AMP - Hasrat dan keinginan mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah atau akrab disapa Abu Doto untuk menempatkan Sekda Aceh Darmawan sebagai Plt Gubernur Aceh, pupus sudah. Hari ini, Kamis (26/10/2016), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunjuk dan melantik Soedarmo, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, menggantikan Zaini Abdullah di Jakarta.
Munculnya nama Soedarmo, memang sudah diprediksikan sejak awal, terutama oleh Ketua DPD PDI-P Aceh Karimun Usman. Menurut Karimun, usulan Zaini Abdullah ketika itu, dinilai sebagai perbuatan dan kebijakan yang tak paham tata negara. Sebab, penunjukkan Plt Gubernur, merupakan ranah Presiden RI, melalui Mendagri.
Itu sebabnya, Karimun menilai, hasrat dan keinginan Zaini Abdullah mengusulkan Sekda Aceh Darmawan, karena punya maksud dan tujuan tertentu. Salah satunya, untuk memulus langkahnya sebagai petahana, maju sebagai calon Gubernur Aceh pada Pilkada Aceh, 15 Februari 2017 mendatang. “Zaini mengira, sistem tata negara bisa dilakukan seenaknya. Semua sudah punya aturan. Karena itu, sebagai Ketua DPD I PDI-P Aceh, saya sempat melaporkan masalah ini kepada Ketua DPP PDI-P Ibu Megawati Soekarno Putri serta Mendagri Tjahjo Kumolo,” tegas Karimun.
Seperti sampaikan Karimun, kriteria Plt Gubernur Aceh, harus pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Selain itu, dia juga harus mempunyai track record yang baik, berpengalaman dari bawah serta memahami mengenai otonomi daerah, keuangan daerah, dan kesekretariatan daerah.
Penegasan itu akhirnya dipenuhi Mendagri. "Bisa melaksanakan tugas sebagai Plt Gubernur Aceh. Seperti, melaksanakan Pilkada dengan sukses dan aman. Melaksanakan tata kelola pemerintah harus berjalan dengan baik," ujar Mendagri di Jakarta. Tidak hanya itu sebut Mendagri, Plt Gubernur Aceh harus mampu menjaga hubungan antara pusat dan daerah dalam rangka menyelenggarakan dan melaksanakan optimalisasi penyerapan anggaran dan program kerja dapat berjalan dengan baik.
“SK sudah saya tanda tangani, Rabu dan Kamis (hari ini) disahkan di Kemendagri, dan sudah kami sampaikan laporan tertulis kepada Bapak Presiden, Bapak Wapres dan Bapak Menko Polhukam, nama atau jabatan sebagai Plt gubernur,” kata Tjahjo dalam pesan tertulis yang diterima media, Rabu (26/10). Karena itu, untuk Aceh, Kemendagri telah melantik Plt Gubernur Aceh, Kamis (26/10) bersamaan dengan pelantikan Plt Gubernur Gorontalo dan Bangka Belitung. Sebagai informasi, Plt kepala daerah dilakukan lantaran gubernur mengambil cuti untuk mengikuti Pilkada serentak tahun 2017.(Modusaceh.co)
loading...
Post a Comment