda dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (UU ITE) oleh, Sekretaris Prodil Ilmu Komunikasi Unimal, Dwi sekaligus dosennya sendiri ke Polres Lhokseumawe.
Surat terbuka berjudul “Sepucuk Surat untuk Ibu Lulusan Jerman” yang ditulis Nanda pada dinding (wall) akun Facebooknya 27 September 2016 dianggap mencemarkan nama baik.
Meskipun, ia tidak menuliskan identitas dosen secara mendetail.
Pada surat terbuka itu, Nanda menyampaikan rasa kecewa karena gagal mengikuti yudisium (penentuan nilai lulus suatu ujian sarjana lengkap di perguruan tinggi) di kampus negeri terbesar kedua di Aceh itu.
Bahkan, ia mengucapkan terima kasih kepada dosen lulusan Jerman yang dianggapnya telah mengagalkannya yudisium.
“Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih telah menggagalkan satu usaha besar untuk membahagiakan orangtua saya. Anda karena berasal dari keluarga orang kaya, tidak pernah merasakan kemiskinan , tidak paham sulitnya kuliah, Itu sebabnya Anda dan teman Anda melakukan ini,” demikian penggalan status di wall akun Facebook Nanda.
Nanda menyampaikan, sebelum dilaporkan ke polisi, telah berulangkali mediasi agar dosen lulusan Jerman tersebut memaafkannya.
Namun, mediasi yang digelar Fakultas Fisip Unimal gagal.
“Saya sudah dimediasi dan akhirnya Ibu dosen menuntut saya harus minta maaf di koran Serambi Indonesia empat hari berturut-turut. Nanda tidak sanggup kalau harus iklan empat hari koran,” katanya saat dihubungi, www.tribun-medan.com, Kamis (20/10/2016).
Ia menceritakan, telah menjalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe, pada Rabu (19/10/2016).
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, ada 27 pertanyaan dilayangkan penyidik.
“Kemungkinan dalam waktu dekat ini, status saya naik jadi tersangka. Padahal, saya sudah menempuh jalur damai dan saya minta maaf karena ada pihak-pihak yang anggap saya tidak sopan dengan dosen sendiri. Saya minta maaf,” ujarnya.
Dia mengatakan, telah membawa Ibundanya ke rumah dosen tersebut untuk meminta maaf secara langsung.
Namun, Dwi, dosen Unimal lulusan Jerman itu, tak membuka pintu rumah.
“Saya kirim surat hingga empat halaman dan saya minta maaf dan memberikan setangkai mawar. Namun, surat itu dibakar dan di-posting ke media sosial. Sebenarnya bukan masalah personal saya dengan Ibu dosen, tapi persoalan akademik yang bawa ke hukum,” katanya.
“Sebenarnya dekan telah mediasi untuk pertama kali. Dalam mediasi itu, Ibu dosen minta permohonan maaf seperti ucapan selamat selama empat hari berturut-turut. Padahal di status itu, tidak ada saya sebutkan nama dan ciri-ciri fisik dan penyebutan nama Fakultas Fisip dan Ilmu Komunikasi,” tambahnya.
(tio/tribun-medan.com)
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2016, Nanda dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi Transaksi Eletronik (UU ITE) oleh, Sekretaris Prodil Ilmu Komunikasi Unimal, Dwi sekaligus dosennya sendiri ke Polres Lhokseumawe.
Surat terbuka berjudul “Sepucuk Surat untuk Ibu Lulusan Jerman” yang ditulis Nanda pada dinding (wall) akun Facebooknya 27 September 2016 dianggap mencemarkan nama baik.
Meskipun, ia tidak menuliskan identitas dosen secara mendetail.
Pada surat terbuka itu, Nanda menyampaikan rasa kecewa karena gagal mengikuti yudisium (penentuan nilai lulus suatu ujian sarjana lengkap di perguruan tinggi) di kampus negeri terbesar kedua di Aceh itu.
Bahkan, ia mengucapkan terima kasih kepada dosen lulusan Jerman yang dianggapnya telah mengagalkannya yudisium.
“Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih telah menggagalkan satu usaha besar untuk membahagiakan orangtua saya. Anda karena berasal dari keluarga orang kaya, tidak pernah merasakan kemiskinan , tidak paham sulitnya kuliah, Itu sebabnya Anda dan teman Anda melakukan ini,” demikian penggalan status di wall akun Facebook Nanda.
Nanda menyampaikan, sebelum dilaporkan ke polisi, telah berulangkali mediasi agar dosen lulusan Jerman tersebut memaafkannya.
Namun, mediasi yang digelar Fakultas Fisip Unimal gagal.
“Saya sudah dimediasi dan akhirnya Ibu dosen menuntut saya harus minta maaf di koran Serambi Indonesia empat hari berturut-turut. Nanda tidak sanggup kalau harus iklan empat hari koran,” katanya saat dihubungi, www.tribun-medan.com, Kamis (20/10/2016).
Ia menceritakan, telah menjalani pemeriksaan di Polres Lhokseumawe, pada Rabu (19/10/2016).
Pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB, ada 27 pertanyaan dilayangkan penyidik.
“Kemungkinan dalam waktu dekat ini, status saya naik jadi tersangka. Padahal, saya sudah menempuh jalur damai dan saya minta maaf karena ada pihak-pihak yang anggap saya tidak sopan dengan dosen sendiri. Saya minta maaf,” ujarnya.
Dia mengatakan, telah membawa Ibundanya ke rumah dosen tersebut untuk meminta maaf secara langsung.
Namun, Dwi, dosen Unimal lulusan Jerman itu, tak membuka pintu rumah.
“Saya kirim surat hingga empat halaman dan saya minta maaf dan memberikan setangkai mawar. Namun, surat itu dibakar dan di-posting ke media sosial. Sebenarnya bukan masalah personal saya dengan Ibu dosen, tapi persoalan akademik yang bawa ke hukum,” katanya.
“Sebenarnya dekan telah mediasi untuk pertama kali. Dalam mediasi itu, Ibu dosen minta permohonan maaf seperti ucapan selamat selama empat hari berturut-turut. Padahal di status itu, tidak ada saya sebutkan nama dan ciri-ciri fisik dan penyebutan nama Fakultas Fisip dan Ilmu Komunikasi,” tambahnya.
(tio/tribun-medan.com)
loading...
Post a Comment